KSP: Otorita IKN Langsung Operasi Usai Aturan Turunan UU IKN Terbit

Kementerian PUPR akan bangun IKN di bawah koordinasi Otorita

Jakarta, IDN Times - Kantor Staf Presiden (KSP) menyatakan Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara akan langsung efektif beroperasi, setelah peraturan turunan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 mengenai IKN terbit.

Peraturan turunan yang menjadi payung hukum operasional Otorita IKN itu adalah Peraturan Presiden (Perpres) tentang Otorita IKN, dan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pengangkatan Kepala Otorita IKN.

”Itu sangat dimungkinkan sekali," kata Tenaga Ahli Utama KSP, Wandy Tuturoong, dalam siaran pers dilansir ANTARA, Selasa (8/3/2022).

Baca Juga: Perkuat Keamanan Siber IKN Nusantara, BSSN Siap Amankan Data Sensitif

1. Kementerian PUPR akan bangun IKN di bawah koordinasi Otorita

KSP: Otorita IKN Langsung Operasi Usai Aturan Turunan UU IKN TerbitSejumlah alat berat membuka akses jalan di lokasi segmen tiga di kawasan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Minggu (6/2/2022). (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)

Wandy menjelaskan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan mengerjakan pembangunan fisik IKN, di bawah koordinasi kepala Otorita IKN yang akan ditunjuk Presiden Joko "Jokowi" Widodo.

Karena itu, lanjut Wandy, kepala Otorita IKN harus memiliki pengalaman membangun infrastruktur fisik dalam skala besar di organisasi pemerintahan dan swasta.

 

2. Kepala Otorita IKN harus mampu mengkoordinasikan berbagai pemangku kepentingan

KSP: Otorita IKN Langsung Operasi Usai Aturan Turunan UU IKN TerbitSejumlah pekerja menyelesaikan lahan yang akan menjadi lokasi Presiden Joko Widodo berkemah di titik nol kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Minggu (6/2/2022). (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)

Menurut Wandy, kepala Otorita IKN yang akan terpilih harus mampu mengkoordinasikan berbagai pemangku kepentingan, seperti kementerian/lembaga serta pemerintah daerah untuk memindahkan dan membangun IKN.

"Karena pembangunan IKN tak bisa dipisahkan dari wilayah sekitarnya dalam sebuah rancangan tata ruang yang terintegrasi," ujarnya.

Baca Juga: Jokowi Segera Lantik Kepala Badan Otorita IKN Pekan Ini

3. Kepala Otorita IKN juga harus punya kemampuan komunikasi publik yang baik

KSP: Otorita IKN Langsung Operasi Usai Aturan Turunan UU IKN TerbitSejumlah bahan kontruksi berada di lokasi segmen tiga di kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Minggu (6/2/2022). (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)

Selain itu, Wandy mengatakan, Presiden Jokowi akan memilih kepala Otorita IKN yang memiliki kemampuan yang baik dalam menyampaikan komunikasi publik.

“Kemampuan berkomunikasi dengan berbagai pihak, termasuk masyarakat setempat dan para ahli menjadi pertimbangan Presiden Joko Widodo dalam memilih calon kepala Otorita IKN,” kata dia.

Adapun jika merujuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN, Presiden harus menunjuk dan mengangkat Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN paling lambat dua bulan, setelah undang-undang tersebut diundangkan pada 15 Februari 2022, atau hingga 15 April 2022.

Sebelumnya, Presiden Joko "Jokowi" Widodo pada 22 Februari 2022 menegaskan akan segera mengangkat kepala Otorita IKN. Presiden menyebutkan calon kepala Otorita IKN adalah sosok dari kalangan nonpartai politik.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya