Pelapor Cabut Laporan, Kasus Vaksin Kosong di Jakut Berakhir Damai
EO minta maaf mengakui lalai dan telah memvaksin 599 orang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kasus penyuntikan vaksin kosong yang melibatkan seorang vaksinator, EO, dengan pelajar berinisial BLP berakhir damai.
Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Polisi Guruh Arif Darmawan mengatakan, pelapor dan keluarganya memutuskan mencabut laporan terhadap tersangka EO di Polres Metro Jakarta Utara, setelah melakukan mediasi pada Selasa (10/8/2021) malam.
"Benar, pertemuan antara penyelenggara malam itu sepakat memutuskan berdamai dan mencabut laporannya," ujar Guruh seperti dilansir ANTARA, Rabu (12/8/2021).
Baca Juga: Heboh Vaksin Kosong, IDI Desak Kepolisian Selidiki Hingga Tuntas
1. PPNI sebut kasus ini harusnya diselidiki di Mahkamah Kehormatan Etik Keperawatan
Dewan Pengurus Daerah (DPD) Persatuan Perawat Indonesia (PPNI) Kota Jakarta Utara mengapresiasi aparat Polres Metro Jakarta Utara dalam menyelesaikan kasus dugaan penyuntikan vaksin kosong di kawasan Pluit, Penjaringan, yang viral di media sosial itu.
Ketua DPD PPNI Kota Jakarta Utara Maryanto mengatakan, kepolisian memang harus mengedepankan asas Lex Specialis Derogat Legi Generali dalam kasus ini, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan.
"Kami apresiasi pengungkapan kasus ini. Menurut kami pasal yang disangkakan polisi tidak tepat dan perlu dikaji ulang. Batalkan kasus tersangkanya dan kembalikan ke DPD PPNI PPNI Jakarta Utara untuk ditelaah melalui penyelidikan di Mahkamah Kehormatan Etik Keperawatan (MKEK)," kata Maryanto.
Dia menambahkan, "aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 adalah Permenkes Nomor 26 Tahun 2019."
Baca Juga: Viral Nakes Suntikkan Vaksin Kosong, PPNI Minta Polisi Selidiki Video