Wajib Tahu! Pemerintah Batal Berlakukan PPKM Level 3 Seluruh Indonesia
Hasil sero survei tunjukan warga di RI punya antibodi tinggi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah tidak jadi memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di semua wilayah Indonesia selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Aturan yang selanjutnya berlaku yakni selama libur Nataru, PPKM menyesuaikan level yang telah diterapkan sebelumnya.
Dengan demikian, kemungkinan besar selama libur Nataru, DKI Jakarta masih menerapkan aturan PPKM Level 2. Berdasarkan data yang dimiliki pemerintah, di wilayah Jawa dan Bali, PPKM Level 3 hanya masih diterapkan di 12 kabupaten atau kota.
"Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemik yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan," ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan dalam keterangan tertulis, Senin 6 Desember 2021.
Ia menjelaskan, perubahan kebijakan yang semula hendak diterapkan di tingkat nasional mulai 24 Desember 2021 itu, karena cakupan vaksinasi dosis pertama di wilayah Jawa dan Bali telah mencapai 76 persen. Sedangkan, cakupan vaksinasi dosis lengkap mencapai 56 persen.
"Selain itu, hasil sero survei yang dilakukan menunjukkan masyarakat di Indonesia telah memiliki antibodi COVID-19 yang tinggi," kata dia.
Lalu, apa aturan tambahan yang diberlakukan untuk memperketat pergerakan masyarakat saat libur Natal dan tahun baru nanti?
Baca Juga: Epidemiolog UI Ragu Bakal Terjadi Lonjakan COVID Akhir Tahun, Kenapa?
1. Warga dibolehkan bepergian saat libur Nataru asal tes COVID-19 dan telah divaksinasi 2 dosis
Luhut mengatakan, selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, pemerintah tetap mengimbau masyarakat tinggal di rumah. Namun, bila dalam kondisi mendesak, warga tetap bisa bepergian ke luar kota dengan syarat harus sudah menerima vaksinasi dua dosis dan tes COVID-19.
"Untuk syarat perjalanan jarak jauh di dalam negeri adalah wajib vaksinasi dosis lengkap dan hasil negatif tes swab antigen dalam kurun waktu 1X24 jam sebelum keberangkatan," ujar Luhut.
Ia menambahkan, bagi orang dewasa yang sama sekali belum divaksinasi lengkap atau tidak bisa divaksinasi karena alasan medis, maka mereka tak dibolehkan melakukan perjalanan jarak jauh.
"Anak-anak juga dapat diajak melakukan perjalanan jarak jauh, tetapi dengan syarat harus melakukan tes swab PCR bila menumpang transportasi udara maksimal 3X24 jam sebelum berangkat. Atau tes swab antigen 1X24 jam sebelum berangkat bila menumpang transportasi laut atau darat," kata pria yang pernah menjabat Kepala Staf Presiden (KSP) itu.
Baca Juga: Kata Epidemiolog soal Kasus COVID-19 di RI Mendadak Turun Drastis