Kenapa Harus Ada Penjabat Kepala Daerah, Apa Bedanya dengan Pejabat?
Tidak boleh ada kekosongan jabatan kepala daerah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Mantan Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Soni Sumarsono, mengatakan dalam perspektif ilmu pemerintahan sedetik pun tidak boleh ada jabatan kepala daerah yang kosong.
Hal itu diungkapkan Soni dalam webinar bertajuk "Pro Kontra Penjabat Kepala Daerah dalam Perspektif Ilmu Pemerintahan" yang digelar Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI).
"Kekosongan itu harus diisi untuk memastikan seluruh fungsi penyelenggaraan pemerintahan berjalan," kata Soni, Sabtu (4/6/2022).
Baca Juga: Mendagri Didesak Batalkan TNI-Polri Aktif Jadi Penjabat Kepala Daerah
1. Hal mendesak yang bersifat strategis harus dikendalikan pemerintah pusat
Soni menjelaskan dalam hal kebutuhan yang mendesak, kebijakan harus diambil, untuk mencapai tujuan strategis berdasarkan koridor peraturan yang ada.
“Kewenangan yang melekat pada KDH (kepala daerah), akan melekat dalam diri Pj (penjabat). KDH sepenuhnya. Terkecuali hal-hal tertentu yang karena sifatnya strategis, harus dikendalikan pusat melalui persetujuan Mendagri (Menteri Dalam Negeri),” ungkapna.
Baca Juga: Mendagri Lantik 5 Penjabat Kepala Daerah dan 1 Wakil Bupati di Papua