Wakil Ketua KPK Ikut Disorot AS, Mahfud: Dewas Harus Tindak Tegas
Mahfud minta tidak ada yang ditutup-tutupi oleh Dewas KPK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD turut berkomentar soal isu pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar. Pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Lili juga disorot oleh Departemen Luar Negeri Amerika Serikat dan masuk ke dalam Indonesia 2021 Human Rights Report. Laporan yang diterbitkan pada 13 April 2021 itu berisi evaluasi dari 190 negara, termasuk Indonesia.
"Pada 30 Agustus, Dewas KPK memutuskan Wakil Ketua KPK bersalah terhadap pelanggaran etik ketika tengah mengusut kasus suap yang melibatkan Wali Kota Tanjung Balai, Muhammad Syahrial. Dewas menyatakan Lili sempat menjalin kontak dengan pihak yang sedang disidik oleh KPK demi keuntungan pribadinya. Dewas KPK menjatuhkan sanksi pemotongan gaji 40 persen selama satu tahun," demikian isi laporan setebal 60 halaman itu yang menyitir laporan sejumlah LSM.
Sanksi dari Dewas ketika itu dikritik oleh banyak pihak, termasuk eks pimpinan KPK, Saut Situmorang. Sebab, untuk pelanggaran kode etik yang tergolong berat, Lili layak dipecat dari posisi Wakil Ketua KPK.
Kini, Lili kembali menjadi sorotan. Ia diduga kembali melanggar kode etik karena menerima fasilitas tiket MotoGP Mandalika dan akomodasi di Lombok Tengah pada Maret lalu.
Mahfud pun mengusulkan agar isu pelanggaran kode etik itu diselesaikan secara transparan dan tegas. "Dewas harus menunjukkan sikap tegas kepada publik. Jangan ada yang ditutup-tutupi," kata Mahfud dalam keterangan tertulis, Minggu (17/4/2022).
"Bila Lili Pintauli terbukti salah, maka harus dijatuhi sanksi. Sebaliknya, kalau dia benar, maka harus dibela," tutur Mahfud lagi.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu berharap, dengan diproses secara tegas maka bisa mencegah terjadinya ketidakpercayaan publik. Ia mewanti-wanti agar jangan sampai terjadi demoralisasi dan ketidaknyamanan di internal komisi antirasuah.
Apa tanggapan masyarakat sipil terkait pemberian fasilitas tiket MotoGP Mandalika untuk Lili?
Baca Juga: Wakil Ketua KPK Dilaporkan Terkait Fasilitas Nonton MotoGP Mandalika
1. Lili Pintauli bisa dibui karena terima tiket MotoGP Mandalika
Sementara, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, Lili tak bisa lagi hanya dijerat dengan dugaan pelanggaran kode etik karena diduga menerima tiket MotoGP Mandalika di Lombok. Pasalnya, ini bukan kali pertama mantan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu melakukan pelanggaran kode etik.
Bahkan, Dewas pernah menyatakan Lili terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat. Itu sebabnya, ICW mengaku tak heran bila nama Lili kembali terjerat kasus serupa.
"Sebab, rekam jejak yang bersangkutan memang bermasalah, terutama pascakomunikasinya dengan pihak berperkara terbongkar ke tengah masyarakat," ungkap peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, pada 13 April 2022 lalu.
Menurutnya, tiket gratis yang diterima oleh Lili bisa dianggap gratifikasi bila tak dilaporkan ke komisi antirasuah.
"Tindakan ini jelas melanggar Pasal 12 B UU Tipikor dan Wakil Ketua KPK itu dapat diancam dengan pidana penjara 20 tahun bahkan seumur hidup," tutur dia.
Kedua, penerimaan itu bisa dianggap sebagai praktik suap apabila pihak pemberi telah berkomunikasi dengan Lili dan terbangun kesepakatan untuk permasalahan tertentu, misalnya, pengurusan suatu perkara di KPK. Tindakan ini jelas melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor dengan hukuman 20 tahun penjara bahkan seumur hidup.
"Ketiga, penerimaan itu bisa dianggap sebagai pemerasan jika Lili melontarkan ancaman terhadap pihak pemberi dengan iming-iming pengurusan suatu perkara. Tindakan ini memenuhi unsur Pasal 12 huruf e UU Tipikor dengan ancaman 20 tahun penjara bahkan seumur hidup," kata dia lagi.
Editor’s picks
Baca Juga: [WANSUS] Lili Pintauli Siregar: Gila Aja Kalau Ingin Lemahkan KPK