Usai Holywings, Satpol PP DKI Tindak Kafe dan Bar di Cilandak Jaksel
Kedua tempat hiburan itu melanggar PPKM Level 3
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Usai kasus Holywings Kemang, kini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta kembali menindak dua tempat hiburan di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.
Satpol PP menindak Cafe 98 dan Tory Bar di kawasan Cilandak Barat, pada Minggu (12/9/2021) dini hari, karena melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
"Kedapatan masih beroperasi di atas pukul 24.00 WIB," kata Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin, seperti dikutip dari ANTARA, Minggu.
Baca Juga: Razia Prokes di Kafe Jakarta Lanjut Terus Usai Kasus Holywings
1. Kafe tersebut juga disegel karena tak punya izin usaha menjual minuman keras
Arifin menjelaskan, Cafe 98 termasuk kategori bar dan selama PPKM Level 3 belum diperbolehkan beroperasi.
"Jadi karena beraktivitas, tindakannya adalah pertama selama PPKM sebelum diizinkan, akan ditutup. Kedua, karena tidak ada izin dikenakan sanksi sebesar Rp50 juta," ujarnya.
Tidak hanya ditindak karena melanggar PPKM, kafe tersebut ujar Arifin, juga disegel karena tidak mempunyai izin usaha menjual minuman keras (miras).
Sementara itu, Tory Bar yang juga tidak mengindahkan aturan operasional tempat hiburan, dikenakan sanksi administratif dan tidak diperbolehkan beroperasi selama PPKM Level 3.
Baca Juga: Polisi Segel 2 Tempat Karaoke di Bekasi dan Jaksel karena Langgar PPKM