Polri: ACT Selewengkan Rp450 Miliar dari Total Donasi Rp2 Triliun

Dana yang diselewengkan itu diklaim untuk dana operasional

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri kembali menemukan fakta baru terkait kasus penyelewengan donasi oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Selain diduga menyelewengkan Rp103 miliar donasi Boeing kepada keluarga korban Lion Air JT-610, ACT juga diduga menyelewengkan donasi Rp450 miliar dari Rp2 triliun yang dikelola.

“Penyidik juga menemukan fakta bahwa yayasan ini mengelola dana umat yang nilainya sebesar kurang lebih Rp2 triliun, atas dana tersebut dari Rp2 triliun, dilakukan pemotongan sebesar Rp450 miliar,” ujar Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam jumpa persnya di Mabes Polri, Jumat (29/7/2022).

Ramadhan menjelaskan, pada 2015 sampai 2019, ACT menggunakan surat keputusan dari pengawas dan pembina ACT dengan pemotongan berkisar 20-30 persen sebagai dasar yang dipakai oleh yayasan untuk memotong donasi.

Kemudian, pada 2020 sampai sekarang berdasarkan Opini Komite Dewan Syari'ah, Yayasan ACT melakukan pemotongan sebesar 30 persen.

“Sehingga total donasi yang masuk ke yayasan ACT dari tahun 2005 sampai tahun 2020 sekitar Rp2 triliun, dan dari Rp2 triliun ini donasi yang dipotong senilai Rp450 miliar atau sekitar 25 persen dari seluruh total yang dikumpulkan,” ujar Ramadhan.

Ramadhan mengatakan, dana yang diselewengkan itu diklaim untuk dana operasional Yayasan ACT. Adapun asal donasi Rp2 triliun itu didapat dari dana sosial.

“Jadi dana yang direkrut dana kemanusiaan, sumbangan-sumbangan dari orang luar ke pihak yayasan,” kata Ramadhan.

Baca Juga: Polri: Gaji Ahyudin Rp450 Juta, Ibnu Khajar Rp150 Juta per Bulan

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya