Tim Rizieq Sempat ke Polhukam, Minta Ponpes Markaz Syariah Tak Digusur
Rizieq klaim beli tanah di Megamendung dari petani
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Tim kuasa hukum Rizieq Shihab pada Selasa, 9 Februari 2021 melakukan audiensi dengan Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM, Sugeng Purnomo, di kantor Kemenkopolhukam. Mereka meminta perlindungan hukum agar tanah yang sedang disengketakan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat tidak digusur. Sebab, di sana turut berdiri Pondok Pesantren Markaz Syariah milik Rizieq.
"Kami ditemui total oleh empat orang (dari Polhukam). Dalam pertemuan itu, kami juga membawa bukti-bukti pembelian tanah dari para petani penggarap," ujar kuasa hukum Rizieq Shihab, Ichwan Tuankotta ketika dihubungi oleh IDN Times melalui telepon pada Jumat (12/2/2021).
Ia menjelaskan di dalam dokumen tersebut tertera perjanjian pembelian lahan yang diteken oleh para petani penggarap, Rizieq Shihab, RT/RW, kepala desa dan notaris. Pihak Rizieq juga meminta agar proses belajar mengajar di Ponpes Markaz Syariah tidak diganggu.
Meski saat ini area lahan berdirinya pondok pesantren tengah menjadi sengketa, tetapi proses belajar mengajar itu masih berjalan. "Di sana itu ada 120 anak laki-laki, santriwatinya belum ada," tutur dia lagi.
Mengapa tim Rizieq meminta perlindungan hukum ke Kementerian Polhukam? Sebab, selama ini yang terlihat di publik baik Rizieq maupun Menkopolhukam Mahfud MD saling melempar komentar keras.
Baca Juga: Pesantren Rizieq Shihab di Megamendung Disomasi Agar Lahan Dikosongkan
1. Tim hukum Rizieq audiensi ke Polhukam karena menindak lanjuti pernyataan Mahfud MD
Ichwan mengakui Rizieq dan Mahfud memang kerap saling melempar pernyataan keras. Terutama sejak niat Rizieq kembali pulang dari Saudi.
Tetapi, Ichwan melihat ada pernyataan yang lunak dari Mahfud terkait keberadaan ponpes Markaz Syariah. Dalam diskusi virtual yang digelar pada 28 Desember 2020 lalu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengusulkan agar bangunan ponpes yang sudah ada di Megamendung itu tetap dibiarkan berdiri. Pengelolaannya nanti bisa diurus oleh sejumlah organisasi masyarakat seperti Muhammadiyah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) hingga Nahdlatul Ulama (NU).
"Kalau saya berpikir begini, itu kan untuk keperluan pesantren, ya teruskan saja untuk keperluan pesantrennya," ungkap Mahfud ketika itu.
Tetapi, di area seluas 30,91 hektare itu turut dibangun rumah milik Rizieq. Ichwan pun berharap Kemenkopolhukam memberikan status quo lebih dulu di lahan tersebut. Artinya, meminta agar PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII tidak langsung menggusur semua bangunan yang berdiri di sana.
"Dalam urusan pendidikan dengan kasus pidana Habib Rizieq, itu dua hal berbeda. Kalau soal pidana, silakan saja diproses. Kan tetap berjalan proses hukumnya. Tetapi, ini kan menyangkut program yang membantu pemerintah mencerdaskan kehidupan bangsa," tutur Ichwan.
Ia mengaku tak tega harus memulangkan 120 santri yang datang dari seluruh Indonesia. Mereka datang dari Bangka, Lombok, bahkan hingga dari Kalimantan. "Ponpes ini punya Habib Rizieq lho, bukan punya FPI, tapi punya umat. Hal ini menyangkut pendidikan, jangan egois," katanya lagi.
Baca Juga: Rizieq Shihab Segera Jalani Sidang Kasus Protokol Kesehatan