Wawancara Khusus Siti Aisyah: Saya Dijebak dengan Ditawari Acara Prank
Siti Aisyah sempat terancam hukuman mati di Malaysia
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - "Perasaan saya, saya bahagia, gak menyangka bahwa ini hari kebebasan saya." Itu merupakan ekspresi pertama Siti Aisyah di hadapan media usai mengetahui majelis hakim Pengadilan Tinggi Shah Alam, Selangor, Malaysia membebaskannya dari ancaman hukuman mati pada Senin (11/3).
Siti menjadi salah satu terdakwa kasus pembunuhan Kim Jong-nam yang terbunuh di Bandara Kuala Lumpur International (KLIA) 2 pada Februari 2017 lalu.
Jong-nam yang merupakan kakak tiri pemimpin tertinggi Korea Utara, Kim Jong-un, tewas usai wajahnya diusap menggunakan sapu tangan oleh Siti dan satu warga Vietnam bernama Doan Thi Huong.
Siti dan Doan mengaku tidak tahu sudah dijadikan alat pembunuh oleh agen intelijen Korea Utara. Di dalam sapu tangan itu rupanya sudah dituang zat beracun dan sudah dilarang penggunaannya yakni racun VX.
Siti mengaku sejak awal ia berpikir tengah syuting program untuk menjahili orang (prang), lalu acara tersebut akan tayang di stasiun televisi Jepang. Namun, belakangan ia tahu ternyata dia dijebak.
Dalam persidangan ke-66, perempuan 26 tahun itu seharusnya mendengarkan pembelaan yang disampaikan oleh Doan pada Senin kemarin. Sidang yang seharusnya sudah dimulai pukul 09:00 waktu setempat, ternyata molor karena menunggu kedatangan Siti dan Doan dari penjara perempuan Kajang.
Mereka baru tiba sekitar pukul 09:30 dan dikawal oleh pasukan khusus antiteror. Sama seperti persidangan sebelumnya, baik Siti dan Doan diberi rompi antipeluru. Tidak diketahui jelas mengapa kedua perempuan tersebut harus dikawal begitu ketat. Padahal, itu bukan kasus terorisme.
Beranjak ke ruang sidang, Siti tidak langsung menjalani persidangan. Ia sempat sarapan dulu. Sidang baru dimulai sekitar pukul 10:00 waktu setempat.
Hakim yang memimpin persidangan Siti dan Doan sejak awal merupakan hakim tunggal. Tetapi, persidangan kali itu tidak seperti biasanya. Jaksa tiba-tiba menyampaikan informasi yang mengejutkan. Mereka ingin menarik tuntutan hukuman mati terhadap Siti Aisyah.
Hakim Azmi bin Ariffin yang memimpin jalannya sidang sempat menunjukkan wajah bingung dan tidak percaya. Dalam sidang putusan yang digelar Agustus 2018 lalu, ia kadung sudah menyatakan cukup bukti, sehingga persidangan bisa dilanjutkan. Kuasa hukum Siti Aisyah, Gooi Soon Seng meminta agar kliennya sama sekali dinyatakan tidak bersalah dan bisa bebas murni.
"Sejak awal ia hanya dijadikan kambing hitam, Yang Mulia," ujar Gooi kepada Hakim Azmi.
Walau sempat kesal dengan putusan jaksa, Hakim Azmi tetap mengikuti keinginan mereka. Hanya saja ia membebaskan Siti dengan menggunakan dasar 'discharge amounting to acquittal'. Artinya, hakim membebaskan Siti karena jaksa tidak punya cukup bukti. Siti tetap diduga kuat bersalah. Bahkan, apabila nantinya ditemukan bukti baru, Siti bisa kembali didakwa.
Persidangan dilalui Siti hanya sekitar 15 menit. Ia kemudian menyalami hampir semua orang di ruang sidang, termasuk koleganya, Doan Thi Huong.
Tidak pakai pikir lama, pejabat konsuler KBRI langsung membawa perempuan asal Serang itu masuk ke dalam mobil dan dilarikan ke Gedung KBRI. IDN Times merupakan satu dari beberapa media terbatas yang turut menyaksikan momen bersejarah itu.
IDN Times pun mendapat kesempatan mewawancarai Siti Aisyah di Gedung KBRI, Senin (11/3), tak lama setelah ia dibebaskan. Berikut petikan wawancaranya:
Baca Juga: Siti Aisyah Bebas dari Hukuman Mati, Jokowi: Dia Dimanfaatkan
1. Bagaimana perasaan Anda setelah bebas dari jeratan hukuman mati?
Saya sudah puas (dengan putusan majelis hakim) dan gak bisa diungkapkan.
Baca Juga: Hampir Dihukum Mati, Siti Aisyah Kapok ke Malaysia