Tiga WNI Dibebaskan dari Abu Sayyaf di Filipina, Pakai Uang Tebusan?
Hari ini ketiga WNI itu diserahkan ke keluarganya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Penantian tiga WNI untuk bisa kembali ke Tanah Air akhirnya terkabul. Minggu (16/9) lalu, kelompok militan Abu Sayyaf di bawah kepemimpinan Marjan Sahidjuan di Filipina, akhirnya bersedia membebaskan Hamdan Salim, Subandi Sattuh, dan Sudarlan Samansung.
Menurut seorang pejabat militer Filipina, ketiganya telah diserahkan ke Duta Besar Indonesia untuk Filipina di kota Zamboanga selatan pada Minggu kemarin. Butuh waktu lebih dari 600 hari bagi Pemerintah Indonesia untuk membebaskan ketiganya, usai diculik di perairan Sabah pada 16 Januari 2017.
"Betul bahwa sandera sudah bebas. Alhamdulilah," ujar Direktur PWNI Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal melalui keterangan tertulis, Minggu (16/9).
Lalu, betul kah proses pembebasan ketiganya menggunakan uang tebusan? Mengingat kelompok militan itu sudah mengincar untuk menculik WNI.
Baca Juga: Lagi, Dua WNI Diculik oleh Kelompok Bersenjata di Perairan Malaysia
1. Tiga WNI disekap selama 18 bulan di hutan terpencil
Menurut pejabat berwenang Filipina, ketiga WNI itu disekap selama 18 bulan dan dibawa ke hutan terpencil di selatan Filipina. Harian South China Morning Post (SCMP) pada Minggu lalu melaporkan ketiga WNI itu dibebaskan dengan bantuan Front Pembebasan Nasional Moro, sebuah kelompok pemberontak yang meneken perjanjian perdamaian dengan Pemerintah Filipina.
Mereka diculik kelompok Abu Sayyaf ketika tengah melaut di perairan Sabah, Malaysia, pada Januari 2017. Kelompok militan tersebut menodongkan senjata ke arah ketiganya lalu meminta mereka pindah ke kapal motor. Abu Sayyaf kemudian memboyong ketiganya ke daerah Sulu.
Kementerian Luar Negeri mengaku terus berkomunikasi dengan Pemerintah Filipina untuk memastikan ketiga WNI itu dalam keadaan sehat dan selamat. Rencananya mereka akan diserahkan kepada keluarganya hari ini, Selasa (18/9).
Baca Juga: Ringankan Kasus Siti Aisyah, Kuasa Hukum Cari Keberadaan 2 WNI Ini