TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

272 Daerah Akan Dipimpin Penjabat Sebelum Pilkada Serentak 2024

Ada 101 kepala daerah akan selesai masa tugasnya pada 2022

Ilustrasi pilkada serentak. (IDN Times/Mardya Shakti)

Jakarta, IDN Times - Sejumlah kepala daerah akan berakhir masa jabatannya pada 2022 dan 2023. Sementara, pemilihan kepala daerah (pilkada) akan digelar secara serentak pada 2024 nanti.

Dengan demikian, daerah-daerah yang kepala daerahnya sudah tidak ada lagi pada 2022 dan 2023, akan dipimpin oleh seorang penjabat (Pj) kepala daerah atau pejabat sementara.

Diketahui, terdapat 272 daerah yang akan dipimpin oleh penjabat, dan sebagian besar penjabat akan menjabat lebih dari 1 (satu) tahun. Dari angka 272 itu, sebanyak 101 kepala daerah akan selesai masa tugasnya pada 2022, dan 171 kepala daerah mengakhiri jabatannya pada 2023.

Baca Juga: Tak Ada Revisi UU Pemilu, Pilkada Tetap Digelar 27 November 2024

1. Sebanyak 622 pejabat memenuhi kriteria untuk jadi penjabat gubernur pada 2022 dan 2023

Bupati Labusel, Edimin ketika melantik 52 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di lingkungan Pemkab Labusel, Jumat (31/12/2021) siang. (Dok. IDN Times)

Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Kementerian Dalam Negeri, Andi Bataralifu mengatakan, saat ini ada sekitar 4.262 Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya dan Pratama yang memenuhi kriteria untuk menjadi penjabat kepala daerah sebelum Pemilu 2024.

"Kalau ditotal ada sekitar 4.626 pejabat yang memenuhi kriteria untuk menduduki Pj," kata Andi dalam talkshow Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), seperti disiarkan melalui keterangan tertulis oleh Apkasi, Selasa (15//2022).

Dari ribuan pejabat yang memenuhi kriteria itu, sebanyak 622 pejabat memenuhi kriteria untuk menjadi penjabat gubernur menggantikan 7 gubernur pada 2022, dan menggantikan 17 gubernur pada 2023. Para pejabat itu berada di kementerian atau pusat sebanyak 588 orang dan di provinsi 34 orang.

"Artinya dari sisi ketersediaan itu memadai," ujar Andi.

Para penjabat itu nantinya akan ditunjuk atau diangkat oleh Menteri Dalam Negeri menjadi penjabat kepala daerah. Hal ini sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016 yang telah disempurnakan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

2. Ada empat hal yang tidak boleh dilakukan penjabat kepala daerah

Ilustrasi PNS (setkab.go.id)

Terkait batasan kewenangan penjabat daerah yang ditunjuk nanti, Andi menegaskan, pembatasan kewenangan tertuang dalam PP No.49 Tahun 2008 tentang Pemilihan, Pengesahan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

"Tugas dan wewenang penjabat kepala daerah itu sama dengan definitif, namun dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya ada pembatasan sebagaimana tertuang dalam PP No.49 Tahun 2008," imbuhnya.

Ada empat hal utama yang dibatasi, yang tidak boleh dilakukan penjabat kepala daerah:

  1. Dilarang melakukan mutasi pegawai
  2. Dilarang membatalkan perizinan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya, atau mengeluarkan kebijakan yang bertentangan dengan pejabat sebelumnya
  3. Dilarang membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya
  4. Pj kepala daerah dilarang membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.

"Namun pembatasan kewenangan atau larangan tersebut dapat dikecualikan jika mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. Artinya, tetap ada mekanisme pembinaan dan pengawasan terhadap Pj dalam melakukan aktivitas, tugas dan kewenangan kepala daerah," jelas Andi.

Baca Juga: Pemilu dan Pilkada 2024 Sama-Sama Digelar Hari Rabu, Apa Alasannya? 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya