Divonis Enam Tahun Penjara, Zumi Zola Tak Ajukan Banding
Zumi menerima proses hukum yang kini tengah berjalan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Gubernur non aktif Provinsi Jambi, Zumi Zola Zulkifli memilih untuk tidak mengajukan banding terhadap vonis enam tahun penjara yang diputuskan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Kamis (6/12). Mantan aktor sinetron itu menghormati semua proses hukum dan berharap jaksa pun tidak mengajukan banding.
"Jadi, saya terima keputusan hakim, karena menghormati semua proses jalannya hukum. Saya berharap keputusan ini segera inkracht dan mengucapkan terima kasih kepada teman-teman media yang selama ini sudah memberikan perhatian," kata Zumi di luar ruang sidang pada siang tadi.
Sementara, jaksa KPK masih belum menentukan sikap apakah mereka akan mengajukan banding atau juga menerima putusan dari majelis hakim.
"Ya, karena kita ada hierarki dengan proses, kita akan laporkan dulu ke pimpinan. Gimana nanti, akan kita tunggu dan menggunakan masa berpikir," ujar Jaksa Iskandar Marwanto di tempat yang sama.
Kuasa hukum Zumi, Muhammad Farizi justru berharap agar jaksa tidak mengajukan banding. Sebab, vonis yang diputuskan oleh hakim sudah memenuhi 2/3 dari tuntutan yang mereka sampaikan.
"Sementara ini kan dalam vonis hanya selisih sepertiga dari masa tuntutan hukuman, maka tidak ada kewajiban bagi jaksa untuk banding. Kecuali kalau dia mau cari-cari masalah, maka dia akan banding," kata Farizi kepada IDN Times saat dimintai komentarnya.
Lalu, apa saja fakta di persidangan yang dikonfirmasi oleh majelis hakim?
Baca Juga: [BREAKING] Zumi Zola Divonis 6 Tahun Penjara
1. Zumi Zola dianggap sebagai pelaku utama dalam kasus pemberian uang suap ke anggota DPRD
Majelis hakim pada siang tadi menolak pengajuan justice collaborator atau saksi pelaku bekerja sama. Alasannya, karena mantan Bupati Jabung Timur itu saat ini menjabat sebagai gubernur dan memiliki kewenangan untuk memutuskan APBD 2018.
"Oleh sebab itu, majelis hakim sependapat dengan pertimbangan jaksa bahwa justice collaborator ditolak," ujar majelis hakim ketika membacakan pertimbangan putusan.
Kendati begitu, majelis hakim mengapresiasi niat baik Zumi yang berterus terang dan mengakui kesalahannya.
"Selain itu, terdakwa telah mengembalikan uang senilai Rp300 juta yang digunakan sebagai dana umrah agar bisa memperoleh keringanan hukuman," kata dia lagi.
Baca Juga: Akui Terima Suap, Zumi Zola Minta Maaf Kepada Keluarga