Siti Aisyah Bebas dari Hukuman Mati, Jokowi: Dia Dimanfaatkan

Jokowi sebut pembebasan Siti Aisyah melewati proses panjang

Bogor, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo menanggapi tentang bebasnya Siti Aisyah dari tuntutan hukuman mati terkait kasus pembunuhan kakak tiri pemimpin tertinggi Korea Utara, Kim Jong-nam, di pengadilan Malaysia.

Siti yang awalnya dituntut hukuman mati dengan digantung, akhirnya hari ini dibebaskan karena jaksa tidak memiliki bukti kuat.

Menanggapi hal itu, Jokowi mengatakan, pembebasan Siti Aisyah melalui proses dan pendekatan panjang dari beberapa pihak terkait.

Baca Juga: [BREAKING] Tiba di Indonesia, Siti Aisyah Mengaku Kehabisan Kata

1. Pihak-pihak yang terlibat dalam pembebasan Siti Aisyah

Siti Aisyah Bebas dari Hukuman Mati, Jokowi: Dia DimanfaatkanIDN Times/Gregorius Aryodamar P

Jokowi menyampaikan, pembebasan Siti Aisyah melalui proses dan pendekatan panjang yang dilakukan oleh pemerintah.

"Ya ini kan proses panjang. Pendekatan dari kedutaan, Kemenlu, dari Kemenkumham, dan tentu saja kepedulian kita terhadap warga negara kita yang berada di luar negeri," kata Jokowi di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (11/3).

2. Jokowi sebut Siti Aisyah hanya dimanfaatkan

Siti Aisyah Bebas dari Hukuman Mati, Jokowi: Dia Dimanfaatkan(Siti Aisyah) IDN Times/Santi Dewi

Tentang Siti yang dibebaskan karena jaksa tak memiliki bukti kuat, Jokowi mengatakan, memang Siti tak masuk dalam jaringan tersebut. Melainkan hanya dimanfaatkan saja.

"Proses panjang, pendekatan panjang, karena memang kita melihat dari jauh bahwa Siti ini bukan merupakan masuk dalam jaringan itu. Tapi memang dimanfaatkan," ujar Jokowi.

3. Siti Aisyah bebas dari hukuman mati

Siti Aisyah Bebas dari Hukuman Mati, Jokowi: Dia DimanfaatkanIDN Times/Gregorius Aryodamar P

Sebelumnya, dalam sidang di Pengadilan Tinggi Shah Alam, Selangor, Malaysia, Senin (11/3), jaksa memutuskan menghentikan tuntutannya lantaran kurangnya bukti keterlibatan Siti Aisyah, dalam peristiwa pembunuhan kakak tiri pemimpin tertinggi Korea Utara Kim Jong-un dengan menggunakan racun VX. 

"Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut telah menyatakan nolle prosequi (penghentian penuntutan) dalam kasus Siti Aisyah sesuai Pasal 254 Kitab Hukum Acara Pidana Malaysia. Dengan pernyataan tersebut maka Siti Aisyah dengan sendirinya dibebaskan dari tuntutan dalam kasus ini," demikian isi keterangan tertulis pada Senin (11/3). 

Sidang hari ini merupakan sidang perdana yang digelar pada 2019 dan menjadi persidangan ke-66 kasus pembunuhan Kim Jong-nam. Di dalam kasus ini, Siti Aisyah ikut didakwa terlibat dalam pembunuhan yang terjadi pada 2017 lalu. 

4. Siti didakwa terlibat pembunuhan kakak tiri Kim Jong-un

Siti Aisyah Bebas dari Hukuman Mati, Jokowi: Dia DimanfaatkanIDN Times/Gregorius Aryodamar P

Siti didakwa terlibat pembunuhan kakak tiri pemimpin tertinggi Korea Utara Kim Jong-un, yakni Kim Jong-nam, bersama satu warga Vietnam, Doan Thi Huong. Namun, di saat kasus Siti dihentikan, nasib serupa tidak dialami oleh Doan. 

Proses persidangan terhadap Doan terus berlanjut, karena barang bukti yang dimiliki jaksa terhadap perempuan asal Vietnam itu cukup kuat. Ada zat racun VX yang ditemukan polisi di baju yang dikenakan Doan ketika Jong-Nam tewas pada 13 Februari 2017 lalu. 

Baca Juga: [BREAKING] Siti Aisyah: Terima Kasih Pak Jokowi dan Para Menteri

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya