Ambil Foto di Bromo Diminta Rp1 Juta, Begini Aturannya
Pungutan dikenakan bila foto atau video untuk komersial
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Gunung Bromo selalu sukses menjadi tempat favorit wisatawan. Gunung berapi yang masih aktif ini berada di ketinggian 2.329 meter di atas permukaan laut, sehingga udaranya masih sangat dingin.
Tidak hanya itu, keindahan ikon pariwisata Jawa Timur ini juga sangat luar biasa. Destinasi ini sering ramai dikunjungi wisatawan baik dari Pulau Jawa maupun luar Jawa. Tak sedikit wisatawan yang berfoto untuk mengabadikan liburan mereka. Namun, ada kejadian kurang mengenakkan yang dialami salah seorang wisatawan.
Diunggah di media sosial twitter, @arbeinrambey memposting sebuah video berisi sebuah kuitansi bertulis
"Agung. Satu juta rupiah. Kegiatan pengambilan foto/gambar"
Ia menuliskan caption:
"Ada temen fotografer kirim ini. Kemarin 3 Juni 2022 dimintai Rp1 juta di Bromo. Katanya, motret harus ijin. Mari kita usahakan ada kejelasan dari semua pihak."
Sebetulnya apakah boleh mengambil video atau gambar di kawasan Gunung Bromo? Ini penjelasan dari pihak Pemanfaatan Jasa Lingkungan Hutan Konservasi (PJLHK).
Baca Juga: 10 Potret Plataran Bromo, Suguhkan View Alam Bromo yang Membius
Baca Juga: Rencana Jembatan Kaca di Kawasan Wisata Bromo, Ini kata TNBTS
1. Pengambilan foto atau video untuk komersil dikenakan tarif
Menanggapi informasi yang ramai tersebut, Direktur Pemanfaatan Jasa Lingkungan Hutan Konservasi pada Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Nandang Prihadi, mengkonfirmasi kepada IDN Times sebagai berikut:
Editor’s picks
Sehubungan pemberitaan terkait pungutan kepada fotografer di Bromo kami sampaikan sebagai berikut:
- Sesuai PP 12/2014 selain karcis masuk kawasan terdapat PNBP tarif pungutan untuk film komersil dengan tarif sebagaimana terlampir.
- Berdasarkan informasi petugas lapangan, pada tanggal 3 Juni ada fotografer yang melakukan kegiatan pengambilan foto komersil sehingga oleh petugas diminta mengurus simaksi snapshot dan membayar sesuai tarif yang berlaku.
- Pungutan tarif foto komersil antara lain foto prewedding, iklan, dan lain-lain, selama ini sudah berjalan beberapa tahun tanpa ada permasalahan berarti.
- Saat ini untuk simaksi film komersil belum diberlakukan booking dan payment online sehingga masih dilayani manual dengan bukti kuitansi dan simaksi, namun pembayaran tersebut kemudian disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP)
- BBTNBTSM telah memasang banner imbauan kepada pengunjung di beberapa lokasi untuk melapor ke call centre/nomor pengaduan jika ada pelayanan yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.