TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tim Advokat Temui Menko Mahfud, Minta Laporan ke Brigadir J Disetop

Ferdy Sambo laporkan Brigadir J atas upaya pembunuhan

Potret Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. (facebook.com/rohani7131)

Jakarta, IDN Times - Sejumlah advokat yang tergabung dalam Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) menemui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD pada Senin, (25/7/2022) di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat. Mereka berharap agar Mahfud dapat berkoordinasi dengan kepolisian tak lagi memproses laporan dugaan upaya pembunuhan dan pelecehan seksual yang dituduhkan kepada Brigadir J. Sebab, personel kepolisian berusia 27 tahun itu sudah meninggal dan tak memiliki kesempatan untuk membela diri. 

"Itu kan orangnya sendiri sudah meninggal. Apa lagi yang mau diselidiki soal itu," ungkap Koordinator TAMPAK, Roberth Keytimu kepada IDN Times melalui telepon pada hari ini. 

Oleh sebab itu, TAMPAK berharap pihak kepolisian bisa mendahulukan untuk memproses laporan dugaan pembunuhan berencana yang dilayangkan ke Bareskrim, Mabes Polri. Tim khusus bentukan Kapolri, kata Robert sebaiknya memproses laporan yang masuk ke Bareskrim untuk mengungkap apa penyebab kematian Brigadir J dan siapa yang menyebabkan kematiannya. 

"Seharusnya itu yang diproses secepatnya supaya bisa ditemukan bukti pembunuhan dan pelakunya," kata dia. 

Ia menegaskan bahwa TAMPAK bukan ingin mempengaruhi proses penyidikan yang tengah berlangsung. Namun, sikap kepolisian akhir-akhir ini justru semakin membingungkan publik.

Salah satunya, pihak kepolisian justru melakukan pra rekonstruksi pada 22 Juli-23 Juli di dua lokasi berbeda. Pra rekonstruksi itu dilakukan justru berdasarkan laporan dari istri Ferdy Sambo, P untuk dugaan pelecehan seksual. Selain itu, untuk membuktikan laporan dugaan upaya pembunuhan yang dilaporkan oleh Irjen (Pol) Ferdy Sambo. 

"Kami di TAMPAK berharap agar kasus ini tidak berlarut-larut dan tak jelas. Kami bingung karena kemari-kemari kok malah dugaan pelecehan seksual dan upaya pembunuhan yang diproses lebih dulu," tutur dia lagi. 

Lalu, apa respons dari pihak Mahfud usai berkomunikasi dengan TAMPAK?

Baca Juga: Istri Ferdy Sambo dan Bharada E Ajukan Perlindungan ke LPSK

1. TAMPAK mempertanyakan sikap polisi yang masih memproses laporan dugaan pelecehan seksual

Sejumlah advokat yang tergabung dalam TAMPAK menemui Menko Polhukam, Mahfud MD di kantornya untuk membahas kasus kematian Brigadir J. (Dokumentasi TAMPAK)

Sementara, anggota TAMPAK lainnya, Saor Siagian ikut mempertanyakan mengapa tim khusus bentukan Polri malah tetap memproses laporan istri Ferdy Sambo, P soal dugaan pelecehan seksual. Polisi juga tetap melanjutkan laporan dugaan upaya pembunuhan yang dilakukan oleh Brigadir J terhadap Ibu P. Sementara, pokok utama permasalahan soal penyebab dan siapa yang mengakibatkan kematian Brigadir J terkesan tak diberikan prioritas yang sama.

"Kami khawatir sikap dari kepolisian ini akan menambah luka masyarakat, bahwa korban yang sudah terbunuh ini, sudah lah jenazahnya tak bisa dilihat, lalu akan dilabeli sebagai pembunuh dan pelaku pelecehan seksual," ungkap Saor kepada IDN Times melalui telepon hari ini. 

Di saat yang bersamaan lantaran Brigadir J sudah meninggal maka ia tak lagi bisa membela diri. "Itu sebabnya TAMPAK meminta agar itu (pengusutan laporan istri dan Ferdy Sambo) dihentikan sementara dulu, mari fokus untuk mengungkap siapa pembunuh Brigadir J," tutur dia. 

Saor juga khawatir bila Polri bersikap mendahulukan laporan yang diajukan oleh istri Ferdy Sambo, P, justru publik kembali tak percaya ke instansi kepolisian. Padahal, tujuan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus, agar publik yakin kepolisian memproses kematian Brigadir J secara transparan. 

"Kenapa? Karena kan timsus dari awal dibentuk untuk mencari tahu siapa yang menyebabkan kematian Brigadir J. Tapi, dia malah akan dilabeli pembunuh dan pelaku pelecehan seksual. Jadi, saya tidak tahu apa maksud penyidik ini lho," katanya. 

2. TAMPAK mendesak pra rekonstruksi untuk mengetahui penyebab kematian Brigadir J juga digelar

Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), Irjen Ferdy Sambo (ANTARA/HO-Polri)

Lebih lanjut, Saor mengatakan TAMPAK meminta agar pra rekonstruksi untuk mengungkap penyebab kematian Brigadir J juga segera dilaksanakan. "Kami minta kepada Menko Mahfud sebagai pengawas untuk mengawasi. Beliau kan sebagai Ketua Kompolnas dan posisinya Menko Polhukam," kata Saor. 

Ia menambahkan, bila laporan dari Ibu P dan Ferdy Sambo tak disetop sementara, muncul kekhawatiran Brigadir J yang sudah meninggal bakal dijadikan tersangka. "Karena kan dipaksakan berkejar-kejaran penyidikan ini. Toh, dia sudah meninggal. Kan katanya kalau sudah ada bukti yang cukup maka akan berpotensi almarhum ditetapkan sebagai tersangka untuk perkara upaya pembunuhan dan pelecehan seksual," ujarnya. 

Di sisi lain, Brigadir J sudah terbunuh dan tak bisa membela diri. Polisi pun menunjukkan sikap tak memprioritaskan untuk mencari apa penyebab terbunuhnya Brigadir J. 

Saor mengaku heran bila laporan terkait suatu perkara tetap diproses sementara pelaku yang dituduhkan sudah meninggal. "Justru jarang ya dilakukan pra rekonstruksi. Apalagi orang yang dituduh sebagai pelaku sudah meninggal, biasanya malah perkara itu ditutup," kata dia lagi. 

Baca Juga: Anggota Kompolnas: Identitas Bharada E adalah Richard Eliezer

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya