KSP: Otorita IKN Langsung Operasi Usai Aturan Turunan UU IKN Terbit
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kantor Staf Presiden (KSP) menyatakan Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara akan langsung efektif beroperasi, setelah peraturan turunan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 mengenai IKN terbit.
Peraturan turunan yang menjadi payung hukum operasional Otorita IKN itu adalah Peraturan Presiden (Perpres) tentang Otorita IKN, dan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pengangkatan Kepala Otorita IKN.
”Itu sangat dimungkinkan sekali," kata Tenaga Ahli Utama KSP, Wandy Tuturoong, dalam siaran pers dilansir ANTARA, Selasa (8/3/2022).
Baca Juga: Perkuat Keamanan Siber IKN Nusantara, BSSN Siap Amankan Data Sensitif
1. Kementerian PUPR akan bangun IKN di bawah koordinasi Otorita
Wandy menjelaskan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan mengerjakan pembangunan fisik IKN, di bawah koordinasi kepala Otorita IKN yang akan ditunjuk Presiden Joko "Jokowi" Widodo.
Karena itu, lanjut Wandy, kepala Otorita IKN harus memiliki pengalaman membangun infrastruktur fisik dalam skala besar di organisasi pemerintahan dan swasta.
2. Kepala Otorita IKN harus mampu mengkoordinasikan berbagai pemangku kepentingan
Editor’s picks
Menurut Wandy, kepala Otorita IKN yang akan terpilih harus mampu mengkoordinasikan berbagai pemangku kepentingan, seperti kementerian/lembaga serta pemerintah daerah untuk memindahkan dan membangun IKN.
"Karena pembangunan IKN tak bisa dipisahkan dari wilayah sekitarnya dalam sebuah rancangan tata ruang yang terintegrasi," ujarnya.
Baca Juga: Jokowi Segera Lantik Kepala Badan Otorita IKN Pekan Ini
3. Kepala Otorita IKN juga harus punya kemampuan komunikasi publik yang baik
Selain itu, Wandy mengatakan, Presiden Jokowi akan memilih kepala Otorita IKN yang memiliki kemampuan yang baik dalam menyampaikan komunikasi publik.
“Kemampuan berkomunikasi dengan berbagai pihak, termasuk masyarakat setempat dan para ahli menjadi pertimbangan Presiden Joko Widodo dalam memilih calon kepala Otorita IKN,” kata dia.
Adapun jika merujuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN, Presiden harus menunjuk dan mengangkat Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN paling lambat dua bulan, setelah undang-undang tersebut diundangkan pada 15 Februari 2022, atau hingga 15 April 2022.
Sebelumnya, Presiden Joko "Jokowi" Widodo pada 22 Februari 2022 menegaskan akan segera mengangkat kepala Otorita IKN. Presiden menyebutkan calon kepala Otorita IKN adalah sosok dari kalangan nonpartai politik.