Ombudsman: Penjabat Kepala Daerah Tetap Sah meski Ada Malaadministrasi
Ombudsman beri koreksi ke Kemendagri soal pengangkatan kada
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng mengungkapkan, penjabat kepala daerah yang telah diangkat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI tetap berstatus sah, meskipun ditemukan tiga bentuk maladministrasi dalam pengangkatan tersebut.
Hal itu diungkapkan Robert dalam konferensi pers di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Selasa (19/7/2022).
"Yang sudah diangkat bukannya tidak sah, tetap sah," ungkap Robert.
Baca Juga: Ombudsman Buka 3 Malaadministrasi Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah
Baca Juga: Ombudsman Belum Terima Aduan Dugaan Kecurangan Seleksi BUMD Makassar
1. Wujud upaya Ombudsman mencegah terjadinya kerusakan atau pelanggaran
Robert mengatakan, temuan tiga malaadministrasi bukan untuk menentukan sah atau tidaknya status seorang penjabat kepala daerah. Hal itu merupakan wujud upaya Ombudsman mencegah terjadinya berbagai kerusakan, pelanggaran, atau malaadministrasi lainnya terkait pengangkatan kepala daerah.
"Yang jadi poin utama Ombudsman adalah mencegah terjadinya berbagai kerusakan, pelanggaran, atau maladministrasi ke depan," kata Robert.
Baca Juga: Ombudsman Temukan Potensi Maladministarasi Peralihan Pegawai BRIN