Rommy Mengaku Dituduh Terima Suap karena Pernah Jabat Ketum PPP

"Ada upaya depolitisasi parpol terhadap jabatan publik"

Jakarta, IDN Times - Eks Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muchammad Romahurmuziy atau yang akrab disapa Rommy mengaku tengah dikriminalisasi lantaran ia sempat duduk sebagai pucuk pimpinan parpol berlambang Ka'bah itu. Ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin malam (6/1), Rommy mengaku kecewa mendengar tuntutan yang dibacakan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia dituntut empat tahun bui dan harus membayar denda Rp250 juta. 

Belum lagi ia diminta untuk membayar uang pengganti senilai Rp46,4 juta dan tak boleh menempat jabatan publik usai menyelesaikan masa hukuman, selama lima tahun. Mantan anggota DPR dari komisi XI itu mengaku tak ada yang baru dari surat tuntutan setebal 500an halaman tersebut, karena isinya sama persis seperti surat dakwaan. 

"Karena tuntutan ini kan copy paste dari dakwaan sehingga saya sarankan ke depan agar tidak perlu menghadirkan saksi-saksi, dan langsung saja ke tuntutan. Dengan begitu kan bisa mempercepat dan mengurangi biaya," kata Rommy. 

Ia bahkan menuding ada agenda terselubung di balik proses persidangan sehingga seolah-olah ia terlihat menerima suap dan bisa campur tangan untuk menentukan posisi orang-orang tertentu di Kementerian Agama. Padahal, selama proses persidangan pihak pemberi mengaku memang memberikan suap kepada Rommy. Lalu, mengapa Rommy bisa berpendapat demikian?

1. Rommy menuding ada upaya agar kader parpol tak lagi bisa menduduki posisi di lembaga publik

Rommy Mengaku Dituduh Terima Suap karena Pernah Jabat Ketum PPP(Muhammad Romahurmuziy) www.instagram.com/@romahurmuziy

Kepada media, Rommy menuding ada upaya agar orang-orang dari partai politik tak lagi bisa menududuki jabatan publik. Padahal, banyak kader-kader parpol memiliki kualitas baik. 

"Padahal, republik ini adalah demokrasi yang membutuhkan secara mutlak keberadaan partai politik, karena itu, ini akan menjadi evaluasi di DPR terhadap proses-proses hukum yang memang memiliki hidden agenda depolitisasi di jabatan publik," kata dia. 

Rommy menambahkan, ia tak akan mungkin bisa dibidik dalam kasus ini bila tidak menjabat sebagai ketum parpol. Sebab, bila posisinya hanya sebagai anggota DPR, maka tak mungkin ia diproses secara hukum. 

Tetapi, di sisi lain, di dalam surat tuntutan, justru terungkap Rommy bisa mempengaruhi eks Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin untuk menempatkan orang-orang tertentu lantaran ia adalah ketum parpol. Sementara, Lukman yang kader, tak bisa membantah instruksi ketua umumnya. 

Rommy disebut menerima duit suap dari dua orang di Kemenag yakni Haris Hasanudin senilai Rp255 juta dan Muafaq Wirahadi sebesar Rp50 juta. Namun, Rommy membantah menerima suap tersebut. 

Baca Juga: [BREAKING] Eks Ketum PPP Rommy Dituntut Jaksa KPK Empat Tahun Bui 

2. Rommy menuding KPK tengah mengerdilkan parpol dengan membuat rekayasa persoalan hukum

Rommy Mengaku Dituduh Terima Suap karena Pernah Jabat Ketum PPPEks Ketum PPP Muhammad Romahurmuziy (IDN Times/Santi Dewi)

Rommy menilai apa yang menimpanya kini sesungguhnya bukan persoalan hukum. Ia menduga ditangkap oleh KPK, lagi-lagi karena menjabat sebagai ketum parpol. 

"Ketika saya hanya sebagai anggota DPR dan bukan ketua umum, peristiwa ini kan tidak akan didelikan. Jadi, memang agenda secara khusus Partai Persatuan Pembangunan juga akan mencatat secara seksama peristiwa ini dan bukan murni persoalan hukum, tetapi hukum yang memiliki hidden agenda," kata dia. 

Rommy juga menyebut upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK sudah membabi buta, sebab ada uang-uang yang tak terkait perkaranya ikut diminta oleh jaksa agar dirampas oleh negara. Berdasarkan surat tuntutan, ada empat item uang yang diminta oleh jaksa agar dirampas yakni: 

  1. uang senilai Rp40 juta yang ditemukan di dalam sebuah amplop cokelat
  2. uang senilai Rp5 juta yang ditemukan di dalam amplop putih bertuliskan "Bapak, Malang"
  3. uang senilai Rp20 juta yang tersimpan di dalam dua amplop putih. Amplop itu lalu dimasukan ke dalam map berwarna kuning dengan merk KABITA. 
  4. uang senilai Rp7 juta di dalam amplop putih dan uang senilai Rp3,2 juta juga di dalam amplop putih

Menurut jaksa, uang-uang itu diperoleh dari ajudan Rommy, Amin Nuryadi. Ketika ditanya oleh jaksa di ruang sidang, ia tidak bisa menjelaskan asal muasal duit-duit dan membuktikan dari sumber yang legal. Oleh sebab itu, jaksa meminta kepada hakim agar duit-duit itu dirampas oleh negara. 

3. Jaksa KPK sebut Lukman Hakim terbukti terima suap Rp70 juta

Rommy Mengaku Dituduh Terima Suap karena Pernah Jabat Ketum PPPANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Di dalam surat tuntutan, jaksa juga mengungkit mengenai duit dengan total Rp70 juta yang diterima oleh eks Menag Lukman Hakim Saifuddin. Menurut jaksa, Lukman ikut kecipratan duit lantaran ikut membantu memuluskan jalan Haris Hasanudin menjadi Kepala Kanwil Agama Provinsi Jatim.

"Di mana terdakwa menerima uang sejumlah Rp255 juta dan Lukman Hakim Saifuddin (menerima) Rp70 juta yang diterima oleh Lukman Hakim Saifuddin tanggal 1 Maret 2019 senilai Rp50 juta dan tanggal 9 Maret 2019 sejumlah Rp20 juta melalui Herry Purwanto, selaku ajudan Lukman Hakim," demikian ujar jaksa di dalam surat tuntutan.

Lukman sempat mengklarifikasi pernyataan KPK ini. Ia hanya mengakui menerima Rp20 juta tapi tak mengetahui bahwa itu duit. 

Lalu, ia meminta ajudannya segera melaporkan ke komisi antirasuah. Sayang, pimpinan KPK jilid IV memastikan tak bisa memasukan duit itu sebagai pelaporan gratifikasi lantaran masa waktunya sudah lewat dari 30 hari. 

Lukman diduga mengembalikan duit itu tak lama usai mengetahui Rommy tertangkap dalam operasi senyap komisi antirasuah. 

Baca Juga: Jaksa Minta Agar Duit yang Ditemukan di Ruang Kerja Eks Menag Dirampas

Topik:

Berita Terkini Lainnya