TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Lin Che Wei alias Weibinanto Jadi Tersangka Baru Mafia Minyak Goreng 

Lin Che Wei langsung ditahan

Lin Che Wei, tersangka kasus minyak goreng (dok. Humas Kejaksaan Agung)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru terkait kasus mafia minyak goreng yaitu Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati.

Lin Che Wei diperbantukan di Kementerian Perdagangan RI dan disebut bekerja sama dengan mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana.

Baca Juga: [BREAKING] Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Jadi Tersangka Kasus Migor

1. Ditetapkan jadi tersangka per hari ini

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung (Dokumentasi Kejaksaan Agung)

Lin Che Wei baru ditetapkan jadi tersangka per hari ini. 

"Dalam perkara ini, peran tersangka yaitu bersama-sama dengan tersangka IWW (Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI) mengondisikan pemberian izin Persetujuan Ekspor (PE) di beberapa perusahaan," demikian keterangan dari Kejagung, Selasa (17/5/2022).

Baca Juga: Profil Indrasari Wisnu Wardhana, Dirjen Kemendag Tersangka Kasus Migor

2. Lin Che Wei ditahan di Rutan Salemba

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka Lin Che Wei ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat selama 20 hari, terhitung sejak 17 Mei 2022 hingga 5 Juni 2022 mendatang.

Ia dituding melanggar Pasal 2 jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelum ditahan, Lin Che Wei telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil dinyatakan sehat dan negatif COVID-19.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya