TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPK Tegaskan Surat Panggilan yang Beredar di Papua Palsu

KPK minta masyarakat lapor jika ada penipuan

Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima informasi beredarnya surat panggilan palsu berlogo dan berstempel KPK. Surat itu menyebut adanya pemanggilan kepada pihak-pihak tertentu terkait dugaan tindak pidana pengelolaan dana PON XX 2020.

Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, surat palsu tersebut diketahui beredar di wilayah Papua dan tidak menutup kemungkinan di wilayah lain.

"Surat palsu ini diketahui beredar di wilayah Papua, dan tidak menutup kemungkinan juga beredar di wilayah lain, ataupun dengan modus-modus lainnya," kata Ali dalam siaran pers KPK yang diterima IDN Times, Jumat (23/9/2022).

Baca Juga: Hari Ini, KPK Kirim Surat Pemanggilan Pemeriksaan Lukas Enembe

Baca Juga: KPK akan Kirim Surat Panggilan Kedua pada eks KSAU Agus Supriatna

1. Tidak ada nama penyidik KPK seperti yang tertera di surat itu

Plt Jubir Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri (Dok. Humas KPK)

Surat tertanggal 21 September 2022 tersebut ditandatangani Muh Ridwan Saputra, yang disebut sebagai penyidik. Namun, KPK telah memeriksa dan memastikan bahwa tidak ada pegawai KPK atas nama tersebut.

Surat palsu ini menyatakan kepada pihak dimaksud untuk menghadap kepada penyidik KPK dan BPK untuk didengar keterangannya dan kesaksiannya dalam penggunaan dan pengelolaan dana PON XX 2020 dimaksud.

Surat Panggilan Palsu berlogo dan berstempel KPK. (Dok. Humas KPK).

Baca Juga: KPK Jamin Lukas Enembe Tidak Akan Terlantar Meski Ditahan KPK

2. Masyarakat harus waspada dengan modus penipuan mengatasnamakan KPK

Plt Jubir Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri (Dok. Humas KPK)

Pihak KPK juga dengan tegas meminta oknum yang membuat ataupun menyalahgunakan surat palsu tersebut untuk segera menghentikan aksinya. 

"KPK juga mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi dan selalu waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan KPK," ungkap Ali.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya