TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Terganjal Status Warga Negara, Pelantikan Bupati Sabu Raijua Ditunda

Orient P. Riwu disebut sudah beralih jadi WN Amerika Serikat

Bupati terpilih Sabu Raijua, Orient P. Riwu Kore (ANTARA FOTO/Kornelis Kaha)

Jakarta, IDN Times - Pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih Sabu Raijua, Orient P. Riwu Kore dan Thobias Uly akhirnya ditunda dari jadwal semula Jumat (26/2/2021). Penundaan itu terkuak dari surat pemerintah Provinsi NTT mengenai pengambilan sumpah atau janji dan pelantikan bupati atau wakil bupati terpilih pada Kamis, 25 Februari 2021. 

Kantor berita ANTARA Kamis kemarin melaporkan, surat itu ditanda tangani Sekretaris Daerah NTT, Benekditus Polo Maing, yang hanya ditujukan kepada lima dari enam pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih hasil pilkada 2020 lalu. 

"Pelantikan bupati dan wakil bupati pada tahap pertama yang digelar pada Jumat, 26 Februari hanya untuk lima kabupaten," ujar Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda NTT, Doris Rihi pada Kamis kemarin. 

Sementara, untuk Riwu Kore dan Uly, waktu pelantikannya ditunda karena masih berproses di Kementerian Dalam Negeri. Hal itu bertentangan dengan informasi yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Akmal Malik yang menyebut sudah akan ada keputusan sebelum 26 Februari 2021. 

Siapa saja yang akan dilantik sebagai kepala daerah di tahap pertama di NTT?

Baca Juga: Kemendagri: Orient Riwu Kore Punya Paspor AS Tanpa Melepas Status WNI

Baca Juga: Pelantikan Bupati Sabu Raijua Diputuskan Sebelum 26 Februari 2021

1. Kemenkum HAM harus teliti memeriksa status kewarganegaraan Orient

Calon Bupati Sabu Raijua periode 2021-2025, Nusa Tenggara Timur (NTT) (Fanpage Facebook Drs Orient P Riwu Kore & Ir Thobias)

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum HAM, Cahyo Rahadian Muzhar pernah mengatakan pihaknya tidak bisa terburu-buru karena harus berhati-hati dalam menelusuri status kewarganegaraan Orient. "Ini kan menyangkut status kewarganegaraan seseorang, ya gak bisa buru-buru dong. Kalau nanti keliru gimana," kata Cahyo ketika dihubungi IDN Times melalui telepon. 

Padahal, sudah ada surat dari Kedutaan AS di Jakarta dan Kementerian Luar Negeri yang menyatakan status Orient ketika mendaftar pilkada masih menjadi warga Negeri Paman Sam. Cahyo pun tak membantah sudah mendengar informasi mengenai surat keputusan dari Menkum HAM Yasonna Laoly terkait status kewarganegaraan Orient.

Yasonna disebut sudah menetapkan pencabutan status WNI Orient. Namun, Cahyo meminta agar publik bersabar hingga waktunya diumumkan. 

Sementara, masa jabatan Bupati Sabu Raijua petahana memasuki masa akhir tugasnya pada hari ini. Maka, hingga menunggu tanggal 26 Februari 2021, posisi itu diisi oleh pelaksana harian bupati yaitu sekretaris daerah. 

2. Bawaslu sempat minta agar Orient Riwu tak dilantik jadi Bupati Sabu Raijua

IDN Times/Sukma Shakti

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah mengusulkan agar Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tak melantik Orient Riwu Kore sebagai Bupati Sabu Raijua. Rencananya Orient dan Thobias Uly akan dilantik pada 26 Februari 2021.

Dikutip dari keterangan tertulis Bawaslu 15 Februari 2021 lalu, mereka telah melayangkan surat kepada Mendagri Tito. Isinya menerangkan Orient tak memenuhi syarat sebagai calon Bupati Sabu Raijua. Alasannya, karena ia masih tercatat sebagai warga negara AS.

"Dari hasil rangkaian pengawasan Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua diketahui status kewarganegaraan terlapor ganda (WNI-WN AS). Sehingga kami pandang tidak memenuhi ketentuan hukum," ujar anggota Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo melalui keterangan tertulis. 

Ia menjelaskan Orient memang sudah ditetapkan sebagai pemenang pemilu melalui surat Keputusan KPU Kabupaten Sabu Raijua Nomor 25/HK.03.1-Kpt/5320/KPU-Kab/I/2021 tanggal 23 Januari 2021, namun belakangan ditemukan fakta hukum baru mengenai status kewarganegaraan Orient. Alhasil, syarat pencalonan Orient tidak lagi bisa dipenuhi. 

"Hal ini sesuai Pasal 7 ayat (1) UU Pemilihan jo. Pasal 4 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020, sebagai syarat fundamental harus warga negara Indonesia (WNI)," kata Ratna lagi. 

Baca Juga: Bawaslu Usulkan Kemendagri Tidak Melantik Bupati Terpilih Sabu Raijua

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya