TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Temuan Sidak Kemenkum HAM di Sukamiskin: Microwave Hingga Tabung Gas

Di Lapas Sukamiskin juga ditemukan uang senilai Rp102 juta

ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

Jakarta, IDN Times - Usai dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Lapas Sukamiskin, Bandung, pada Jumat dan Sabtu kemarin, Kemenkum HAM kemudian melakukan sidak di lapas yang dikhususkan bagi napi kasus korupsi tersebut. Hasil sidak pada Minggu malam (22/7), banyak ditemukan benda-benda terlarang di dalam lapas.

Mulai dari tabung gas, microwave, kulkas, kompor, rice cooker, hingga uang senilai ratusan juta rupiah.

Proses sidak dilakukan sejak pukul 19:00 WIB - 23:00 WIB dan dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami.

"Inilah yang kami temukan, barang-barang yang ada di dalam kamar. Sebagaimana diketahui di dalam Lapas Sukamiskin ini ada 522 kamar yang dihuni oleh 444 orang," ujar Sri ketika menunjukkan hasil penggeledahan kepada media.

Lalu, apa langkah Kemenkum HAM usai ditemukan benda-benda tersebut?

Baca juga: Menkum HAM Perintahkan Semua Fasilitas Mewah di Sukamiskin Dibersihkan

1. Di Lapas Sukamiskin juga ditemukan uang Rp102 juta

ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

Selain benda-benda yang biasanya kalian temukan di dapur rumah, petugas Kemenkum HAM juga menemukan adanya uang senilai Rp102 juta. Uang itu dikumpulkan dari seluruh kamar. Jumlah terbesar dari sel milik Ahmad Kuncoro senilai Rp5,5 juta.

"Uang ini sudah kami catat siapa yang punya. Nanti ditata, diregister, dan diserahkan kembali kepada keluarga," ujar Sri kepada media pada Minggu malam kemarin.

Ia menegaskan uang sesungguhnya dilarang dibawa masuk ke dalam lapas. Ia menduga, masuknya uang tersebut digunakan untuk membeli keperluan sehari-hari.

"Memang di sini ada koperasi bagi penghuni lapas untuk membeli kebutuhan tambahan di luar makanan yang disediakan lapas seperti sedap-sedapan, rokok, snack dan mi instan," kata dia.

Ke depan, kata Sri, akan ada fasilitas baru tanpa harus melibatkan uang tunai.

2. Sel yang disegel oleh KPK tidak ikut digeledah

ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

Sri juga menjelaskan, sel yang sudah disegel oleh KPK tidak ikut digeledah oleh petugas dari Kemenkum HAM. Menurut Sri, hal itu dilakukan untuk menghormati apa yang sudah dilakukan oleh lembaga antirasuah.

Dua sel yang disegel itu milik mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin dan adik mantan Gubernur Banten, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Menurut Sekretaris Jenderal Kemenkum HAM, Bambang Rantam Sariwanto, kedua napi itu tidak berada di dalam sel karena tengah berobat. Fuad berobat ke RS Boromeus karena mengeluh batuk yang mengeluarkan darah.

"Berdasarkan hasil pendalaman hingga pukul 16.30 WIB (Sabtu kemarin), Wawan sudah kembali ke lapas, sedangkan Pak Fuad Amin masih dalam status rawat inap di rumah sakit," ujar Bambang ketika memberikan keterangan pers pada Sabtu malam di kantor Kemenkum HAM.

Baca juga: KPK Baru Lima Jadi Kalapas Sukamiskin, Wahid Udah Punya 2 Mobil

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya