TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pelapor Cabut Laporan, Kasus Vaksin Kosong di Jakut Berakhir Damai

EO minta maaf mengakui lalai dan telah memvaksin 599 orang

Polisi tangkap EO, seorang vaksinator yang menyuntikkan vaksin kosong di Pluit, Jakarta Utara. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Kasus penyuntikan vaksin kosong yang melibatkan seorang vaksinator, EO, dengan pelajar berinisial BLP berakhir damai.

Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Polisi Guruh Arif Darmawan mengatakan, pelapor dan keluarganya memutuskan mencabut laporan terhadap tersangka EO di Polres Metro Jakarta Utara, setelah melakukan mediasi pada Selasa (10/8/2021) malam.

"Benar, pertemuan antara penyelenggara malam itu sepakat memutuskan berdamai dan mencabut laporannya," ujar Guruh seperti dilansir ANTARA, Rabu (12/8/2021).

Baca Juga: Heboh Vaksin Kosong, IDI Desak Kepolisian Selidiki Hingga Tuntas

1. PPNI sebut kasus ini harusnya diselidiki di Mahkamah Kehormatan Etik Keperawatan

Polisi tangkap EO, seorang vaksinator yang menyuntikkan vaksin kosong di Pluit, Jakarta Utara. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Dewan Pengurus Daerah (DPD) Persatuan Perawat Indonesia (PPNI) Kota Jakarta Utara mengapresiasi aparat Polres Metro Jakarta Utara dalam menyelesaikan kasus dugaan penyuntikan vaksin kosong di kawasan Pluit, Penjaringan, yang viral di media sosial itu.

Ketua DPD PPNI Kota Jakarta Utara Maryanto mengatakan, kepolisian memang harus mengedepankan asas Lex Specialis Derogat Legi Generali dalam kasus ini, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan.

"Kami apresiasi pengungkapan kasus ini. Menurut kami pasal yang disangkakan polisi tidak tepat dan perlu dikaji ulang. Batalkan kasus tersangkanya dan kembalikan ke DPD PPNI PPNI Jakarta Utara untuk ditelaah melalui penyelidikan di Mahkamah Kehormatan Etik Keperawatan (MKEK)," kata Maryanto.

Dia menambahkan, "aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 adalah Permenkes Nomor 26 Tahun 2019."

2. Dikhawatirkan perawat takut jadi relawan bila kasus ini berakhir di meja hijau

Polisi tangkap EO, seorang vaksinator yang menyuntikkan vaksin kosong di Pluit, Jakarta Utara. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Menurut Maryanto, pasal yang disangkakan kepolisian di mana tersangka
dapat terancam pidana satu tahun penjara, hanya untuk pelaku yang berniat menghalang-halangi upaya penanggulangan pandemik Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Sedangkan EO, ujar dia, mengaku tidak ada unsur niat kesengajaan menyuntikkan vaksin kosong kepada pelajar BLP.

Saat itu, EO hanyalah menjalankan tugas sebagai relawan meskipun profesi sebenarnya adalah perawat di salah satu klinik.

DPD PPNI, kata Maryanto, berharap kasus ini bisa dimediasi agar sesuai dengan hukum. Sebab jika perkara ini berujung di meja hijau, perawat takut menjadi relawan dalam penanganan pandemik COVID-19, khususnya menjadi vaksinator vaksin COVID-19.

"Kami berharap ada upaya mediasi agar kasus ini sesuai dengan hukum. Karena adanya sangkaan pasal pidana kepada EO ini, kami (DPD PPNI Jakarta Utara) menerima banyak kekhawatiran dan ketakutan perawat yang ditugaskan sebagai relawan. Bahkan beberapa di antaranya enggan menjadi relawan karena takut bisa seperti EO," tutupnya.

Baca Juga: Viral Nakes Suntikkan Vaksin Kosong, PPNI Minta Polisi Selidiki Video

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya