TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kemendagri Ingatkan Warga Usia 17 Tahun ke Atas Segera buat E-KTP

E-KTP merupakan dasar dari semua pelayanan publik

ilustrasi KTP (IDN Times/Umi Kalsum)

Jakarta, IDN Times - Peristiwa meninggalnya seorang warga saat melakukan perekaman data KTP elektronik atau e-KTP di Dinas Dukcapil Bulukumba, Sulawesi Selatan, membuat Kementerian Dalam Negeri angkat suara. Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, hikmah dari kejadian ini yakni warga negara Indonesia (WNI) yang berusia 17 tahun harus segera melakukan perekaman data e-KTP.

"Hikmah dari semua itu, saya meminta masyarakat yang sudah 17 tahun ke atas dan belum membuat KTP-el untuk segera membuat KTP-el agar saat membutuhkan untuk pelayanan publik sudah punya," kata Zudan seperti dilansir ANTARA, Rabu (16/3/2022).

Baca Juga: 27 Ribu Pelajar di Medan Belum Punya KTP, Disdukcapil Datangi Sekolah

1. E-KTP merupakan dasar dari semua pelayanan publik, wajib punya

ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha

Zudan mengingatkan, e-KTP merupakan dasar dari semua pelayanan publik. Karena itu, masyarakat yang sudah memenuhi syarat segera melakukan perekaman data e-KTP ke Dinas Dukcapil terdekat dan tanpa dipungut biaya.

Dia menjelaskan, pihaknya telah menerapkan sistem jemput bola kepada masyarakat yang tidak memungkinkan datang ke kantor Dukcapil guna merekam data e-KTP.

"Dari Dukcapil sudah sering melakukan jemput bola ke rumah sakit atas permintaan keluarga pasien dan seizin rumah sakit. Hal ini kami lakukan semata-mata untuk kepentingan kemanusiaan," jelasnya.

2. Hubungi langsung Dinas Dukcapil setempat untuk pembuatan e-KTP

Ilustrasi KTP Elektronik atau E-KTP (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Bagi masyarakat yang memerlukan pelayanan tersebut, lanjut Zudan, dapat langsung menghubungi Dinas Dukcapil setempat dalam waktu satu hingga tiga hari sebelum perekaman data.

"Kami dari Dukcapil siap melayani jemput bola, terutama untuk yang memiliki kebutuhan khusus. Bila lokasinya dekat, satu hari sebelumnya disampaikan. Bila lokasinya jauh, tiga hari sebelumnya," tujar Zudan.

Baca Juga: Kemendagri Ingatkan Ancaman Bui Bagi Warga yang Unggah Swafoto e-KTP

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya