Wabah PMK, Pemerintah Siapkan Ganti Rugi Peternak Rp10 Juta Per Sapi
Ada 183.280 hewan ternak terjangkit PMK di 19 provinsi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjanjikan ganti rugi bagi peternak senilai Rp10 juta per ekor sapi, bila hewan ternak harus dimusnahkan akibat tak bisa lagi diselamatkan dari penyakit mulut dan kuku (PMK).
Langkah ini akhirnya ditempuh pemerintah usai digelar rapat terbatas di Istana Kepresidenan Bogor, Kamis (23/6/2022). Namun, menurut sejumlah peternak, langkah pemerintah ini sudah terlambat, sebab wabah PMK sudah meluas dan ditemukan di 19 provinsi.
"Pemerintah akan menyiapkan (dana) ganti (rugi), terutama untuk peternak UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) sebesar Rp10 juta per sapi, karena hewan ternak dimusnahkan paksa," ungkap Airlangga seperti dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Kamis.
Berdasarkan data Kementerian Pertanian per 18 Juni 2022, jumlah hewan ternak yang terinfeksi PMK mencapai 183.280 ekor. Hewan ternak yang terinfeksi PMK itu tersebar di 19 provinsi.
Di sisi lain, bagi peternak, kondisi saat ini sudah sangat darurat lantaran banyak hewan ternak yang mati usai terjangkit PMK.
Menurut Airlangga, pemerintah juga bakal menyiapkan vaksin bagi hewan ternak lainnya, agar tak mudah terjangkit PMK. Jumlah vaksin yang dibeli pemerintah mencapai 29 juta dosis.
"Seluruhnya akan dibiayai dari dana KP-CPEN," ungkap pria yang juga menjadi Ketua Umum Partai Golkar tersebut.
Indonesia sebelumnya sudah dinyatakan bebas dari PMK sejak 1990. Namun, pada tahun ini, wabah itu malah kembali. Mengapa wabah PMK bisa kembali menyerang Indonesia?
Baca Juga: Pemerintah Siapkan Anggaran dari APBN untuk Penanganan Wabah PMK
1. RI kembali kena wabah karena mengimpor hewan dari negara yang belum bebas PMK
Sementara, menurut anggota Komisi IV DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Slamet, Indonesia kembali dilanda wabah PMK karena kebijakan ugal-ugalan pemerintah. Dia mengatakan pemerintah akhir-akhir ini malah membuka keran untuk impor sapi dari negara yang belum bebas penyakit PMK. Salah satunya India.
"Menurut analisa saya, ini karena regulasi tentang hewan atau produk hewan impor yang diubah pemerintah 2016, yakni dari country base ke zona base. Setelah 2016, perubahan kedua dilakukan pada 2022 oleh pemerintah. Makin ugal-ugalan. Makin bebas. Tak hanya BUMN, swasta juga boleh impor daging dari negara yang belum bebas PMK,” kata Slamet seperti dikutip dari situs resmi PKS, Kamis.
Lebih lanjut, dia menyebut, pemerintah kurang sigap dalam mengatasi wabah PMK sejak awal. PMK, kata dia, bisa lebih cepat diatasi bila sudah ditangani sejak awal.
"Secara umum, terus terang, penanganan pemerintah ini terlambat. Seharusnya apabila sudah dieradikasi sejak awal, PMK tidak akan meluas. Namun, tidak dilakukan dengan cepat," tutur dia.
Slamet mengatakan bila hewan sudah terjangkit PMK, maka satu-satunya cara yakni dengan dimusnahkan. Tetapi, bila hewan ternak dimusnahkan perlu ada ganti rugi sebagai konsekuensinya.
Editor’s picks
Sayangnya, kata Slamet, Kementerian Pertanian di awal tak memiliki hitungan terkait ganti rugi. Hal itu membuat anggota Komisi IV DPR kecewa.
"Awalnya kami sangat kecewa. Karena ketika Rapat Dengar Pendapat (RDP), pihak Kementan belum bisa menyebut berapa anggaran yang diperlukan untuk menangani PMK ini. Akhirnya, kami waktu itu meminta rapat diskors sebelum ada hitungan yang jelas, lalu muncullah Rp4,4 triliun, yang sebagiannya akan digunakan untuk kompensasi akibat pemusnahan," kata dia.
Baca Juga: Fatwa MUI: Hewan Terjangkit PMK Dikurbankan dengan Kondisi Tertentu