Vonis Mati Bagi Koruptor Sudah Ada di UU Tipikor, Untuk Apa Direvisi?
Hukuman itu diatur di pasal 2 ayat 2 UU nomor 31 tahun 1999
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo mengaku setuju bila napi kasus korupsi dijatuhi vonis hukuman mati. Pernyataan itu ia sampaikan ketika menjawab pertanyaan dari salah satu siswa kelas XII jurusan Tata Boga SMK Negeri 57, Jakarta pada Senin (9/12). Hari ini merupakan puncak peringatan Hari Antikorupsi Sedunia dan pada tahun 2019 dipusatkan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut mantan Gubernur DKI Jakarta itu vonis mati bagi koruptor itu bisa saja diberlakukan apabila masyarakat memang menginginkannya.
"Ya, bisa saja (jadi inisiatif pemerintah), kalau jadi kehendak masyarakat," ujar Jokowi di SMK 57 Jakarta Selatan pada pagi tadi.
Bahkan, Jokowi juga membuka peluang pemerintah bisa melakukan revisi terhadap Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kepada DPR. Tujuannya agar vonis itu dimasukan ke dalam undang-undang.
Padahal, di dalam UU Tipikor vonis itu sudah diatur. Hal itu tertulis di dalam UU nomor 31 tahun 1999 pasal 2 ayat 2. Di pasal itu tertulis "dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan."
Lalu, apa komentar Ketua KPK, Agus Rahardjo mengenai wacana yang dilempar oleh presiden bahwa koruptor bisa dihukum mati?
Baca Juga: Jokowi Setuju Hukum Mati Koruptor Jika Masyarakat Berkehendak
1. Ketua KPK mengatakan ada syarat khusus sebelum bisa menjatuhkan hukuman mati bagi koruptor
Ketika dikonfirmasi ke Ketua KPK Agus Rahardjo, ia mengatakan hukuman mati sesungguhnya sudah diatur di dalam UU Tipikor. Namun, sejauh ini belum ada satu pun napi kasus korupsi yang dijatuhi vonis tersebut. Hukuman paling berat bagi tersangka kasus korupsi adalah seumur hidup dan dijatuhkan ke mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar.
"Ya, memang di dalam undang-undangnya sudah ada kan? Tinggal penerapannya saja yang kita lihat," kata Agus di gedung KPK.
Mantan Kepala LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah) itu mengatakan tidak mudah menerapkan vonis mati bagi napi kasus korupsi. Ada syarat khusus di dalam UU Tipikor yang harus dipenuhi baru kemudian vonis tersebut bisa dijatuhkan.
"Kan ada syarat khusus yang harus diterapkan. Jadi, syaratnya sudah memenuhi atau belum? Kalau suatu saat memenuhi ya diterapkan saja," kata dia lagi.
Syarat yang dimaksud Agus di dalam undang-undang itu yakni apabila pelaku mencuri dana atau bantuan bencana nasional. Komisi antirasuah sesungguhnya sempat mempertimbangkan untuk menerapkan pasal hukuman mati kepada salah satu tersangka kasus korupsi sistem penyediaan air minum (SPAM) tahun anggaran 2017-2018 di Kementerian PUPR. Sebab, tersangka itu korup di proyek penyediaan air minum di daerah bencana, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah.
Baca Juga: KPK Harap Polisi Bekerja Optimal Ungkap Penganiaya Pegawai KPK