TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tersangka Anggota TNI Ganti Warna Cat Mobil Usai Tabrak Lari di Nagreg

Puspomad sebut pelaku ingin hilangkan barang bukti

Dansat Idik Puspomad Brigjen TNI Kemas (kanan) memberikan berkas perkara kasus kecelakaan lalu lintas kepada Kepala Oditurat Militer Tinggi II Brigjen Edy Imran (kiri) di Jakarta Timur, Kamis, 6 Januari 2022 (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

Jakarta, IDN Times - Komandan Pusat Polisi Militer TNI AD (Danpuspomad) Letnan Jenderal TNI Chandra W. Sukoco, mengatakan usai terlibat peristiwa tabrak lari, tiga anggota TNI AD mengubah cat warna mobil Isuzu Panther.

Padahal, kata Chandra, mobil berpelat nomor 300 Q itu merupakan salah satu barang bukti. Di sana, terdapat bercak darah dari kedua korban Salsabila (14 tahun) dan Handi Saputra (17 tahun), yang ditabrak di Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, pada 8 Desember 2021. 

"Mereka berusaha menghilangkan barang bukti dengan mengecat mobil yang digunakannya, saat peristiwa kecelakaan itu terjadi," ujar Chandra di kantor Oditurat Militer Tinggi (Otmiliti) II Jakarta, Kamis (6/1/2022). 

Ia mengatakan semula warna mobil yang milik tersangka Kolonel Infanteri Priyanto itu berwarna hitam. Tetapi, ketika tiga tersangka tiba di Sleman, mobil dicat ulang menjadi abu-abu. 

"Warna mobil diganti setelah tiba di Sleman," kata Chandra. 

Pada hari ini, Danpuspomad resmi menyerahkan berkas perkara tiga tersangka kepada Oditur Militer TNI. Sesuai aturan, ketiga tersangka tak seharusnya dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi II Militer.

Sebab, pangkat militer ketiga tersangka belum ada di perwira tinggi TNI. Namun, hal tersebut tetap dilakukan lantaran perkembangan kasusnya dipantau secara langsung oleh Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) dan Panglima TNI.

Ini bukan kali pertama upaya Priyanto dan dua tersangka lainnya menutupi barang bukti. Apalagi upaya lainnya yang dilakukan ketiga tersangka?

Baca Juga: Kronologi Kecelakaan 2 Remaja di Nagreg yang Libatkan 3 Anggota TNI AD

1. Kolonel Priyanto tak lapor atasannya di Gorontalo usai terlibat tabrak lari

Kolonel Infantri Priyanto yang jadi tersangka tabak lari dua remaja di Kecamatan Nagreg, Bandung pada 8 Desember 2021 lalu (Twitter.com/@penrem071)

Kolonel Infanteri Priyanto sehari-hari diketahui menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Korem 133/Nani Wartabone (NWB), yang bermarkas di Kecamatan Pulubala, Provinsi Gorontalo. Dua hari sebelum terjadi peristiwa tabrak lari, Priyanto berada di Jakarta karena mengikuti rapat kegiatan evaluasi intel dan pengamanan di TNI AD. Ia juga diberikan izin oleh atasannya untuk menjenguk keluarganya di Jawa Tengah. 

Namun, saat ia kembali ke tempatnya bertugas di Korem 133/Nani Wartabone (NWB), Priyanto tak melapor ke atasannya bahwa ia terlibat peristiwa tabrak lari. "Ia mendapat surat perintah dari Danrem 133/Nani Wartabone untuk melaksanakan dan mengikuti kegiatan evaluasi intel dan pengamanan di tubuh TNI Angkatan Darat yang dilaksanakan 6 Desember 2021 hingga 7 Desember 2021," ujar Kepala Penerangan Kodam XIII/Merdeka, Letnan Kolonel Jhonson M. Sitorus ketika memberikan keterangan pers pada 25 Desember 2021.

Menurut Jhonson, Priyanto kembali ke Gorontalo pada 12 Desember 2021, sekitar pukul 17.15 WITA. Ia mendarat di Bandara Djalaludin, Gorontalo. 

"Tetapi, yang bersangkutan tidak melaporkan kejadian itu (tabrak lari di Nagreg) kepada komandan satuannya dalam hal ini Danrem 133/NWB," katanya.

Danrem 133/NWB kemudian mendapat informasi dari Kodam Siliwangi Jawa Barat dan Polresta Bandung, mengenai peristiwa tabrak lari di Kecamatan Nagreg. Informasi serupa juga disampaikan kepada Komandan Polisi Militer Kodam XIII/Merdeka, Kolonel Cpm R. Tri Cahyo. Dari sana, Danrem 133/NWB berkoordinasi dengan Komandan Pomdam XIII/Merdeka untuk menangkap Kolonel Infantri Priyanto. 

"Yang bersangkutan diamankan di kantor Korem 133/NWB. Setelah diamankan, yang bersangkutan langsung mengakui kejadian itu (tabrak lari) dan mengaku bersalah," tutur Jhonson. 

2. Tiga tersangka dari TNI AD buang jasad dua korban ke Sungai Tajum

Tim Penyidik Puspomad melakukan rekonstruksi kasus pembuangan korban tabrak lari di Jembatan III Sungai Tajum, Desa Menganti, Rawalo, Banyumas, Jateng, Senin (3/1/2022). (ANTARA FOTO/Idhad Zakaria)

Cara lain yang digunakan ketiga tersangka untuk menghilangkan barang bukti yakni dengan membuang tubuh dua korban ke Sungai Tajum. Berdasarkan reka adegan yang dilakukan 3 Januari 2022, dua korban dibuang begitu saja dari atas jembatan. 

Tubuh korban Salsabila dibuang dari sisi barat jembatan dengan posisi kepala terlebih dahulu. Sementara, Handi dibuang di titik yang sama namun dengan posisi kaki lebih dulu. Berdasarkan keterangan dari Kabid Kedokteran dan Kesehatan Polda Jateng, Kombes (Pol) dr. Summy Hastry, ketika dibuang, Handi kemungkinan dalam kondisi masih hidup. 

Hal itu diketahui berdasarkan hasil autopsi terhadap jenazah Handi. Summy mengatakan, di dalam saluran napas hingga paru-paru Handi ditemukan air dan pasir. 

Sementara, menurut Danpuspomad, Letnan Jenderal TNI Chandra W. Sukoco, ketiga pelaku membuang tubuh Salsabila dan Handi ke sungai karena ingin menghilangkan barang bukti.

"Mereka ingin lepas dari tanggung jawab, atau menghilangkan bukti-bukti yang menghubungkan mereka dengan peristiwa, yang awalnya adalah kecelakaan lalu lintas," ungkap Chandra, hari ini.

Baca Juga: Tiga Fakta Baru Terungkap dari Reka Adegan Tabrak Lari di Nagreg

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya