TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bahas MoU Pemilu 2024, Bawaslu Gelar Pertemuan dengan Jaksa Agung 

Kejaksaan dukung penuh tugas Bawaslu RI

Komisioner Bawaslu Gelar Pertemuan dengan Jaksa Agung dan Jajarannya untuk membahas MoU Pemilu 2024, Jumat (10/6/2022). (Dok. Kejaksaan Agung).

Jakarta, IDN Times - Jaksa Agung Burhanuddin menerima kunjungan Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI dan jajaran dalam rangka koordinasi dan pembahasan Memorandum of Understanding (MoU) terkait dengan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu), Jumat (10/6/2022). 

Pada kesempatan itu, Jaksa Agung mengungkapkan, penyelenggaraan Pemilu sudah menjadi tanggung jawab bersama. 

"Kejaksaan mendukung penuh tugas-tugas yang dilakukan oleh Bawaslu RI dalam rangka penguatan kelembagaan dan penegakan hukum," ungkap Burhanuddin.

"Ke depannya akan dilakukan MoU, dan untuk implementasinya di tingkat provinsi/kabupaten/kota akan dilakukan dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS)," tambahnya. 

Baca Juga: Kejagung Periksa Sejumlah PNS Kementerian Perindustrian  

1. Pentingnya dukungan Kejaksaan sebagai penegak hukum

Komisioner Bawaslu Gelar Pertemuan dengan Jaksa Agung dan Jajarannya untuk membahas MoU Pemilu 2024, Jumat (10/6/2022). (Dok. Kejaksaan Agung).

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyampaikan, dukungan Kejaksaan sebagai penegak hukum sangat dibutuhkan, terutama mengenai pelanggaran dan tindak pidana Pemilu. 

"Sehingga perlu dilakukan kerja sama dengan Bidang Tindak Pidana Umum, dan diperlukan pendampingan oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam hal operasional keuangan oleh karena Bawaslu RI menggunakan dana APBN, APBD, dan dana hibah," kata Rahmat Bagja.

Baca Juga: Lakukan Aksi Tercela, Kejagung Mutasi 2 Jaksa Nakal di Sumenep 

2. Tindak pidana Pemilu memiliki karakteristik berbeda dengan pidana lain

Komisioner Bawaslu Gelar Pertemuan dengan Jaksa Agung dan Jajarannya untuk membahas MoU Pemilu 2024, Jumat (10/6/2022). (Dok. Kejaksaan Agung).

Selanjutnya, Burhanuddin menjelaskan, perlu dilakukan pendidikan bersama terkait tindak pidana Pemilu dengan Bawaslu RI, Kepolisian RI, dan Kejaksaan RI. Hal itu karena tindak pidana Pemilu memiliki karakteristik berbeda dengan pidana lain.

"Waktu yang singkat dalam penanganannya sehingga diperlukan pemahaman bersama," kata Burhanuddin.

"Untuk itu, Jaksa Agung mempersilahkan untuk berkoordinasi dengan Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI," jelasnya. 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya