Mahfud MD: Kasus Dugaan Pelanggaran HAM di Paniai Diproses Sesuai UU
Jaksa Agung menunjuk 22 jaksa untuk menangani kasus ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Jaksa Agung sudah menaikkan status kasus dugaan pelanggaran HAM berat di Paniai, Papua, ke tingkat penyidikan. Selanjutnya, ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, kasus ini akan diproses sesuai undang-undang yang berlaku.
Bahkan, ungkap Mahfud, Jaksa Agung telah menunjuk 22 jaksa untuk menangani kasus ini.
"Jadi, ini nanti akan diproses sesuai undang-undang berlaku," ujar Mahfud MD dalam keterangan pers yang diunggah di kanal YouTube Kemenko Polhukam RI, seperti dirilis ANTARA, Sabtu (4/12/2021).
Baca Juga: Komnas HAM: Peran DPR Legislatif, Tak Bisa Nilai Kasus HAM Berat
1. Kasus pelanggaran HAM berat sebelum tahun 2000, diserahkan kepada DPR untuk dianalisis
Menurut Mahfud, dalam menindaklanjuti kasus tersebut, prosesnya akan berpegang pada Undang-Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Salah satu hal yang dijelaskan di dalamnya, papar Mahfud, adalah kualifikasi suatu pelanggaran HAM berat yang hanya ditetapkan dan diputuskan oleh Komnas HAM.
Selain itu, kata Mahfud, kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum tahun 2000, tepatnya sebelum disahkannya UU Nomor 26 Tahun 2000, akan diserahkan kepada DPR RI untuk dianalisis terkait kecukupan buktinya.
Apabila dinyatakan cukup bukti oleh DPR, kasus itu akan dibawa ke pengadilan.
"Lalu, kasus pelanggaran HAM yang terjadi sesudah UU Nomor 26 itu ditangani dan dianalisis serta di-follow up oleh Kejaksaan Agung dan berkoordinasi dengan Komnas HAM," lanjut Mahfud MD.
Editor’s picks
Baca Juga: Dugaan Pelanggaran HAM di Papua, Jenderal TNI Andika: Saya Tidak Takut