[WANSUS] Lili Pintauli Siregar: Gila Aja Kalau Ingin Lemahkan KPK

Lili Pintauli juga bahas soal Dewan Pengawas KPK

Jakarta, IDN Times - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memvonis Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar melanggar etik terkait kasus jual beli perkara yang menyeret Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Akibat perbuatannya, Lili dihukum potong gaji selama satu tahun.

Jauh sebelum ada vonis dari Dewas KPK ini, IDN Times berkesempatan melakukan wawancara khusus dengan Lili Pintauli Siregar pada Senin 23 September 2019 di sebuah rumah makan di area Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur. 

Kepada IDN Times, Lili mengatakan tidak menyangka namanya akan lolos masuk lima besar pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023. Ketika proses voting dilakukan di ruang rapat Komisi III DPR, Jumat (13/9) dini hari lalu, ia mengaku tengah terbaring di kamarnya untuk beristirahat. 

Lili berusaha mati-matian agar tak mengulangi kegagalannya dalam proses seleksi calon pimpinan (capim) KPK pada 2015 lalu. Empat tahun lalu, namanya hanya lolos hingga di tahap administrasi. Di tahap kedua, namanya sudah tidak ada di dalam daftar. Akibat usaha yang maksimal itu, Lili sempat jatuh sakit. 

"Kondisi saya drop. Jadi, usai saya digrill empat jam (di ruang rapat Komisi III), saya jatuh sakit, lalu langsung berobat dan istirahat di rumah," cerita Lili secara eksklusif kepada IDN Times , Senin 23 September lalu di sebuah rumah makan di area Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur. 

Sang suami kemudian membangunkannya agar ikut memantau jalannya proses voting. Ketika namanya diumumkan berhasil meraih 44 suara, perempuan yang pernah menjadi komisioner LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) sebanyak dua kali itu sempat tercenung. Bagaimana mungkin ia bisa meraih suara yang begitu tinggi, sedangkan ia tak kenal baik satu pun anggota Komisi III DPR. 

"Coba saja kau tanya di parlemen, siapa coba yang kenal Lili Pintauli," tuturnya merendah. 

Ekspresi tak percaya bahkan turut diungkapkan oleh ketiga anaknya. Mereka tak menyangka ibunya kini terpilih menjadi salah satu dari lima pimpinan komisi antirasuah. 

Proses di parlemen Senayan berlangsung begitu cepat. Pada Senin (16/9), Lili dan empat koleganya pun ditetapkan oleh DPR sebagai pimpinan KPK. Perempuan kelahiran Bangka Belitung 9 Februari 1966 itu resmi mengikuti jejak langkah Basaria Panjaitan dan menjadi satu-satunya srikandi di KPK. 

Namun, usai ditetapkan sebagai pimpinan KPK oleh DPR, mereka tak langsung dilantik oleh Presiden. Sesuai dengan aturan masa kepemimpinan KPK yang berlangsung selama empat tahun, maka mereka baru bisa dilantik pada Desember mendatang. 

Situasi jeda ini dimanfaatkan oleh Ketua baru KPK, Firli Bahuri, untuk memulai komunikasi dengan empat koleganya termasuk Lili. Agar bisa berkomunikasi secara intens, sarana pesan pendek WhatsApp lah yang dipilih. Lili dan Alexander Marwata menyebut, bahkan sudah ada grup WhatsApp di antara pimpinan baru. 

"Nama grupnya Pimpinan KPK 2019-2023. Nama grupnya standar lah, formil," tutur Lili jujur. 

Kepada koleganya,  Firli memberi pesan agar mempelajari UU baru yang telah direvisi dan disahkan oleh DPR pada Selasa, 17 September lalu. UU tersebut fundamental karena menjadi dasar bagi mereka untuk bekerja.

Dalam wawancara khusus ini, dibahas pasal per pasal UU baru yang dinilai bisa membatasi kewenangannya sebagai komisioner nanti, terutama mengenai keberadaan Dewan Pengawas. 

Dalam kesempatan itu, Lili menepis anggapan publik bahwa ia dan keempat koleganya hendak melumpuhkan KPK dari dalam. Ia tak ambil pusing apa pendapat orang lain. 

"Fokus saya hanya bekerja dan melaksanakan apa yang tertulis di dalam UU baru," ujarnya.

Penasaran mau dibawa ke mana KPK saat ia masuk menjadi komisioner? Berikut hasil wawancara IDN Times dengan Lili tak lama setelah ditetapkan jadi pimpinan KPK:

1. Ini baru kali pertama Anda ikut seleksi capim KPK?

[WANSUS] Lili Pintauli Siregar: Gila Aja Kalau Ingin Lemahkan KPK(Profil Wakil Ketua KPK terpilih Lili Pintauli Siregar) IDN Times/Arief Rahmat

Gak, ini sudah kali kedua ikut. Dulu di tahun 2015, waktu bersama Bu Basaria (Basaria Panjaitan, Wakil Ketua KPK 2015-2019) sudah ikut. Cuma kan karena masih di LPSK, lalu ada surat kepada pansel capim KPK agar proses seleksi ku ketika itu tidak diteruskan. 

Baca Juga: [BREAKING] Ini Lima Pimpinan KPK Baru Periode 2019-2023

2. Jadi, Anda seharusnya menuntaskan dulu kepemimpinan di LPSK, baru diizinkan mendaftar jadi capim KPK ketika itu?

Gak ada sih, kalau aturan tertulis mah memang gak ada. Tapi, etikanya begitu. Terus, kan mungkin teman-teman (di LPSK) masih sayang padaku.

3. Ada persiapan khusus ketika Anda ikut proses seleksi capim KPK?

Jujur, aku kan tidak mengetahui terlalu dalam lembaga yang akan aku masuki. Aku hanya tahu luarnya, relasinya dengan lembaga tempatku bekerja dulu, aku hanya tahu terbatas pada saksi pelaku atau isu dikabulkannya JC (justice collaborator). Jadi, kalau misalnya hal-hal seperti kode etik, Wadah Pegawai, dan terkait dengan hal itu, aku kan tidak mengalami. Aku tidak mengetahui dan membaca. 

Yang aku tahu apa itu KPK, bagaimana sejarah berdirinya, kemudian apa yang menjadi tugas pokok dan kewenangannya. Kemudian, terkait dengan riak (di dalam tubuh KPK), itu akan seiring dengan berjalannya waktu, aku akan mempelajarinya. 

Tapi, apa yang terjadi di tubuh KPK sama sekali tidak mempengaruhi kinerjaku nanti. Aku menjalani proses tahapan di capim kemarin benar-benar satu demi satu, karena kan di setiap tahapan membutuhkan energi luar biasa. 

Sempat khawatir, apakah lulus atau gak? Eh, tahunya lulus, jadi pacu lagi energinya. Soalnya kan jedanya tidak terlalu lama (dari satu tahapan tes ke tes selanjutnya). Hanya sekitar dua hari. 

4. Tapi, keluarga mendukung niat Anda untuk maju lagi dalam tahapan capim KPK kemarin?

Kali ini ya keluarga mendukung. Dulu gak. Ketika di tahun 2015 tidak ada yang mendukung, anak-anak tidak dukung, suami juga begitu. Ibuku juga tidak.

5. Mengapa?

Mereka tidak mau dan belum siap. 

6. Kalau di tahapan seleksi capim sekarang?

[WANSUS] Lili Pintauli Siregar: Gila Aja Kalau Ingin Lemahkan KPK(Tahapan seleksi capim KPK periode 2019-2023) IDN Times/Arief Rahmat

Kalau sekarang, mereka sudah melihatku yakin, bahkan sejak di 2015. Mereka kemudian menyatakan: "silakan maju."

7. Ketika menjadi pimpinan KPK, ada risiko keamanan yang akan Anda hadapi. Anda dan keluarga sudah mengetahui serta siap menghadapi itu?

Sudah dong, kan ketika di LPSK, aku juga mengalami hal yang sama, intimidasi dan teror-teror itu. Misalnya ketika aku menangani kasus Susno Duadji atau Wisma Atlet, hal-hal begitu kan menjadi catatan. Tapi, mungkin risiko di KPK besar banget. Makanya aku juga menjelaskan itu ke keluarga dan mereka mengatakan akan menyerahkan semua kepada Allah. 

Tidak mungkin tidak ada pemikiran dari pimpinan untuk mengubah mekanisme perlindungan toh? Setelah melihat begitu banyak cobaan bagi pegawai, pimpinan, pelaksana di lapangan, kan banyak yang menerima ancaman. Bahkan, ancaman itu sudah terjadi. 

8. Jadi, Anda sudah siap kalau seandainya diteror seperti yang dialami oleh Agus Rahardjo (Ketua KPK) dan Laode M. Syarif (Wakil Ketua KPK)?

Antisipasi itu adalah dari jauh-jauh hari dong. Kan kita bercermin dari apa yang sudah terjadi, sehingga kami bisa melakukan evaluasi mana yang sebaiknya dicegah agar tidak terulang lagi. 

9. Ada perbedaan kah yang Anda rasakan saat mendaftar jadi capim KPK tahun ini, dibanding empat tahun lalu?

Yang aku alami biasa saja. Bedanya kalau dulu kan belum ada pembahasan mengenai revisi UU KPK atau soal pimpinan yang bagaimana. Lagipula, aku kan hanya lolos di tahap seleksi pertama. Di tahap kedua, namaku sudah tidak ada. Jadi, saya tidak bisa mengatakan banyak perbedaan. Kecuali, aku gak lolosnya sudah di pertengahan proses seleksi baru bisa berkomentar. 

Untuk seleksi yang tahun ini, aku tidak merasakan keriuhan apa pun, karena tidak punya beban. Saya sebagai warga negara Indonesia, jadi aku pikir aku punya hak juga untuk ikut seleksi capim KPK. Aku gak pusing dengan yang lain. Mulai riuh itu kan ketika dibahas mengenai RUU KPK. 

10. Ketika ada kolega Anda yang sempat dipertanyakan integritas dan diduga telah melanggar kode etik, itu turut mempengaruhi Anda?

Gak. Kan ketika itu masih bersaing dari berapa ratus. Kalau masih diperbincangkan banyak orang, aku tidak terganggu dengan itu, karena fokusku itu adalah bagaimana bisa lolos hingga masuk ke gerbong berisi lima orang ini. Aku hanya konsentrasi ke diriku saja. 

Baca Juga: Dituding Jadi Kuda Troya, Firli: Saya Cinta KPK Tak Mungkin Melemahkan

11. Setelah Anda jadi pimpinan baru KPK pada 16 September lalu, sudah sempat bertemu atau berdiskusi dengan empat kolega yang lain untuk membahas arah KPK?

[WANSUS] Lili Pintauli Siregar: Gila Aja Kalau Ingin Lemahkan KPK(Profil lima pimpinan KPK periode 2019-2023) IDN Times/Arief Rahmat

Ketemu sih paling say hello ya. Duduk bareng seperti ini sih belum. Kita masih mencari waktu, karena yang satu masih mengerjakan tugas yang di Bali, satu harus kembali ke Jember untuk mengerjakan yang lain, satu lagi balik ke Palembang. Pak Alex (Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata) kan juga sibuk dengan pekerjannya kan? Jadi, belum sempat ketemu lah. Tapi, kami berdiskusi secara intens di grup. 

12. Apakah komunikasi Anda dengan empat pimpinan lain cukup sering setelah ditetapkan oleh DPR?

Iya, kita sudah diminta oleh Pak Ketua yang sudah ditunjuk pada saat itu (Firli Bahuri) untuk mempelajari RUU KPK. Kami diminta untuk membaca. Lha, aku sampai tanggal segini belum baca seluruh isi UU yang sudah disahkan itu, karena aku masih mengurus putra ku kan. 

Jadi, sempat diminta untuk diberi masukan dan langkah-langkah apa yang mungkin dilakukan. Mungkin begitu ya. 

13. Rencananya kapan akan bertemu lagi dengan empat kolega lainnya?

Harusnya dalam waktu dekat. Tapi belum ada juga janji di dalam grup kapan akan bertemu. 

14. Anda adalah perempuan satu-satunya di pimpinan KPK yang baru, sudah ada chemistry yang terbangun dengan pimpinan yang lainnya?

Pasti berproses, karena kami sebelumnya gak saling kenal kan. Saya hanya bertemu dengan Pak Nawawi (Hakim Tinggi di PN Denpasar, Nawawi Pomolango). Kami sudah ketemu intens dalam kasus terorisme, di situ LPSK juga ikut berperan. Dia juga pernah mendapat penghargaan dari LPSK dan yang menyerahkan itu saya. Makanya, kami saling mengenal.

Pak Firli juga begitu, dalam beberapa kasus yang ditangani oleh Polda (Sumsel), kami sudah saling berkomunikasi antara LPSK dengan kepolisian. Jadi, tidak asing. Dengan Pak Alex juga begitu. Asal kalau ke KPK kan pasti bertemu Beliau, Bu Basaria (Basaria Panjaitan, Wakil Ketua KPK) dan Pak Agus (Agus Rahardjo, Ketua KPK). Dengan tiga pimpinan KPK, kami intens berkomunikasi dan baik. 

Yang saya tidak kenal sama sekali itu Pak Ghufron, karena Beliau kan di Jember. Tapi ketika ketemu, di dalam hati sudah ngerasa sreg, bisa paham satu dengan yang lain dan kami saling melengkapi. 

15. Apa betul Anda juga disodori semacam kontrak politik oleh DPR sebelum ditetapkan jadi pimpinan KPK?

[WANSUS] Lili Pintauli Siregar: Gila Aja Kalau Ingin Lemahkan KPK(Wakil Ketua KPK terpilih Lili Pintauli Siregar) IDN Times/Santi Dewi

Ada. Semacam surat pakta integritas, yang isinya konsisten dengan apa yang disampaikan di dalam visi-misi, taat pada perundang-undangan. Gitu-gitu deh, sangat standar.

16. Termasuk harus mendukung revisi UU KPK?

Gak begitu sih kalimatnya, saya juga lupa persis kalimatnya. Tapi, kalimatnya sangat umum, kurang lebih seperti yang tertera di pakta integritas: "saya tidak akan melakukan perbuatan curang." Kurang lebih seperti itu. Kalau yang menyangkut revisi UU, judulnya: "saya setuju dengan revisi UU." Ada memang poin itu, tapi di bawah sekali. 

Kalau soal revisi, itu harus setuju dong! Kan soal isi UU yang sudah direvisinya itu nanti. Bagi ku itu sangat standar ya, aku tanda tangan dan tidak ada masalah bagiku. 

Baca Juga: Capim KPK Lili Pintauli Siregar Koreksi Jumlah Harta Kekayaanya

17. Apakah Anda ikut melakukan lobi-lobi ke anggota DPR agar dipilih jadi pimpinan KPK?

Kan semuanya ini teman, maksudnya ke teman-teman lain, dengan bilang, "tolong bantu aku dong." Ini maksudnya teman-teman di lembaga, jadi kayak semacam marketing gitu, banyak tangan. Tapi, kalau bertemu tidak pernah. Kalau semacam lobi intens itu tidak ada. Saya juga gak begitu kenal dengan orang-orang di Komisi III. 

18. Bukan kah Anda waktu di LPSK sering ikut rapat dengar pendapat dengan Komisi III?

Iya, tapi kan saya jarang ada, karena kalau tidak substansi banget menyangkut perkara, maka saya tidak hadir (di dalam rapat dengan DPR). Biasanya kalau rapat dengan DPR itu kan membahas protap, anggaran, organisasi. Kalau tidak ditanya mengenai kasus-kasus yang krusial saya tidak nongol nih. Biasanya yang hadir itu ketua, wakil ketua yang lain dan sekjen. 

Kecuali ketika membahas pelaporan soal safe house tempo hari di mana saksi pernah disekap di rumah tersebut. Isu itu dibahas saat RDP dengan Komisi III dan ternyata anggota DPR secara spesifik menyebut kasus tersebut, akhirnya saya hadir dan memberikan paparan. 

(Note: peristiwa itu terjadi pada 2017, di mana seorang saksi kasus suap mantan Ketua MK, Akil Mochtar bernama Niko Panji Tirtayasa, mengatakan ia disekap di safe house milik KPK. Pernyataan itu disampaikan Niko saat rapat hak angket KPK. Hal itu juga langsung dibantah oleh KPK)

19. Anda kan di sesi fit and proper test menyatakan setuju agar UU KPK direvisi sebagian, terutama menyangkut SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan). Bagaimana pandangan Anda menyangkut poin lain di UU itu?

Saya tidak baca seluruhnya, karena kalau mendengar pidatonya Pak Jokowi kan poin menyangkut LHKPN tetap dipegang oleh KPK, penuntutan tidak harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung, lalu mengenai penyidik, Presiden juga meminta tetap harus ada yang dari KPK juga.

20. Bagaimana dengan keberadaan Dewan Pengawas, apa pandangan Anda?

[WANSUS] Lili Pintauli Siregar: Gila Aja Kalau Ingin Lemahkan KPKIDN Times/Santi Dewi

Bagiku hal itu gak menjadi persoalan ya. Pertama, kita harus lihat juga modelnya Dewan Pengawas itu seperti apa. Di satu sisi, itu baik sebagai alat kontrol kita. Kenapa revisi ini dilakukan, karena ada banyak riak yang muncul ke luar, mengalami ketidakadilan, kecurangan, merasa dibohongi, akhirnya jadi begini dan terakumulasi. Akhirnya dibuat lah perubahan. 

Misalnya mengenai SP3, saya katakan memang setuju. Putusan MK kan kemarin malah menguatkan dan tidak perlu ada SP3. Tapi kan berangkat dari orang-orang yang mengalami status tanpa kepastian dan di kasus-kasus korupsi itu, orang selain sebagai investor, pengusaha di mana mereka pasti memproduksi barang. Pasti banyak buruh yang bekerja di sana. 

Kalau kemudian status tersangkanya tidak jelas, lama, masih dicekal terus. Di dunia bisnis, itu kan bisa berdampak ke nama baik orang. Itu satu, lalu kedua, dia tidak bisa meminjam modal atau penyuntikan dana, karena rekeningnya diblokir. Kemudian, itu berdampak tidak berjalan produksinya. Ketika produksi terhenti, maka buruhnya itu akan makan apa? Bisa jadi mereka akan dirumahkan. Kita menghitung gak dampak ini di orang-orang di belakang itu. 

Bayangan saya, oke memang penegakan hukum, tetapi tidak menghalangi pembangunan dan orang berusaha. Bukan berarti, kami menolak ada tersangka kasus korupsi diproses, tapi bagaimana kita menghitung dampaknya ke orang-orang di belakang dan itu bisa menimbulkan permasalahan sosial. 

21. Tapi, ketika Anda mendukung SP3, apakah penyidik di KPK nantinya sanggup menuntaskan kasus korupsi dalam kurun waktu dua tahun sesuai UU baru?

Pertama, harus berhubungan dengan SDM, selain SDM yang cukup, selanjutnya mengenai keahliannya. Kalau memang berdua ini tidak memadai, maka yang dilakukan adalah berkoordinasi dengan lembaga lain. Pasti bisa! Bagaimana merekrut orang-orang yang bisa melacak hingga di luar negeri, bagaimana komunikasi dilakukan dengan kejaksaan, atase kepolisian di luar. Kan kita bisa menggunakan itu, ruang-ruang itu ada. 

Kalau itu kita perhitungkan, misalnya SDM nya kurang, sedangkan pemerintah mengaku tidak memiliki cukup uang untuk menambah, maka kita kerja samakan dengan yang lain. Atau misalnya jumlah SDM cukup, hal-hal yang berhubungan dengan teknis misalnya asset recovery, menelisik kecurangan-kecurangan di luar misalnya terkait dengan perizinan, atau tambang, ya kan bisa menggunakan orang untuk itu dan dibayar. Aku yakin itu bisa dua tahun dilakukan. 

22. Dari persepsi di luar, terlihat KPK seolah memiliki isu kepercayaan terhadap dua institusi penegak hukum lain yakni kepolisian dan kejaksaan. Ketika Anda memimpin nantinya, apakah Anda akan berusaha memupuk rasa percaya itu?

Jangan kan ke penegak hukum, wong KPK juga tidak mau kasih data ke LPSK itu lho! Kami memang lembaga penegak hukum, tetapi kami kan juga mendukung. Saya hanya mengatakan kepada pansel dan Komisi III, agar koordinasi dan komunikasi dikedepankan. Sebab, di UU KPK kan disebutkan soal trigger mechanism, jadi dia memicu, mendorong. Jadi, tugas KPK itu harus dibuka. Seandainya ada perkara macet, kan bisa diberikan ke Kejaksaan Agung. Kan di UU Tipikor ada, ketika KPK mengalami kesulitan maka kejaksaan bisa difungsikan sebagai koordinator. 

Lihat kasus pembelian helikopter AW1. Panglima TNI kan melakukan konferensi pers sama-sama dengan pimpinan KPK. Terus, setelah berlalu setahun gimana kasusnya? Nah, kita kan gak tahu. Kan bisa jadi itu kasus sulit. Kenapa sulit? Bisa jadi karena di TNI ada aturan main sendiri, kalau begitu gunakan saja Jaksa Agung sebagai koordinator untuk melakukan penuntutan atau penyidikan terhadap kasus ini. Itu kan satu bentuk contoh koordinasi dan komunikasi. Saya lebih senang dan mengedepankan hal demikian.

23. Apakah Anda menyadari ketika UU KPK resmi diberlakukan nanti, maka kewenangan Anda sebagai komisioner terkait penyidikan dan penuntutan akan diambil alih oleh Dewan Pengawas?

Saya belum bisa berandai-andai sebelum kita praktik. Tetapi, kita kan harus tahu di Dewan Pengawas itu yang nantinya akan ditunjuk oleh Presiden siapa? Jangan-jangan penegak hukum. Kalau memang yang ditunjuk bukan penegak hukum, pasti kan ada ruang lain. Mungkin nanti ada surat dari KPK atau masyarakat sipil mengajukan gugatan judicial review misalnya. Saya kan belum bekerja untuk itu di dalam. 

Kalau melihat catatan itu nanti ditunggu aja, Presiden itu menunggu siapa. Kan Presiden memiliki banyak ahli dan yang berhubungan dengan penegak hukum harus ada polisi, jaksa yang memang punya tugas dan memang sah mengeluarkan izin tersebut. Gak bisa berandai sekarang, kecuali sudah dipraktikan ya. Sambil berjalan kita evaluasi. 

24. Anda sudah membaca UU KPK yang sudah disahkan pada 17 September kemarin?

Belum, saya baru membaca yang draft, tapi yang sudah disahkan versi revisinya belum. 

(Note: dalam sesi wawancara ini, IDN Times sekaligus menyerahkan satu salinan hard copy UU baru KPK yang sudah disahkan oleh DPR pada 17 September lalu. Ini sesuai permintaan Lili agar ia bisa mengetahui langsung isi pasal per pasal di dalam UU tersebut).

25. Bagaimana pandangan Anda mengenai Wadah Pegawai KPK yang diklaim sudah berubah menjadi kendaraan politik?

[WANSUS] Lili Pintauli Siregar: Gila Aja Kalau Ingin Lemahkan KPK(Aksi solidaritas Wadah Pegawai KPK) ANTARA FOTO/Reno Esnir

Yang pertama, saya belum tahu aturan main di dalam yang dinamakan Wadah Pegawai tadi. Itu korelasinya dengan institusi pimpinan. Jadi, setidaknya aku dan empat kolega ku duduk akan mengevaluasi itu. 

Bagaimana sih sebenarnya aturan main yang ada di dalam. Jadi, saat ini aku belum bisa berkomentar soal itu. Bagiku kalau pegawai-pegawai KPK berteriak ke luar itu kan menandakan pimpinan tidak memiliki kemampuan untuk mendidik anak buahnya dengan baik. Jadi, kalau anak buah salah, jangan disalahkan anak buah. 

Apabila ditemukan anak buah tidak sopan, tidak mampu, maka salahkan lah pimpinannya, karena tidak profesional. Kalau kemudian satu suaranya berbeda, lalu akan banyak bicara, kita lihat lagi aturannya siapa yang boleh berbicara keluar. Apakah Wadah Pegawai boleh menyuarakan keluar hal-hal yang menyangkut substansi yang bersifat kerahasiaan dan bersifat internal. Kalau itu tidak ada ya dibuat aturannya, supaya tertib. 

26. Apakah Anda nanti akan membubarkan Wadah Pegawai KPK ini?

Enggak, setiap pegawai harus punya wadah. Setiap orang berhak untuk berkumpul untuk menyampaikan pendapatnya tapi ada aturan main. Kalau riak-riak di luar saya tidak tahu persis. Tapi, kalau sudah berada di dalam, saya akan menawarkan ke kolega saya atau paling tidak akan mengevaluasi serikat pekerja KPK, apakah aturan di dalam itu memang ditabrak atau tidak sehingga ini terjadi atau ternyata belum diatur. 

Tapi, untuk menaungi semua pegawai, tentu kita butuh (organisasi Wadah Pegawai). Pasti kan dibutuhkan keberadaan para pegawai, supporting system, sekretariat, berhubungan dengan orang-orang di garda terdepan. Jadi, ini menjadi satu kesatuan besar, kalau KPK berhasil yang punya nama pimpinan, tetapi apabila KPK rusak, itu semua berpengaruh ke pimpinan. Jadi, jangan dirusak. Dirangkul dulu baru kemudian diatur. Ditata lagi. 

27. Bagaimana Anda membuktikan ke publik bahwa pimpinan KPK jilid V tidak berniat melemahkan institusi ini dari dalam?

Kita kan sebagai pelaksana UU kalau bekerja sesuai koridor UU pasti tidak ada yang salah, itu aja. Tetapi, kalau semua keberatan karena UU-nya dinilai nyeleneh atau tidak berpihak, silakan kita menempuh upaya hukum. Warga negara kan sama semua di mata hukum dan bisa mengajukan upaya itu. 

Tapi, sebagai pelaksana UU, saya akan taat dengan apa yang ada di aturan itu. Jadi, apa yang ada di depan saya, akan saya kerjakan. 

28. Anda menolak disebut bagian dari pimpinan jilid V yang ingin melemahkan KPK dari dalam?

Gila aja ya rasanya kalau kita berpikir ingin melemahkan. Kenapa mau masuk ke sana, selain relasi dan komunikasi terhadap lembaga LPSK, kita kan juga cinta terhadap upaya pemberantasan korupsi agar Indonesia lebih baik. 

Apalagi tugas empat tahun ke depan yakni membantu penegak hukum, menghadirkan saksi, memberikan saksi untuk mengungkap peristiwa korupsi lebih besar di tindakan rasuah, gitu lho! Bukan saya ujuk-ujuk datang dari mana seperti job seeker

29. Anda tidak sepakat dengan persepsi UU yang baru disahkan ini, lalu pimpinan yang terpilih bermasalah, artinya KPK sudah tidak punya lagi taring terhadap pemberantasan korupsi?

Ya, apa pun pandangan orang kan kita tidak ambil pusing. Kami kan tetap bekerja. Lagipula kami ini kan legal, kecuali kami ini menyusup atau panselnya tidak sah, atau mekanisme pemilihannya tidak transparan. Kan semua proses itu kami jalani. Saya saja sampai ngerasain bukan main sakit jantungnya itu lho selama menjalani proses capim KPK. 

30. Di tahapan apa yang Anda rasakan paling sulit dijalani?

[WANSUS] Lili Pintauli Siregar: Gila Aja Kalau Ingin Lemahkan KPK(Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar) ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Seluruh tahapan. Terutama ketika menghadapi psikotest, lalu berhadapan dengan soal yang banyak dan berulang bikin kita sulit konsentrasi. Saya sampai bikin empat makalah dan bukan main pusingnya. 

31. Apakah seleksi komisioner LPSK tidak sesulit ini?

Gak, tidak ada proses di mana saya harus menjawab 800 pertanyaan dalam waktu dua jam. Ini di tahapan profile assessment

32. Ketika DPR mengumumkan nama Anda sebagai salah satu komisioner terpilih, di mana Anda ketika itu?

Saya ada di rumah. Karena usai proses seleksi capim, kondisi saya drop. Jadi, usai saya digrill empat jam, saya jatuh sakit, lalu langsung berobat dan istirahat di rumah. Yang membangunkan saya di rumah itu suami. 

33. Bagaimana perasaan Anda ketika tahu terpilih jadi pimpinan KPK?

Ya, saya mengucap syukur alhamdulilah, karena aku selalu yakin doa ibuku paling kuat. Jadi, doa ibu itu memang yang paling manjur dibandingkan siapa pun termasuk doa yang diucapkan oleh diri sendiri. Sementara, anak-anak ku bilang: "aduh, Bun gak nyangka deh."

Karena ketika menghadapi seleksi itu tempo hari aku belajar, dari bulan April sampai Agustus. Aku buka google, UU, buka contoh-contoh perkara, supaya ketika ditanya mengenai wawasan aku paham. Aku pelajari lagi UU Tipikor, TPPU, perlindungan saksi dan korban, terorisme, perdagangan orang. Karena ini kan menyambung. Kebayang gak kalau itu ditanya lalu gak paham.

34. Dalam pandangan Anda, apakah OTT masih dibutuhkan?

Pencegahan dan penindakan harus dilakukan secara simultan. Saya bukan anti terhadap OTT. Pencegahan itu kan untuk program jangka panjang, kalau OTT boleh silakan. Tapi, setelah OTT dia dibina, diingatkan, diperbaiki sistemnya. Jangan setelah OTT ditinggal sehingga membuat orang takut dan marah.

Ketika sistemnya sudah berjalan dengan baik, apa yang diharapkan oleh Stranas PK itu secara online dan terintegrasi dengan KPK, relasi itu baik dengan beberapa institusi, maka untuk jangka panjang ke depan korupsi bisa diminimalisasi. 

Tapi kalau sudah diingatkan: "hei, awas ya kamu akan kami lakukan penangkapan kalau kamu mencuri, kembalikan duitnya." Ya, gak apa-apa juga seperti itu. Pidana badan sekarang itu mungkin menjadi penghukuman terakhir. Coba dilihat, berapa banyak kemampuan lapas kita? Itu semua over capacity. Yang terjadi apa? Di dalam lapas pun ternyata gak dibina. 

Presiden mungkin sakit kepala dan pusing juga memikirkan bagaimana pegawai lapas kurang, kebersihan di dalam penjara, sementara untuk memanusiakan napi juga membutuhkan biaya besar. 

35. Sebagian besar tersangka korupsi adalah orang menengah ke atas dan elite, bukankah tanpa dibui malah membuat mereka tidak jera?

[WANSUS] Lili Pintauli Siregar: Gila Aja Kalau Ingin Lemahkan KPKIDN Times/Arief Rahmat

Ya dimiskinkan. Gunakan aturan hukum untuk asset recovery. Suruh aja dia nyapu di pasar dengan menggunakan rompi oranye. Jadi, supaya kapok ada sanksi sosial. Yang kasihan itu kan sebenarnya yang ikutan, seperti PNS yang levelnya tidak seberapa, sopir, ART. Mereka kemudian dipecat, lalu siapa yang melindungi mereka? Tidak ada. 

Padahal, mereka sama sekali tidak tahu apa pun, tapi karena tunduk pada perintah atasan. Itu kan menandakan sistem di sana tidak berjalan. 

36. Anda memiliki program 100 hari ketika nanti resmi dilantik jadi pimpinan KPK?

Gak, nanti tanyakan kepada empat kolega yang lainnya. Kan kolektif dan kolegial. Kan kami ini bukan Dewa dan meneruskan keberlanjutan. Tapi, untuk pembahasan soal IPK (Indeks Persepsi Korupsi), pemerintah dan KPK kan sepakat targetnya 50, nah tinggal dikejar aja ke angka itu. Sekarang kan angkanya ada di 38, berarti kurangnya berapa. Kan kerja berat artinya. 

37. Lalu, apa ide dan terobosan yang akan Anda buat untuk mengejar ketertinggalan 12 poin agar IPK mencapai 50?

Membangun sistem kembali di antara 17 K/L bersama penegak hukum lainnya dan KPK kan jadi leading sector. Tinggal SDM nya mau intens (membenahi). 

38. Seandainya proses pelantikan Anda dipercepat dan tidak di bulan Desember, Anda siap?

Kita sih stand by dan menyiapkan diri. Begitu ada perintah, maka langsung jalan. 

39. Anda tidak merasa sayang meninggalkan profesi sebagai advokat dan jadi pimpinan KPK?

Buat saya menjadi advokat itu passion, tapi passionnya pada masyarakat marjinal. Kenapa ingin masuk KPK, karena ingin memperbaiki komunikasi antara KPK dengan LPSK, awal mula yang mendorong saya di situ. Karena kami sudah jengkel dan kami kerjanya terganggu. Aku tidak melihat ruang yang berbeda ya, karena memang sejak awal bukan ingin cari materi. 

40. Jadi, Anda sudah merasa cukup dengan kondisi saat ini?

Iya, aku sudah ngerasa cukup. 

Baca Juga: Capim KPK Lili Pintauli Setuju UU KPK Direvisi, Asal untuk Menguatkan

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya