Kembali Ditangkap KPK, Eks Wali Kota Cimahi Masih Diperiksa
Ajay ditangkap tak lama setelah ia keluar lapas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap mantan Wali Kota Cimahi, Jawa Barat, Ajay M Priyatna pada Rabu (17/8/2022) kemarin.
KPK menangkap Ajay setelah dia bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Baca Juga: 10 Tempat Wisata Cimahi yang Wajib Dikunjungi, Alamnya Indah
1. Ajay masih diperiksa di Gedung Merah Putih KPK
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Ajay ditangkap kembali oleh Tim Penyidik KPK setelah yang beliau keluar dari Lapas Sukamiskin.
Ali mengatakan tim penyidik saat ini masih memeriksa Ajay di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. "Kami sampaikan perkembangannya," ucap Ali.
Pada 25 Agustus 2021, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung memvonis Ajay selama 2 tahun penjara atas kasus korupsi suap untuk memuluskan perizinan proyek rumah sakit.
Majelis hakim menyatakan Ajay terbukti menerima gratifikasi atas pembangunan Rumah Sakit Kasih Bunda di Kota Cimahi.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ajay Muhammad Priatna pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Sulistyono saat itu.
Baca Juga: Baru Bebas dari Bui, Eks Wali Kota Cimahi Kembali Ditangkap KPK