TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ubah Statuta, Rektor UI Ari Kuncoro Dibully Warganet di Media Sosial

Di dalam aturan yang baru, Rektor UI boleh rangkap jabatan

Rektor Universitas Indonesia Prof SE, MA, PHd Ari Kuncoro (ui.ac.id)

Jakarta, IDN Times - Sejak aturan internal Universitas Indonesia (UI) berubah, warganet ramai-ramai mencibir sang rektor, Ari Kuncoro. Statuta baru yang disahkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah nomor 75 tahun 2021, tak ada lagi larangan bagi rektor untuk rangkap jabatan komisaris di perusahaan milik negara atau swasta. 

Revisi aturan yang terkesan diam-diam itu seolah untuk mengakomodir kepentingan Ari yang sudah lebih dulu rangka jabatan dengan duduk sebagai Wakil Komisaris di Bank Rakyat Indonesia (BRI). Revisi statuta tak bisa dilakukan seorang diri oleh rektor saja. Perlu ada keterlibatan Majelis Wali Amanat (MWA) yang mengangkat rektor. 

Ketua MWA Saleh Husin mengatakan, perubahan statuta itu sudah sesuai mekanisme dan tata aturan yang berlaku. Ia bahkan mengucapkan terima kasih kepada pemerintah karena telah mengesahkan perubahan isi statuta tersebut. 

"Kami harus berterima kasih kepada pemerintah karena akhirnya statuta yang baru tersebut dapat menjadi pegangan untuk UI berlari lebih kencang lagi guna mengejar ketertinggalan menuju universitas kelas dunia," kata Saleh kepada media pada Selasa, 20 Juli 2021, tanpa menjelaskan poin mana yang dapat membuat UI jadi lebih maju. 

Perubahan aturan itu menjadi perbincangan warganet karena mereka khawatir kini universitas tidak lagi bisa menjadi tempat yang independen dan tanpa campur tangan penguasa. Kalimat "Rektor UI" sampai menjadi trending di media sosial sejak Selasa malam kemarin. 

Apa komentar warganet mengenai perubahan statuta UI  itu?

Baca Juga: Statuta UI Direvisi, Kini Rektor Tak Lagi Dilarang Jabat Komisaris 

Ari Kuncoro ikut menjadi sorotan bermula dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI yang menyematkan julukan kepada Presiden Joko "Jokowi" Widodo sebagai The King of Lip Service. Sehari setelah meme itu diunggah di akun Twitter resmi BEM UI, sejumlah pengurus dipanggil oleh pejabat rektorat di akhir pekan. 

Dari sana terkuak menurut statuta lama yakni PP nomor 68 tahun 2013, Ari sudah menyalahi ketentuan yakni dengan rangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama BRI dan rektor. Poin yang dilanggar, kata dia, ada di pasal 35 poin c yang berisi "rektor dan wakil rektor dilarang merangkap sebagai pejabat pada badan usaha milik negara atau daerah maupun swasta." 

Namun, di dalam PP nomor 75 tahun 2021, rektor hanya dilarang rangkap jabatan bila duduk di jajaran direksi perusahaan milik negara atau swasta. Alhasil, warganet pun kecewa karena Ari yang terbukti melakukan pelanggaran statuta justru tak dikenakan sanksi. Aturan sebelumnya malah direvisi oleh UI dan direstui oleh Presiden Jokowi. 

Maka, warganet pun menilai rektor UI sebagai sosok yang memiliki kekuasaan luar biasa. 

Sementara, ekonom senior Faisal Basri terlihat kecewa lantaran Presiden Jokowi kembali ingkar janji dengan membiarkan pejabat tinggi rangkap jabatan. Pada periode pertamanya menjabat, mantan Gubernur DKI Jakarta itu melarang para pejabat rangkap jabatan. 

"Tidak boleh merangkap-rangkap jabatan. Kerja di satu tempat aja belum tentu benar kok," ujar Jokowi pada 2014 lalu. 

1. Warganet mencibir kondisi di mana Rektor Ari tak dijatuhi sanksi, melainkan aturan malah direvisi

Rektor Universitas Indonesia Ari Kuncoro ketika diangkat menjadi Wakil Komut BRI (www.instagram.com/@iluni.ui)

2. Publik tak yakin UI bisa maju bila rektornya dibiarkan rangkap jabatan

(Lambang makara Universitas Indonesia) IDN Times/Rohman Wibowo

Sementara, dalam pandangan CEO Drone Emprit, Ismail Fahmi, UI dikhawatirkan malah sulit maju bila rektornya tak fokus pada pekerjaannya di kampus. Justru, fokusnya akan terpecah lantaran tetap harus mengurus pekerjaan lainnya. 

"Kalau kini ia merangkap jabatan, bukannya waktunya untuk universitas jadi berkurang? Kalau ia fokus, maka bisa punya lebih banyak waktu untuk bangun kerja sama dengan dunia internasional," demikian cuit Fahmi pada Selasa, 20 Juli 2021 lalu. 

IDN Times telah meminta izin kepada Fahmi untuk mengutip cuitan tersebut. Ia pun tak habis pikir pesan apa yang hendak disampaikan oleh UI kepada mahasiswanya melalui kebijakan tersebut. 

"Moral apa yang ingin dibangun oleh UI bagi bangsa ini? Bahwa jabatan harus diperjuangkan dengan cara apapun saat berkuasa?" tanya dia lagi. 

Semula, Fahmi masih berharap perguruan tinggi dapat menolak adanya revisi statuta tersebut demi menjaga moral. "Kampus bisa mengusulkan untuk menolak, demi moral," katanya. 

Baca Juga: Rekam Jejak Rektor UI Ari Kuncoro yang Ikut Disorot Gegara Polemik BEM

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya