Istri Ferdy Sambo dan Bharada E Ajukan Perlindungan ke LPSK

LPSK sempat temui Ferdy Sambo di kantornya pada Rabu lalu

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu mengonfirmasi pihaknya telah menerima pengajuan permintaan perlindungan dari istri Kadiv Propam Mabes Polri.

Istri Irjen (Pol) Ferdy Sambo, P, mengaku telah dilecehkan secara seksual oleh Brigadir J pada 8 Juli 2022 lalu di rumah dinas di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan. Bahkan, menurut Edwin, Sambo sendiri yang mengajukan agar istrinya diberi perlindungan oleh LPSK. 

"Beliau menyampaikan secara lisan (permohonan agar diberi perlindungan). Secara tertulis disampaikan oleh istrinya melalui kuasa hukum. Pengajuan secara resmi disampaikan per 14 (Juli) kemarin," ungkap Edwin melalui pesan pendek kepada IDN Times, Minggu, (17/7/2022). 

Ia mengatakan permintaan agar P diberi perlindungan oleh LPSK telah disampaikan Sambo di kantornya di Mabes Polri. "Kami sudah bertemu (dengan Ferdy Sambo) pada Rabu kemarin," kata dia. 

Ia menambahkan LPSK pada Selasa, 12 Juli 2022 juga sudah pro aktif berkoordinasi dengan Kapolres Jakarta Selatan, Kombes (Pol) Budhi Herdi Susianto. Meski demikian, LPSK belum memutuskan agar bakal memberikan perlindungan bagi istri Sambo atau tidak. 

"Kami belum bisa memperoleh keterangan dari Ibu P karena yang bersangkutan masih terguncang," ujarnya.

Lalu, adakah pihak lain dalam kasus polisi tembak polisi yang juga mengajukan perlindungan kepada LPSK?

Baca Juga: Komentari Kasus Ferdy Sambo, Napoleon: Perkara Mudah, Tak Perlu TGPF

1. Bharada E ikut mengajukan perlindungan kepada LPSK

Istri Ferdy Sambo dan Bharada E Ajukan Perlindungan ke LPSKBeda senjata Glock-17 daj HS-9 yang biasa digunakan oleh Polri. (IDN Times/Aditya Pratama)

Selain, istri Sambo, ajudan Kadiv Propam, Bharada E juga mengajukan perlindungan saksi kepada LPSK. Dalam kasus polisi tembak polisi, meski Bharada E disebut sebagai pihak yang menembak Brigadir J hingga tewas, namun ia masih berstatus saksi. 

"Kami sudah mewawancarai Bharada E pada hari Rabu lalu. Pada Kamis lalu kami mendapatkan permohonan perlindungan resmi dari Bharada E," ungkap Edwin. 

Artinya, pengajuan perlindungan dari Bharada E bersamaan dengan diajukan perlindungan bagi istri Sambo. Sementara, pada Sabtu kemarin, LPSK sudah mendalami keterangan dari Bharada E. Sedangkan, LPSK di hari yang sama belum bisa berbincang dengan istri Sambo. 

"Beliau masih terguncang," katanya. 

Sementara, pada 15 Juli 2022 lalu, kuasa hukum istri Sambo, Arman, mendatangi kantor Dewan Pers. Ia meminta kepada media agar tak menyebaluaskan identitas istri Sambo. Sebab, ia adalah korban pelecehan seksual. 

"Saya juga berharap dari rekan pers semua, bahwa apa yang disampaikan itu berdasarkan kode etik jurnalistik. Mengenai identitas korban memang di dalam pasal lima kode etik jurnalistik diminta untuk tidak menyebutkan atau menyiarkan identitas korban. Jadi saya berharap betul-betul teman-teman pers sesuai dengan kode etik jurnalistik dalam menjalankan tugasnya," kata Arman. 

Di sisi lain, ia meminta agar media menggunakan empatinya ketika memberitakan dugaan pelecehan yang dialami oleh kliennya. "Tolong kami juga diberikan hak pribadi dan empati terkait apa dampak luar biasa yang diderita oleh korban. Itu yang kami harapkan," katanya lagi. 

Baca Juga: Tanda Tanya Glock-17, Senjata yang Dipakai Bharada E Tembak Brigadir J

2. LPSK masih menelaah informasi dan proses investigasi

Istri Ferdy Sambo dan Bharada E Ajukan Perlindungan ke LPSKSuasana rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (15/7/2022). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Lebih lanjut Edwin menjelaskan ada empat pertimbangan bagi instansi tempatnya bekerja menerima atau menolak pengajuan perlindungan bagi saksi. Pertama, adalah sifat penting dari keterangan yang disampaikan. 

"Kedua, tingkat ancaman. Ketiga, assessment medis atau psikologis bila ada akibat dari tindak pidana dan keempat, rekam jejak pemohon," kata Edwin memaparkan. 

Sementara, psikolog yang mendampingi P, Novita Tandry, kondisi istri Sambo itu dalam keadaan sehat. Namun, ibu empat anak itu mengalami depresi dan gangguan sulit tidur. 

"Pada saat bertemu dengan ibu, keadaannya sangat shock. Terguncang pastinya, trauma, sulit tentunya dia bisa berkonsentrasi. Sejak kejadian sampai sekarang itu tidak bisa tidur pastinya," kata Novita kepada media pada 13 Juli 2022. 

Novita bisa ikut mendampingi P karena ditunjuk oleh Polda Metro Jaya. P adalah saksi korban yang diduga mengalami pelecehan, penodongan dan melihat peristiwa polisi tembak polisi secara langsung. Namun, hingga kini, pihak kepolisian belum menunjukkan bukti pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J. 

3. LPSK terbuka untuk memberikan perlindungan bagi keluarga Brigadir J

Istri Ferdy Sambo dan Bharada E Ajukan Perlindungan ke LPSKBrigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat (kanan) ketika bersama atasannya Kadiv Propam Irjen (Pol) Ferdy Sambo (www.facebook.com/@rohani.simanjuntak)

Di sisi lain, LPSK juga terbuka untuk memberikan perlindungan bagi keluarga Brigadir J. Ia menerangkan pihaknya berkomitmen akan membantu siapapun yang membutuhkan perlindungan.

"Siapa saja yang membutuhkan perlindungan LPSK dapat ajukan permohonan, sesuai ketentuan perundangan-undangan berlaku," kata dia.

Namun, hingga kini, keluarga Brigadir J memutuskan untuk menggandeng Kamaruddin Simanjuntak sebagai pengacara. 

Baca Juga: Polri: Mohon Sabar soal Kasus Brigadir J, Kebenaran Akan Terungkap

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya