17 ASN Penyuap Bupati Probolinggo Diperiksa di Gedung KPK
Apakah mereka akan ditahan?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan 17 aparatur sipil negara (ASN) tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan kepala desa (kades) di Pemkab Probolinggo telah tiba di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (4/9/2021). Mereka datang ke Gedung KPK guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Hari ini, 17 tersangka pemberi suap dalam dugaan korupsi seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo telah tiba di Jakarta untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK. Berikutnya segera dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh tim penyidik KPK," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, seperti dikutip dari ANTARA pada Sabtu (4/9/2021).
Para pemberi suap ke Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari tersebut adalah Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, dan Kho'im. Selanjutnya, Ahkmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Samsudin.
Baca Juga: KPK Sita Bukti Korupsi dari Rumah dan Kantor Bupati Probolinggo
1. KPK telah tetapkan 22 tersangka dalam kasus dugaan suap Bupati Probolinggo
Sebelumnya, KPK telah menetapkan menetapkan 22 tersangka dalam kasus dugaan suap Bupati Puput. Salah satunya adalah suami Puput yang juga anggota DPR periode 2014-2024 dari Fraksi Partai NasDem, Hasan Aminuddin.
Dari 22 orang tersangka, sepuluh orang di antaranya ditangkap berdasarkan hasil operasi OTT KPK pada Senin, 30 Agustus 2021, termasuk Puput dan Hasan. Mereka ditangkap bersama lima camat, dua ajudan dan seorang kepala desa melalui operasi tangkap tangan (OTT).
Baca Juga: [BREAKING] KPK Tetapkan 22 Tersangka Kasus Dugaan Suap Bupati Probolinggo