Terlibat Pembunuhan, Kolonel Priyanto Merasa Bersalah Coreng Citra TNI
Priyanto berusaha meminta maaf kepada keluarga korban
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus pembunuhan dua remaja di Nagrek, Jawa Barat, Kolonel (Inf) Priyanto merasa bersalah karena telah membuang jasad dua korban ke Sungai Serayu pada akhir 2021. Perwira menengah di TNI AD itu mengakui perbuatannya juga ikut berpengaruh ke citra baik TNI Angkatan Darat, instansi tempatnya selama ini bekerja.
Hal itu disampaikan oleh Priyanto dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan pada Selasa, (10/5/2022).
"Kami sangat menyesali apa yang telah kami perbuat dan kami merasa sangat bersalah. Kami juga merasa sudah sangat merusak institusi TNI, khususnya TNI AD," ungkap Priyanto di Pengadilan Militer II Cakung, Jakarta Timur.
Dalam sidang sebelumnya, oditur militer menuntut Priyanto agar dihukum bui seumur hidup. Hal itu, lantaran menurut oditur militer, Priyanto dianggap terbukti telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Handi dan Salsabila. Selain itu, Priyanto juga dituntut agar dipecat dari TNI AD.
Di sisi lain, Priyanto mengaku sesungguhnya ingin meminta maaf secara langsung kepada keluarga korban. Namun, hal itu belum bisa ia lakukan, lantaran ditahan di rutan militer.
"Apa yang kami lakukan memang sangat-sangat bodoh sekali. Ini perbuatan yang betul-betul tidak baik sekali. Saya harapkan, ini bagi saya yang pertama dan terakhir, tidak melakukannya lagi," kata dia lagi.
Perwira menengah itu berharap permintaannya dapat diterima oleh keluarga korban. Lalu, apa respons Priyanto terhadap dakwaan yang pernah dibacakan oleh oditur militer?
Baca Juga: Kolonel Priyanto Pernah Bom Rumah Warga saat Tugas di Timor-Timur
Baca Juga: Kronologi Kecelakaan 2 Remaja di Nagreg yang Libatkan 3 Anggota TNI AD
1. Kolonel Priyanto menolak dakwaan pembunuhan berencana terhadap Handi-Salsabila
Di dalam persidangan, Kolonel Priyanto membantah telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Handi dan Salsabila pada akhir 2021, usai menabrak motor yang mereka tumpangi.
Anggota tim kuasa hukum, Letda Chk Aleksander Sitepu, menyampaikan kliennya tidak melakukan pembunuhan berencana. Usai mobil Panther yang dikendarainya menabrak motor yang ditumpangi Handi dan Salsa, Priyanto mengira keduanya sudah tak bernyawa. Itu sebabnya, perwira menengah itu memilih membawa kabur dua tubuh korban lalu dibuang ke Sungai Serayu di Jawa Tengah.
"Kolonel Infantri Priyanto tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Oditur Militer Tinggi pada dakwaan kesatu primer Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP," ungkap Aleksander di persidangan pagi tadi.
Pasal 340 menjadi dakwaan primer oditur yang mengatur tindak pidana pembunuhan berencana, di mana ancamannya maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. Sedangkan, Pasal 328 KUHP mengatur soal pidana penculikan yang ancaman hukumannya maksimal 12 tahun.
Alih-alih pembunuhan berencana, menurut Aleksander, kliennya hanya bersalah telah melanggar Pasal 181 KUHP. Pasal itu masuk ke dalam dakwaan subsider ketiga yang dibacakan Oditur Militer.
Pasal 181 KUHP mengatur hukuman menghilangkan jasad untuk menyembunyikan kematian seseorang. Berdasarkan aturannya, pasal itu menjatuhkan hukuman pidana bui maksimal sembilan bulan.
Baca Juga: [BREAKING] Kolonel Priyanto Dituntut Bui Seumur Hidup atas Pembunuhan Berencana