Mendagri: Sistem Pemerintahan IKN Nusantara Bersifat Kekhususan
IKN Nusantara punya sejumlah kekhususan, apa saja?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Sistem pemerintahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur setara provinsi dengan kekhususan. Menurut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, hal itu sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945 yang menyatakan, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terdiri dari provinsi dan kabupaten/kota. Namun, dalam Pasal 18B UUD 1945 mengenal adanya pemerintah daerah bersifat khusus.
Tito mengatakan, Indonesia telah memiliki sejumlah daerah yang diatur dengan kekhususan. Di antaranya Provinsi Aceh, DKI Jakarta, Papua, dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Daerah-daerah tersebut memiliki kekhususan yang berbeda-beda.
Baca Juga: KSP Buka Suara soal Isu Dana JHT untuk Pembangunan IKN Nusantara
2. Kekhususan yang dimiliki beberapa daerah, termasuk IKN Nusantara
Tito mencontohkan daerah khusus Provinsi Aceh yang memiliki Wali Nanggroe, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), dan sebagainya. Kemudian DKI Jakarta memiliki kekhususan antara lain tidak ada DPRD kabupaten/kota, dan wali kota/bupatinya ditunjuk oleh gubernur.
Sementara di DIY, gubernur dan wakil gubernur dipilih tanpa melalui proses pemilu. Jabatan itu diduduki oleh Sri Sultan Hamengkubuwono dan Paku Alaman. Sedangkan kekhususan di Papua yakni memiliki UU tentang Otonomi Khusus, Dana Otonomi Khusus, serta gubernur dan wakil gubernurnya berasal dari masyarakat Papua asli.
"Nah itu kekhususan di sana, sehingga di sini (IKN) pun diatur kekhususan," terang Mendagri saat berkunjung ke daerah IKN Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Rabu (16/2/2022), seperti disampaikan dalam keterangan tertulis.
Baca Juga: Ridwan Kamil Usul Luas IKN Nusantara Meniru Washington DC