TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

17 ASN Penyuap Bupati Probolinggo Diperiksa di Gedung KPK

Apakah mereka akan ditahan?

Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari bersama suaminya yang juga anggota DPR dan mantan Bupati Probolinggo Hasan Aminuddin saat berada di KPK setelah pemeriksaan pada Selasa (31/8/2021). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan 17 aparatur sipil negara (ASN) tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan kepala desa (kades) di Pemkab Probolinggo telah tiba di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (4/9/2021). Mereka datang ke Gedung KPK guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Hari ini, 17 tersangka pemberi suap dalam dugaan korupsi seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo telah tiba di Jakarta untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK. Berikutnya segera dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh tim penyidik KPK," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, seperti dikutip dari ANTARA pada Sabtu (4/9/2021).

Para pemberi suap ke Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari tersebut adalah Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, dan Kho'im. Selanjutnya, Ahkmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Samsudin.

Baca Juga: KPK Sita Bukti Korupsi dari Rumah dan Kantor Bupati Probolinggo

1. KPK telah tetapkan 22 tersangka dalam kasus dugaan suap Bupati Probolinggo

Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari bersama suaminya yang juga anggota DPR dan mantan Bupati Probolinggo Hasan Aminuddin saat berada di KPK setelah pemeriksaan pada Selasa (31/8/2021). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Sebelumnya, KPK telah menetapkan menetapkan 22 tersangka dalam kasus dugaan suap Bupati Puput. Salah satunya adalah suami Puput yang juga anggota DPR periode 2014-2024 dari Fraksi Partai NasDem, Hasan Aminuddin.

Dari 22 orang tersangka, sepuluh orang di antaranya ditangkap berdasarkan hasil operasi OTT KPK pada Senin, 30 Agustus 2021, termasuk Puput dan Hasan. Mereka ditangkap bersama lima camat, dua ajudan dan seorang kepala desa melalui operasi tangkap tangan (OTT).

2. Nama 10 orang yang terjaring OTT KPK

Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari bersama suaminya yang juga anggota DPR dan mantan Bupati Probolinggo Hasan Aminuddin saat berada di KPK setelah pemeriksaan pada Selasa (31/8/2021). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Atas perbuatannya, para tersangka yang diduga sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan, tersangka yang diduga menerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Berikut adalah daftar 10 orang yang terjaring OTT KPK dan ditetapkan sebagai tersangka:

1. Puput Tantriana Sari (Bupati Probolinggo)
2. Hasan Aminuddin (Anggota DPR Fraksi Partai NasDem
3. Doddy Kurniawan (Camat Krejengan)
4. Sumarto (Pejabat Kades Karangreng)
5. Ponirin (Camat Kraksaan)
6. Imam Syafi'i (Camat Banyuayar)
7. Hary Tjahjono (Camat Gading)
8. Muhammad Ridwan (Camat Paiton)
9. Pitra Jaya Kusuma  (Ajudan)
10. Faisal Rahman (Ajudan)

Baca Juga: [BREAKING] KPK Tetapkan 22 Tersangka Kasus Dugaan Suap Bupati Probolinggo

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya