TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kemendagri: Butuh Sinergi untuk Netralitas ASN di Pemilu Serentak 2024

Netralitas ASN siap wujudkan Pemilu yang jujur dan adil

Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bahtiar menekankan sinergi untuk netralitas ASN Pemilu 2024. (Dok. Puspen Kemendagri).

Jakarta, IDN Times - Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bahtiar menekankan sinergi untuk menjaga netralitas ASN pada Pemilu Serentak 2024. 

Hal itu disampaikan Bahtiar kepada wartawan setelah menghadiri Rakor Bawaslu dan Kepala Daerah dalam Mewujudukan Netralitas ASN pada Pemilu 2024, Selasa (27/9/2022).

"Hari ini saya mewaili Bapak Mendagri Prof. M. Tito Karnavian yang bertugas dinas ke luar negeri, untuk menghadiri kegiatan Bawaslu dalam rangka sinergi mewujudkan netralitas ASN," kata Bahtiar dalam rilis pers Kemendagri.

Baca Juga: Dilaporkan ke Bawaslu Gegara Tabloid, Anies Hanya Tertawa 

1. Kemendagri dukung Bawaslu pastikan kepala daerah patuhi aturan

Ketua KPU RI Ilham Saputra melakukan simulasi pencoblosan untuk Pemilu 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (22/3/2022). Rencananya, surat suara untuk Pemilu 2024 hanya berjumlah dua surat suara. (IDN Times/Melani)

Bahtiar mengatakan, UU ASN menempatkan pembina kepegawaian di daerah adalah kepala daerah sehingga dalam mewujudkan netralitas ASN diperlukan sinergi dengan kepala daerah dan berbagai pemangku kepentingan lainnya, termasuk Kemendagri.

"Bagaimana menghadirkan Pemilu yang jujur, adil? Maka pekerjaan Bawaslu tidaklah mudah, khususnya dalam netralitas ASN ini harus dilakukan bersama, Kemendagri ini mendukung Bawaslu memastikan kepala daerah mematuhi aturan ini," ujar Bahtiar.

2. ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik

Ilustrasi ASN (ANTARA FOTO/Teguh Prihatna)

Bahtiar mengatakan, ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam aturan itu disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. 

ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

"Saya kira ini inovasi bagus dari Bawaslu, ada pakta integritas karena kita tahu Bawaslu tidak punya tangan yang cukup karena teman-teman ASN, KPU, masyarakat, semua kontestan juga semuanya diawasi Bawaslu," ungkap Bahtiar.

Baca Juga: Guru Non-ASN Lolos Seleksi 2021 Diprioritaskan Seleksi ASN PPPK 2022

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya