ICW: Vonis Banding Rommy Lebih Rendah dari Hukuman Bui Kepala Desa
Padahal, Rommy terbukti terima suap Rp300 juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Organisasi Indonesia Corruption Watch (ICW) mengaku kecewa dengan hasil putusan banding bagi eks ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Mochammad Romahurmuziy atau yang akrab disapa Rommy. Menurut dokumen dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rommy hanya dijatuhi hukuman bui selama satu tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Sementara, perbuatan Rommy terbukti menggunakan pengaruhnya sebagai ketua umum untuk menempatkan orang-orang tertentu di Kementerian Agama. Bahkan, dalam persidangan nama mantan Menteri Agama Lukman Saifuddin Hakim ikut terseret.
Peneliti ICW, Kurnia Ramadana menilai hukuman yang diterima oleh Rommy kelewat ringan bila dibandingkan perbuatannya.
"Pengurangan hukuman di tingkat banding terhadap Romahurmuziy benar-benar mencoreng rasa keadilan di tengah masyarakat," ungkap Kurnia melalui keterangan tertulis pada Jumat (24/4).
Bahkan, menurutnya, putusan bui bagi orang dekat Presiden Joko "Jokowi" Widodo itu jauh lebih rendah dari vonis bagi seorang kepala desa. Seorang kepala desa, kata Kurnia, divonis empat tahun penjara karena terbukti melakukan pemerasan senilai Rp30 juta.
"Sementara, Romahurmuziy berstatus sebagai mantan ketua umum partai politik menerima suap lebih dari Rp300 juta, namun hanya diganjar dengan hukuman satu tahun penjara," kata dia lagi.
Lalu, apa usulan ICW bagi KPK, pihak yang menjebloskan Rommy ke penjara?
Baca Juga: Vonis Eks Ketum PPP Lebih Ringan di Tingkat Banding Jadi 1 Tahun Bui
1. ICW mendesak agar KPK segera mengajukan kasasi putusan banding Rommy ke Mahkamah Agung
Peneliti ICW, Kurnia Ramadana kemudian mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar segera mengajukan kasasi atas putusan banding Rommy. Menurut Kurnia, vonis bagi Rommy bisa lebih berat lagi dibandingkan di pengadilan tingkat pertama.
"Bahkan, lebih baik jika dalam putusan tersebut, hakim juga mencabut hak politik yang bersangkutan," kata Kurnia.
Ia menilai vonis rendah dalam kasus Rommy bukan lah kali pertama terjadi. Dalam pantauan ICW, rata-rata vonis bagi terdakwa kasus korupsi hanya 2 tahun dan 7 bulan penjara.
Editor’s picks
Baca Juga: Kuasa Hukum Klaim Rommy Bisa Bebas dari Rutan Pekan Depan