Kasus ACT, Kemensos Segera Bentuk Tim Pengawas Yayasan Filantropi
Risma mengaku pernah tegur dan beri surat peringatan ke ACT
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Sosial RI akan membentuk satuan tugas (satgas) untuk mengawasi lembaga-lembaga filantropi, sebagai buntut dari kasus penggelapan dana donasi oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Menteri Sosial Tri Rismaharini atau Risma mengatakan, satgas tersebut bakal terdiri dari anggota Kemensos, aparat penegak hukum, pejabat Pusat Pelaporan dan Analis Transaksi Keuangan (PPATK) hingga Interpol.
Baca Juga: Polri: ACT Selewengkan Rp450 Miliar dari Total Donasi Rp2 Triliun
1. Dibentuk pertengahan Agustus 2022
Risma mengaku bahwa pengawasan Kemensos terhadap lembaga filantropi masih lemah, sehingga perlu untuk mempersiapkan tim monitoring.
“Secepatnya dibentuk pada pertengahan Agustus 2022. Ini harus cepat, ini lebih penting dan enggak bisa ditunda,” kata Risma, dikutip dari ANTARA, Jumat (29/7/2022).
Baca Juga: Tersangka Kasus ACT Ahyudin dan Ibnu Khajar Ditahan