272 Daerah Akan Dipimpin Penjabat Sebelum Pilkada Serentak 2024
Ada 101 kepala daerah akan selesai masa tugasnya pada 2022
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Sejumlah kepala daerah akan berakhir masa jabatannya pada 2022 dan 2023. Sementara, pemilihan kepala daerah (pilkada) akan digelar secara serentak pada 2024 nanti.
Dengan demikian, daerah-daerah yang kepala daerahnya sudah tidak ada lagi pada 2022 dan 2023, akan dipimpin oleh seorang penjabat (Pj) kepala daerah atau pejabat sementara.
Diketahui, terdapat 272 daerah yang akan dipimpin oleh penjabat, dan sebagian besar penjabat akan menjabat lebih dari 1 (satu) tahun. Dari angka 272 itu, sebanyak 101 kepala daerah akan selesai masa tugasnya pada 2022, dan 171 kepala daerah mengakhiri jabatannya pada 2023.
Baca Juga: Tak Ada Revisi UU Pemilu, Pilkada Tetap Digelar 27 November 2024
1. Sebanyak 622 pejabat memenuhi kriteria untuk jadi penjabat gubernur pada 2022 dan 2023
Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Kementerian Dalam Negeri, Andi Bataralifu mengatakan, saat ini ada sekitar 4.262 Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya dan Pratama yang memenuhi kriteria untuk menjadi penjabat kepala daerah sebelum Pemilu 2024.
"Kalau ditotal ada sekitar 4.626 pejabat yang memenuhi kriteria untuk menduduki Pj," kata Andi dalam talkshow Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), seperti disiarkan melalui keterangan tertulis oleh Apkasi, Selasa (15//2022).
Dari ribuan pejabat yang memenuhi kriteria itu, sebanyak 622 pejabat memenuhi kriteria untuk menjadi penjabat gubernur menggantikan 7 gubernur pada 2022, dan menggantikan 17 gubernur pada 2023. Para pejabat itu berada di kementerian atau pusat sebanyak 588 orang dan di provinsi 34 orang.
"Artinya dari sisi ketersediaan itu memadai," ujar Andi.
Para penjabat itu nantinya akan ditunjuk atau diangkat oleh Menteri Dalam Negeri menjadi penjabat kepala daerah. Hal ini sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016 yang telah disempurnakan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Baca Juga: Pemilu dan Pilkada 2024 Sama-Sama Digelar Hari Rabu, Apa Alasannya?