RUU TPKS Dinilai Jadi Titik Balik Keterwakilan Perempuan di Parlemen

Pemerintah-DPR akan segera bahas daftar inventaris masalah

Jakarta, IDN Times - Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) dinilai menjadi titik balik keterwakilan perempuan di parlemen. Hal ini disampaikan aktivis Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini.

"Salah satu hambatan dalam gerakan mendorong keterwakilan perempuan politik saat ini, adanya stigma bahwa kehadiran perempuan di parlemen itu kurang berkontribusi secara substantif terhadap produk kebijakan dan anggaran yang pro perempuan," kata Titi dalam pertemuan dengan Ketua DPR RI Puan Maharani bersama puluhan perwakilan aktivis perempuan dan organisasi perempuan di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (12/1/2022).

Tapi dengan adanya RUU TPKS, ujar Titi, akan menjadi titik balik. Selama ini stigma keterwakilan perempuan dalam bentuk jumlah juga diikuti secara substansi dengan mendorong pengesahan RUU.

"Ini juga menjadi perjuangan, tidak hanya perempuan politik di DPR, tetapi bagi kami yang melakukan penguatan keterwakilan perempuan di politik," kata aktivis perkumpulan Maju Perempuan Indonesia itu, seperti dilansir ANTARA.

Baca Juga: Pimpinan DPR Akan Rapat Bareng Badan Musyawarah Bahas RUU TPKS Besok

1. Titi pastikan tak ada kriminalisasi berlebihan terhadap perempuan dalam RUU TPKS

RUU TPKS Dinilai Jadi Titik Balik Keterwakilan Perempuan di ParlemenIlustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Mengenai adanya narasi kriminalisasi berlebihan terhadap perempuan dalam RUU TPKS, Titi memastikan, hal itu tidak terbukti.

Dia pun mencontohkan narasi yang sama sebelum pembahasan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Hingga saat ini, kriminalisasi berlebihan yang dituduhkan itu bahkan tidak terbukti.

Titi juga mengapresiasi komitmen Ketua DPR yang mendorong RUU TPKS menjadi RUU inisiatif DPR. "RUU ini subtansinya komplet, selain penegakan hukum, juga ada perlindungan dan pemenuhan hak korban," ujarnya.

2. Berharap aktivis perempuan diberi ruang sampaikan masukan guna perkaya RUU TPKS

RUU TPKS Dinilai Jadi Titik Balik Keterwakilan Perempuan di ParlemenIlustrasi Anti-Kekerasan Seksual (IDN Times/Galih Persiana)

Titi berharap, dalam pembahasan RUU TPKS selanjutnya, para aktivis perempuan diberikan ruang dan secara terbuka untuk memberikan masukan guna memperkaya substansi RUU tersebut.

Terkait harapan Titi, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, "saya ingin terbuka, DPR terbuka menerima masukan kalau ada hal-hal yang ingin disampaikan."

3. Pemerintah dan DPR akan segera bahas daftar inventaris masalah RUU TPKS

RUU TPKS Dinilai Jadi Titik Balik Keterwakilan Perempuan di ParlemenKetua DPR Puan Maharani (dok. Pribadi/Puan Maharani)

Puan menegaskan komitmen dalam pengesahan RUU TPKS sebagai RUU inisiatif DPR. Pemerintah dan DPR, kata dia, akan bersama-sama membahas daftar inventaris masalah (DIM) usai RUU itu disahkan sebagai inisiatif DPR pekan depan.

Puan mengungkapkan, dalam pembahasan RUU itu, pihaknya menerapkan prinsip kehati-hatian dan sesuai dengan mekanisme perundang-undangan yang berlaku.

"Kami ingin menghasilkan undang-undang yang berkualitas dan tidak cacat hukum," kata Puan menegaskan.

Baca Juga: RUU TPKS Jadi Inisiatif DPR 18 Januari, Ini Kata Kemen PPPA

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya