RUU TPKS Dinilai Jadi Titik Balik Keterwakilan Perempuan di Parlemen
Pemerintah-DPR akan segera bahas daftar inventaris masalah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) dinilai menjadi titik balik keterwakilan perempuan di parlemen. Hal ini disampaikan aktivis Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini.
"Salah satu hambatan dalam gerakan mendorong keterwakilan perempuan politik saat ini, adanya stigma bahwa kehadiran perempuan di parlemen itu kurang berkontribusi secara substantif terhadap produk kebijakan dan anggaran yang pro perempuan," kata Titi dalam pertemuan dengan Ketua DPR RI Puan Maharani bersama puluhan perwakilan aktivis perempuan dan organisasi perempuan di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (12/1/2022).
Tapi dengan adanya RUU TPKS, ujar Titi, akan menjadi titik balik. Selama ini stigma keterwakilan perempuan dalam bentuk jumlah juga diikuti secara substansi dengan mendorong pengesahan RUU.
"Ini juga menjadi perjuangan, tidak hanya perempuan politik di DPR, tetapi bagi kami yang melakukan penguatan keterwakilan perempuan di politik," kata aktivis perkumpulan Maju Perempuan Indonesia itu, seperti dilansir ANTARA.
Baca Juga: Pimpinan DPR Akan Rapat Bareng Badan Musyawarah Bahas RUU TPKS Besok
1. Titi pastikan tak ada kriminalisasi berlebihan terhadap perempuan dalam RUU TPKS
Mengenai adanya narasi kriminalisasi berlebihan terhadap perempuan dalam RUU TPKS, Titi memastikan, hal itu tidak terbukti.
Dia pun mencontohkan narasi yang sama sebelum pembahasan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Hingga saat ini, kriminalisasi berlebihan yang dituduhkan itu bahkan tidak terbukti.
Titi juga mengapresiasi komitmen Ketua DPR yang mendorong RUU TPKS menjadi RUU inisiatif DPR. "RUU ini subtansinya komplet, selain penegakan hukum, juga ada perlindungan dan pemenuhan hak korban," ujarnya.
Baca Juga: RUU TPKS Jadi Inisiatif DPR 18 Januari, Ini Kata Kemen PPPA