RS Ummi dapat Sanksi Teguran Keras Terkait Rizieq Shihab
Rizieq Shihab pulang dari RS sebelum hasil tes PCR keluar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Wali Kota Bogor Bima Arya menyebutkan, pihaknya menjatuhkan sanksi administratif kepada Rumah Sakit Ummi, Bogor, Jawa Barat, tempat pemimpin Front pembela Islam (FPI) dirawat dan menjalani tes PCR COVID-19. Sanksi berupa teguran keras kepada RS Ummi.
"Kami sudah berikan sanksi administratif berupa teguran keras ke RS Ummi sesuai aturan yang berlaku," kata Bima Arya dalam konferensi pers bersama Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat, di Bogor, Minggu (29/11/2020).
Sanksi diberikan karena tidak jelasnya prosedur dan penanganan COVID 19 di RS Ummi, dalam hal ini perawatan dan tes PCR Rizieq Shihab yang dianggap tidak sesuai aturan.
Baca Juga: FPI: Rizieq Shihab Tinggalkan RS Ummi Bogor Sejak Tadi Malam
1. Tidak melanjutkan kasus ini ke kepolisian
Meski memberikan teguran keras, tapi Bima mengatakan tidak melanjutkan kasus ini ke kepolisian.
"Kami percaya RS Ummi punya itikad baik untuk meningkatkan profesionalitas untuk melayani, tidak saja warga Bogor tapi warga mana pun, termasuk Habib Rizieq Shihab bersama keluarga," kata Bima.
Baca Juga: MER-C: Bima Arya Intervensi Perawatan Rizieq Shihab, Meresahkan Warga