Kepala Otorita IKN Berharap Masyarakat Ikut Urun Rembuk Biayai IKN
Pembiayaan IKN diatur dalam Undang-Undang No 3 Tahun 2022
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono berharap, masyarakat bisa ikut serta dalam pembangunan ibu kota baru, di antaranya dalam hal pembiayaan.
"Masyarakat juga bisa urun rembuk dan juga dalam skala tertentu mereka bisa ikut serta di dalam pembangunan berbagai macam fasilitas di lapangan," kata Bambang.
Harapan ini disampaikan Bambang usai bertemu Presiden Joko "Jokowi" Widodo, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, dan pejabat terkait lainnya di Istana Merdeka Jakarta, Selasa (29/3/2022). Bambang didampingi Wakil Kepala Otorita IKN Dhony Rahajoe.
Baca Juga: KSP: Otorita IKN Langsung Operasi Usai Aturan Turunan UU IKN Terbit
1. Pembiayaan IKN diatur dalam Undang-Undang No 3 Tahun 2022
Bambang memastikan, keterlibatan masyarakat dalam membiayai pembangunan IKN diatur dalam Undang-undang No 3 Tahun 2022 tentang IKN, yang mengatur dana pembangunan IKN didapat dari pemerintah melalui APBN, APBD, atau kerja sama pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), dan juga dari masyarakat sendiri.
"Misalnya kami dihubungi oleh diaspora global, orang-orang Indonesia yang berada di luar negeri jumlahnya 8 juta orang. Mereka bertanya, 'Pak, kami ingin mempunyai rumah diaspora di IKN, boleh tidak kami difasilitasi?'," ujar Bambang mencontohkan, seperti dilansir ANTARA.
Hal-hal seperti itu, ujarnya, merupakan inisiatif dari masyarakat yang baik.
"Dan mereka juga nanti akan mencari dananya sendiri untuk membangun itu. Kami sifatnya fasilitasi sejauh desain dan hal-hal yang prinsip, untuk menjaga keharmonisan rancang bangun dari kota itu tetap terjaga," kata Bambang.
Baca Juga: Kepala Otorita IKN Bertemu Jokowi di Istana, Apa Saja yang Dibahas?