TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Terbukti Korupsi, Tapi Hak Politik Rommy Kok Tak Dicabut oleh Hakim?

Hakim juga menjatuhkan denda Rp100 juta

Eks Ketum PPP, Mochammad Romahurmuziy (IDN Times/Santi Dewi)

Jakarta, IDN Times - Majelis hakim pengadilan tipikor Jakarta Pusat memang menjatuhkan vonis dua tahun kepada eks Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muchammad Romahurmuziy dalam sidang pada Senin (20/1). Namun, dalam sidang itu, majelis hakim tidak mencabut hak politik pria yang akrab disapa Rommy tersebut. Walaupun di sidang, hakim menjatuhkan denda senilai Rp100 juta. 

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Hakim Ketua Fahzal Hendri hari ini. 

Selain itu, majelis hakim tidak memerintahkan Rommy untuk membayar uang pengganti. Lalu, apa yang mendasari hakim tidak mencabut hak politik Rommy? Padahal, Rommy merupakan ketua umum parpol dan pernah menjadi anggota DPR dari komisi X. 

Baca Juga: [BREAKING] Eks Ketum PPP Terbukti Bersalah dan Divonis Dua Tahun Bui

1. Hakim mengacu kepada putusan MK yang menyebut eks koruptor baru boleh ikut mencalonkan diri di pilkada usai 5 tahun dari bui

Ilustrasi palu hakim. unsplash.com/Bill Oxford

Pertimbangan majelis hakim tak mencabut hak politik Rommy karena mengacu ke putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang diputus pada 11 Desember 2019 lalu. MK mengabulkan sebagian uji materi pasal pencalonan mantan narapidana sebagai kepala daerah yang termuat dalam pasal 7 ayat (2) huruf g UU nomor 10 tahun 2016. 

Dua pasal pasal yang dikabulkan yakni pertama, seseorang yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah tidak pernah diancam dengan hukuman penjara 5 tahun atau lebih. Kecuali tindak pidana kealfaan dan tindak pidana politik. Kedua, mantan narapidana dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah hanya apabila yang bersangkutan telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara. 

"Terkait pencabutan hak politik, hakim mendasarkan pada putusan MK yang menyebut ketika seseorang melakukan tindak pidana, dalam waktu lima tahun tidak bisa mencalonkan lagi, sehingga hakim menyatakan tidak mengabulkan permohonan kami namun menyetujui putusan MK, sehingga demikian itu bukan masalah tidak dikabulkan isu lima tahunnya," ujar jaksa dalam kasus itu, Wawan Yunarwanto ketika berbicara kepada media pada hari ini. 

2. Rommy pikir-pikir vonis dari majelis hakim sebelum memutuskan akan menerima atau banding

(Eks Ketua Umum PPP Mochammad Romahurmuziy) ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Suasana sidang vonis Rommy terlihat dipadati oleh pengunjung yang sebagian besar merupakan kader PPP dan NU. Ketika Rommy masuk ke dalam ruang sidang, sebagian dari mereka ada yang langsung mencium tangannya. Ada pula yang langsung meneriakan takbir usai vonis dibacakan. 

Sementara, usai dibacakan vonis, Rommy mengaku masih pikir-pikir mengenai hukuman dua tahun dari majelis hakim. 

"Kami perlu diskusi dengan keluarga. (Kami) pikir-pikir dulu Yang Mulia," katanya lagi. 

Respons yang sama juga diutarakan oleh jaksa KPK, Wawan Yunarwanto. Ia mengatakan masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding perkara tersebut. Namun, sebelum diambil keputusan, mereka ingin berdiskusi dengan pimpinan lebih dulu. 

"Atas putusan ini kita masih akan tetap konsultasikan pada pimpinan kita, karena itu tadi kita sampaikan bahwa kita masih melakukan pikir-pikir," ungkapnya. 

Baca Juga: Rommy Mengaku Dituduh Terima Suap karena Pernah Jabat Ketum PPP

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya