KSP Buka Suara soal Isu Dana JHT untuk Pembangunan IKN Nusantara

KSP jamin pembangunan IKN tahap awal gunakan APBN

Jakarta, IDN Times - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wandy Tuturoong membantah bahwa penahanan dana Jaminan Hari Tua (JHT) hingga 56 tahun lantaran untuk pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Ia menyebut, pada tahap pertama pembangunan IKN menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Ini proyek jangka panjang yang skemanya masih tetap dengan sebelumnya sudah disampaikan. Ada porsi APBN, kerja sama pemerintah-badan usaha dan investasi swasta," ujar Wandy saat dihubungi IDN Times, Selasa (15/2/2022).

1. KSP sebut tahap pertama pembangunan kawasan inti pusat pemerintahan di IKN gunakan APBN

KSP Buka Suara soal Isu Dana JHT untuk Pembangunan IKN NusantaraTenaga Ahli Utama KSP, Wandy Tuturoong (dok. KSP)

Menurut Wandy, untuk pembangunan kawasan inti pusat pemerintahan di IKN memang menggunakan APBN. Hal itu masuk dalam tahap awal pembangunan yaitu dari 2022 hingga 2024.

"Untuk pembangunan kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP) memang sebaiknya menggunakan APBN, terutama karena konsentrasi kementerian dan lembaga adanya di sini. Tahap awal memang harus demikian," jelas Wandy.

Baca Juga: Kemnaker Tepis Tudingan Dana JHT Dipakai buat Bangun IKN

2. Kemenaker juga tepis isu dana JHT digunakan untuk bangun IKN

KSP Buka Suara soal Isu Dana JHT untuk Pembangunan IKN NusantaraInfografis Cara Klaim JHT Full sebelum 3 Mei 2022. (IDN Times/Aditya Pratama)

Sebelumnya, Staf Khusus Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Dita Indah Sari juga menepis tudingan dana Jaminan Hari Tua (JHT) peserta BPJS Ketenagakerjaan digunakan untuk pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur (Kaltim). Dia memastikan pengelolaan dana JHT oleh BP Jamsostek dilakukan secara transparan.

"Gak ada (untuk pembangunan IKN)," kata Dita kepada IDN Times yang dikutip Senin, (14/2/2022).

Dita memastikan dana JHT milik peserta dikelola secara terpisah, alias tidak tercampur dengan peserta lain. Tak hanya itu, peserta juga bisa memantau saldo JHT miliknya secara berkala.

"Peserta dapat melihat saldo secara real time melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Dan setiap tahun BP Jamsostek menyampaikan Rincian Saldo JHT beserta pengembangannya melalui email peserta," tutur dia.

3. Aturan baru Menaker soal Jaminan Hari Tua

KSP Buka Suara soal Isu Dana JHT untuk Pembangunan IKN NusantaraMenteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah (dok. Kemnaker)

Aturan baru soal pencairan dana JHT diatur dalam pasal 3 Permenaker RI Nomor 2 tahun 2022. Aturan tersebut berbunyi: "Manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun.".

Sebelumnya, dalam Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, manfaat JHT langsung diberikan kepada peserta yang mengundurkan diri dan dibayarkan secara tunai setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan terkait.

Sementara pada pasal 5 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, aturan tersebut berbunyi:

"Manfaat JHT bagi Peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan Peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat Peserta mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun.". 

Baca Juga: Besar Mana Nominal Pencairan JHT dan JKP? Ini Hitungan Pemerintah

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya