TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Profil BMKG, Lembaga Pengamat Cuaca hingga Gempa dan Tsunami

BMKG memberikan informasi seputar cuaca hingga gempa

Gedung InaTEWS BMKG di Kemayoran Jakarta

Jakarta, IDN Times - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merupakan lembaga pemerintah non-departemen yang bertugas memantau kualitas udara, memprediksi cuaca, hingga menyediakan data terkait gempa bumi serta peringatan dini tsunami

Melansir dari situs resmi BMKG, lembaga ini berperan dalam melaksanakan pengamatan, pengelolaan data, prakiraan (prediksi), riset, kerja sama, kalibrasi, dan pelayanan meteorologi, klimatologi, kualitas udara, serta geofisika.

Yuk simak profil lembaga BMKG selengkapnya.

Baca Juga: BMKG: Waspada Cuaca Ekstrem Selama Mudik Lebaran

1. Sejarah berdirinya BMKG

Gempa bermagnitudo 6,5 melanda Tuban, Jawa Timur, Jumat (22/3/2024). (Dok. BMKG)

Sejarah BMKG telah dimulai dari Dr. Onnen, seorang Kepala Rumah Sakit di Bogor pada 1841. Pada 1866, Pemerintah Hindia Belanda mendirikan sebuah instansi untuk mengobservasu meteorologi bernama Magnetisch en Meteorologisch Observatorium

Lalu, pengamatan gempa pertama kali dilakukan pada 1908. Instansi observasi yang didirikan Belanda berganti nama menjadi Kisho Kauso Kusho di bawah pemerintahan Jepang.

Berlanjut setelah kemerdekaan Indonesia 1945, Biro Meteorologi di Yogyakarta dan Jawatan Meteorologi Geofisika di Jakarta terpecah. Jawatan sempat diberi nama oleh pemerintahan Belanda menjadi Meteorologisch en Geofisiche Dienst pada 1947.

Namun, Indonesia berhasil mendapaptkan kedaulatan pada 1949, sehingga nama lembaga tersebut kembali menjadi Jawatan Meteorologi dan Geofisika yang bekerja di bawah Departemen Perhubungan. 

Pada 1950, Indonesia resmi menjadi anggota Organisasi Meteorologi Dunia (World Meteorological Organization atau WMO).

Selanjutnya, pada 2002 nama Badan Meteorologi dan Geofisika diberikan sebagai Lembaga Pemerintah Non Departemen. Mulai 2008 hingga sekarang, lembaga ini bernama Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang ditetapkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009.

Baca Juga: Mengenal Jenis Sesar yang Sering Jadi Pemicu Gempa Bumi di Indonesia

2. Fungsi lembaga BMKG

Petugas melambaikan tangan kepada pilot pesawat Cessna 208B Grand Caravan EX yang akan terbang membawa persemaian garam untuk Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC) di Bandara Internasional Ahmad Yani, Semarang, Jawa Tengah, Senin (18/3/2024). BNPB bekerja sama dengan BMKG melakukan operasi TMC selama tiga hari sebagai upaya meminimalisir berkumpulnya awan yang berpotensi menimbulkan intensitas hujan tinggi terjadi di sejumlah wilayah Jawa Tengah yang rawan bencana hidrometeorologi. (ANTARA/Makna Zaezar)

Dalam menjalankan tugasnya, BMKG memiliki fungsi sebagai berikut:

1. Koordinasi pengamatan, pengumpulan, dan penyebaran data, pengolahan, analisis dan prakiraan serta riset dan kerja sama pada bidang meteorologi, klimatologi, kualitas udara, dan geofisika.

2. Menyusun rencana dan program kegiatan Balai Besar.

3. Pelaksanaan riset dan kerja sama, serta pengamatan di bidang meteorologi, klimatologi, kualitas udara, dan geofisika. 

4. Pengumpulan, pengolahan, analisis dan prakiraan wilayah serta penyebaran data dan informasi di bidang meteorologi, klimatologi, kualitas udara, dan geofisika. 

5. Pemasangan, perawaran, kalibrasi dan perbaikan peralatan meteorologi, klimatologi, kualitas udara, dan geofisika dan komunikaasi stasiun-stasiun di wilayahnya. 

6. Pengelolaan basis data meteorologi, klimatologi, dan geofisika di wilayahnya.

7. Evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan Balai Besar.

8. Pelaksanaan urusan administrasi dan kerumahtanggaan Balai Besar.

Baca Juga: 5 Fakta Terkini Terkait Gempa Tuban

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya