TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Hari Ini, Gubernur Zumi Zola akan Mendengar Tuntutan Jaksa KPK

Zumi menjadi tersangka untuk dua kasus korupsi

Gubernur non aktif Jambi Zumi Zola. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Jakarta, IDN Times - Sidang gubernur non aktif Jambi, Zumi Zola segera mencapai akhir. Pada Kamis (8/11), Zumi dijadwalkan akan mendengarkan surat tuntutan yang disusun oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, Zumi didakwa telah melakukan dua tindak pidana korupsi yakni menerima gratifikasi lebih dari Rp40 miliar. Ia juga disebut di dalam surat dakwaan menerima uang senilai US$ 177 ribu dan Sin$100 ribu. Zumi turut mendorong agar memberikan uang ketok palu bagi anggota DPRD Provinsi Jambi. 

Kuasa hukum Zumi, Farizi, membenarkan kliennya pada hari ini akan menjalani sidang tuntutan. 

"Memang benar, agenda sidang hari ini berisi pembacaan tuntutan," ujar Farizi melalui keterangan tertulis pada hari ini. 

Lalu, fakta apa saja yang sempat terungkap di persidangan sebelumnya?

 

Baca Juga: Kisah Zumi Zola yang Beli Sapi Kurban dari Uang Gratifikasi

1. Zumi Zola akui menerima mobil mewah Toyota Alphard dari

ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Di dalam persidangan yang digelar pada (8/10) lalu, mantan aktor itu mengaku memang sempat menerima mobil mewah Toyota Alphard dari seorang kontraktor. Padahal, sebelumnya, ia bersikeras tidak tahu kalau mobil tersebut merupakan hadiah atau gratifikasi yang diharamkan diterima oleh para pejabat publik. 

Mobil itu diberikan oleh seorang kontraktor bernama Joe Fandy Yoesman alias Asian. 

"Mobil Alphard saya akui saya terima dan sudah saya kembalikan ke KPK," ujar Zumi menanggapi keterangan para saksi dalam persidangan pada awal Oktober lalu. 

Pemberian mobil Toyota Alphard itu bahkan dilakukan atas permintaan Zumi pribadi. Jadi, bukan seperti klaim awal yang dipinjamkan oleh pihak lain. Hal tersebut diketahui dari kesaksian Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi Adi Varial. 

Ia mengaku dihubungi oleh Kepala Perwakilan Provinsi Jambi di Jakarta, Amidy. Saat itu, Amidy meminta Adi agar Asiang agar menyiapkan mobil Alphard untuk keperluan Zumi Zola. 

"Semula, Pak Asiang bilang enggak bisa. Lalu, saya telepon kembali Pak Amidy," ujar Adi. 

Namun, tiba-tiba Asiang berubah pikiran. Bahkan, Asiang sempat menyerahkan brosur mobil agar Alphard yang dibeli sesuai dengan keinginan Zumi. 

2. Zumi akui Partai Amanat Nasional sempat meminta proyek senilai Rp100 miliar

(Gubernur non aktif Jambi Zumi Zola) ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Di dalam surat dakwaan, jaksa KPK menyatakan memang ada aliran dana gratifikasi yang diterima oleh Zumi Zola dan mengalir ke partainya bernaung yakni Partai Amanat Nasional (PAN). Di persidangan yang digelar pada (29/10) lalu, Zumi mengakui memang sempat diminta oleh PAN agar mendapatkan proyek senilai Rp100 miliar. Hal itu didengar Zumi dari mantan anggota timses sekaligus sahabatnya, Asrul Pandapotan Sihotang. 

"Yang disampaikan oleh Asrul ke saya begitu. Tapi tidak terealisasi (permintaan cari proyek). Proyek senilai Rp100 miliar yang mana saya juga tidak tahu," ujar Zumi. 

Asrul menerima informasi itu dari Ketua Fraksi PAN di DPRD Jambi, Supriyono. Ia mengatakan Supriyono bisa saja mengatakan kalau memang PAN ada acara partai. 

"Jumlahnya yang besar yang bukan dianggap ringan. Tapi, dia tidak pernah bilang langsung," kata Zumi lagi. 

Baca Juga: Akui Terima Gratifikasi, Zumi Zola Siap Dihukum 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya