Perpres Publisher Rights: Kurang Sedikit, Segera Diteken
Kemenkominfo akui Publisher Rights alot
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Sudah empat tahun lamanya Peraturan Presiden tentang Publisher Rights dibahas. Namun, hingga sekarang Perpres tersebut belum diresmikan, padahal penting keberadaannya dalam hal aktivitas perusahaan pers di Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, dalam diskusi bertajuk What's Next After Publisher's Right: AI For Media, yang digelar Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), pada Jumat (24/11/2023) di Hotel Ashley Wahid Hasyim, Jakarta.
"Mung kurang sak-nil (hanya kurang sedikit lagi akan diteken-red)," ujar Ninik dalam keterangannya, dilansir Sabtu (25/11/2023).
1. Perpres sebagai jaminan
Ninik menjelaskan sebenarnya pemerintah bersama Dewan Pers sudah sejalan dengan Perpres Publisher Rights. Sebab, semua komponen yang di dalamnya bisa mengakomodir para pemangku kepentingan.
Lewat Perpres ini, ekosistem pers bisa terjaga dan menjaga kualitas produk pers yang jauh dari hoaks, disinformasi, dan misinformasi. Kemudian, Perpres Publisher Rights juga memberikan jaminan kepada media dalam hal pembagian revenue yang didapat dari iklan yang diproduksi publisher.
"Perpres ini akan menjamin perusahaan dan platform bersama-sama ikut menjaga itu. Karena ini didukung, disusun bersama, kami yakin perpres bisa diterima oleh platform, media, dan masyarakat. Oleh karena itu kami sangat berharap untuk segera disahkan. Saya dapat informasi penanya sudah di atas kertas," kata Ninik.
Baca Juga: Dewan Pers Minta Presiden Segera Sahkan Perpres Publisher Rights