TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tim Rizieq Sempat ke Polhukam, Minta Ponpes Markaz Syariah Tak Digusur

Rizieq klaim beli tanah di Megamendung dari petani

Suasana gerbang masuk pondok pesantren Agrikultural Markaz Syariah, Desa Sukagalih, Kecamatan Megamendung, kabupaten Bogor, nampak tertutup dari aktivitas warga, paska pemakaman lima laskar FPI (IDN Times/Rubiakto)

Jakarta, IDN Times - Tim kuasa hukum Rizieq Shihab pada Selasa, 9 Februari 2021 melakukan audiensi dengan Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM, Sugeng Purnomo, di kantor Kemenkopolhukam. Mereka meminta perlindungan hukum agar tanah yang sedang disengketakan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat tidak digusur. Sebab, di sana turut berdiri Pondok Pesantren Markaz Syariah milik Rizieq. 

"Kami ditemui total oleh empat orang (dari Polhukam). Dalam pertemuan itu, kami juga membawa bukti-bukti pembelian tanah dari para petani penggarap," ujar kuasa hukum Rizieq Shihab, Ichwan Tuankotta ketika dihubungi oleh IDN Times melalui telepon pada Jumat (12/2/2021). 

Ia menjelaskan di dalam dokumen tersebut tertera perjanjian pembelian lahan yang diteken oleh para petani penggarap, Rizieq Shihab, RT/RW, kepala desa dan notaris. Pihak Rizieq juga meminta agar proses belajar mengajar di Ponpes Markaz Syariah tidak diganggu. 

Meski saat ini area lahan berdirinya pondok pesantren tengah menjadi sengketa, tetapi proses belajar mengajar itu masih berjalan. "Di sana itu ada 120 anak laki-laki, santriwatinya belum ada," tutur dia lagi. 

Mengapa tim Rizieq meminta perlindungan hukum ke Kementerian Polhukam? Sebab, selama ini yang terlihat di publik baik Rizieq maupun Menkopolhukam Mahfud MD saling melempar komentar keras.

Baca Juga: Pesantren Rizieq Shihab di Megamendung Disomasi Agar Lahan Dikosongkan

1. Tim hukum Rizieq audiensi ke Polhukam karena menindak lanjuti pernyataan Mahfud MD

Audiensi tim kuasa hukum Rizieq Shihab dengan Deputi Polhukam membahas soal lahan di Megamendung (Istimewa)

Ichwan mengakui Rizieq dan Mahfud memang kerap saling melempar pernyataan keras. Terutama sejak niat Rizieq kembali pulang dari Saudi. 

Tetapi, Ichwan melihat ada pernyataan yang lunak dari Mahfud terkait keberadaan ponpes Markaz Syariah. Dalam diskusi virtual yang digelar pada 28 Desember 2020 lalu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengusulkan agar bangunan ponpes yang sudah ada di Megamendung itu tetap dibiarkan berdiri. Pengelolaannya nanti bisa diurus oleh sejumlah organisasi masyarakat seperti Muhammadiyah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) hingga Nahdlatul Ulama (NU). 

"Kalau saya berpikir begini, itu kan untuk keperluan pesantren, ya teruskan saja untuk keperluan pesantrennya," ungkap Mahfud ketika itu. 

Tetapi, di area seluas 30,91 hektare itu turut dibangun rumah milik Rizieq. Ichwan pun berharap Kemenkopolhukam memberikan status quo lebih dulu di lahan tersebut. Artinya, meminta agar PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII tidak langsung menggusur semua bangunan yang berdiri di sana. 

"Dalam urusan pendidikan dengan kasus pidana Habib Rizieq, itu dua hal berbeda. Kalau soal pidana, silakan saja diproses. Kan tetap berjalan proses hukumnya. Tetapi, ini kan menyangkut program yang membantu pemerintah mencerdaskan kehidupan bangsa," tutur Ichwan. 

Ia mengaku tak tega harus memulangkan 120 santri yang datang dari seluruh Indonesia. Mereka datang dari Bangka, Lombok, bahkan hingga dari Kalimantan. "Ponpes ini punya Habib Rizieq lho, bukan punya FPI, tapi punya umat. Hal ini menyangkut pendidikan, jangan egois," katanya lagi. 

2. Rizieq Shihab klaim beli tanah seluas 30,91 hektare dari petani penggarap

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari. Rizieq Shihab ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Ichwan kembali menegaskan lahan seluas 30,91 hektare di Megamendung dibeli melalui proses yang sah dari petani penggarap. PTPN VIII sejak tahun 1991, kata Ichwan, sudah menelantarkan lahan tersebut. 

"Sehingga, kalau pun lahan tersebut merupakan aset PTPN VIII yang didasarkan SHGU (Surat Hak Guna Usaha) sebagaimana klaim PTPN VIII, maka SHGU tersebut harus hapus demi hukum sesuai ketentuan di pasal 34 huruf e UUPA (Undang-undang Pokok Agraria)," katanya. 

Ia juga menyebut ada 9 SHGU milik PTPN VIII yang dibatalkan oleh Mahkamah Agung pada 2010 lalu. "Kami juga menunjukkan bukti putusan dari MA itu kemarin," ujarnya lagi. 

Pihak Rizieq menduga, lahan tempat ponpes Markaz Syariah juga termasuk ke dalam 9 SHGU yang sudah dibatalkan oleh MA.

Meski PTPN VIII sempat mengeluarkan surat somasi pada 18 Desember 2020 lalu yang meminta agar lahan di Megamendung segera dikosongkan pada akhir Desember lalu, tetapi hingga kini belum ada tindak lanjutnya. Menurut Ichwan, yang dikirimi somasi tidak hanya pengelola ponpes Markaz Syariah. Ada 249 petani penggarap lainnya yang juga mendapatkan somasi serupa dari PTPN VIII karena dinilai mengelola lahan milik mereka.

Baca Juga: Rizieq Shihab Segera Jalani Sidang Kasus Protokol Kesehatan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya