Pimpinan DPD Ajak Pemerintah Bahas Penyusunan RUU Perubahan Iklim
Indonesia harus terus memitigasi perubahan iklim
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah Indonesia memutuskan mengakhiri kerja sama pengendalian karbon dengan Norwegia. Keputusan ini disampaikan dalam nota diplomatik sesuai ketentuan Pasal XIII Lol REDD+ kepada Kedutaan Besar Kerajaan Norwegia di Jakarta.
Dikutip dari ANTARA, Selasa (14/9/2021), keputusan mengakhiri Nota Minat Kerja Sama ini diambil melalui proses konsultasi intensif, dengan mempertimbangkan kurangnya kemajuan konkret dan implementasi kewajiban Pemerintah Norwegia dalam realisasi pembayaran.
Menyusul berakhirnya kerja sama ini, pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mengajak pemerintah untuk berdiskusi bersama dalam menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Iklim.
Baca Juga: Perubahan Iklim: Selandia Baru Alami Musim Dingin Terpanas
1. Indonesia butuh UU Perubahan Iklim untuk memimpin penanganan risiko
Wakil Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin mengatakan, Indonesia membutuhkan UU Perubahan Iklim agar dapat memimpin upaya dalam menangani risiko dan bahaya dampak pemanasan global.
"Saat ini saya melalui institusi DPD RI akan mendorong kesiapan untuk membuka ruang diskusi seluas-luasnya agar nanti dapat terbentuknya RUU Perubahan Iklim, kami akan mengajak semua pihak termasuk pemerintah untuk berkolaborasi mempersiapkan agenda strategis ini," ujar Sultan.
Baca Juga: Jurus Pemerintah Kendalikan Perubahan Iklim: Wacanakan Pajak Karbon