TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kenapa Harus Ada Penjabat Kepala Daerah, Apa Bedanya dengan Pejabat?

Tidak boleh ada kekosongan jabatan kepala daerah

Mantan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Soni Sumarsono. (YouTube/Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia).

Jakarta, IDN Times - Mantan Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Soni Sumarsono, mengatakan dalam perspektif ilmu pemerintahan sedetik pun tidak boleh ada jabatan kepala daerah yang kosong.

Hal itu diungkapkan Soni dalam webinar bertajuk "Pro Kontra Penjabat Kepala Daerah dalam Perspektif Ilmu Pemerintahan" yang digelar Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI). 

"Kekosongan itu harus diisi untuk memastikan seluruh fungsi penyelenggaraan pemerintahan berjalan," kata Soni, Sabtu (4/6/2022).

Baca Juga: Mendagri Didesak Batalkan TNI-Polri Aktif Jadi Penjabat Kepala Daerah

1. Hal mendesak yang bersifat strategis harus dikendalikan pemerintah pusat

Webinar bertajuk 'Pro Kontra Penjabat Kepala Daerah dalam Perspektif Ilmu Pemerintahan' yang digelar Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI), Sabtu (4/6/2022). (YouTube/Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia).

Soni menjelaskan dalam hal kebutuhan yang mendesak, kebijakan harus diambil, untuk mencapai tujuan strategis berdasarkan koridor peraturan yang ada.

“Kewenangan yang melekat pada KDH (kepala daerah), akan melekat dalam diri Pj (penjabat). KDH sepenuhnya. Terkecuali hal-hal tertentu yang karena sifatnya strategis, harus dikendalikan pusat melalui persetujuan Mendagri (Menteri Dalam Negeri),” ungkapna.

2. Penjabat kepala daerah merupakan operasionalisasi konsep delegasi kekuasaan presiden

Dua pasang kepala daerah dilantik Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi, Kamis (22/7/2021). Kepala daerah yang dilantik adalah Bupati Madina dan Labusel. (Diskominfo Sumut)

Selain itu, Soni menyebutkan, penunjukan penjabat kepala daerah merupakan operasionalisasi konsep delegasi (political appointed) kekuasaan presiden, bukan konsep pemilihan (political elected) sebagaimana kepala daerah melalui pilkada. 

"Sejauh persyaratan administrasi sebagai penjabat terpenuhi, dinilai memiliki kompetensi dan disetujui presiden, maka secara normatif sah," jelasnya.

Baca Juga: Mendagri Lantik 5 Penjabat Kepala Daerah dan 1 Wakil Bupati di Papua

3. Pola kekuasaan penunjukan penjabat kepala daerah bersifat sentralistik

Ilustrasi pemilihan kepala daerah (IDN Times/Sukma Shakti)

Dalam webinar tersebut Soni juga mengungkapkan, konstruksi pola kekuasaan penunjukan penjabat kepala daerah sesuai regulasi bersifat sentralistik.

"Konsekuensi logisnya, pertanggung jawabannya vertikal penjabat kepala daerah kepada presiden/mendagri, bukan kepada rakyat melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat," tegas Soni.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya