5 Catatan Pembahasan RUU Terorisme, Masih Buntu pada Tahapan Definisi Terorisme
Definisi mengenai terorisme masih menjadi perdebatan yang cukup alot
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Tim Pansus RUU Terorisme DPR RI menggelar rapat bersama tim perumus RUU tentang perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, pada Rabu (23/5), di Gedung DPR RI. Tim perumus tersebut terdiri dari pemerintah dan pansus RUU Terorisme DPR RI.
Dalam rapat yang digelar sejak pukul 10.00 wib itu, masalah definisi mengenai terorisme masih menjadi perdebatan yang cukup alot di antara pemerintah dan juga DPR RI. Frasa mengenai motif ideologi, politik, dan ancaman terhadap negara masih menjadi satu pokok pembahasan yang cukup hangat.
Baca juga: Pembahasan RUU Terorisme Masih Terganjal Definisi
Ia pun menyampaikan, definisi yang digunakan saat ini, sudah dipakai selama 16 tahun sejak 2002 hingga 2018. Dan belum ada keluhan apa-apa terkait itu.
"Definisi yang kita pakai sekarang ini dari tahun 2002 sampai 2018, 16 tahun sudah dipakai. Tidak ada pengeluhan apa-apa," jelasnya.
1. 16 tahun menggunakan definisi UU lama, tidak ada keluhan
Anggota Pansus RUU Terorisme dari Fraksi Gerindra Wenny Warouw menyampaikan pendapatnya di dalam rapat tim perumus tersebut. Awalnya, ia mengaku jika dirinya adalah salah satu yang mendorong agar RUU Terorisme segera diselesaikan. Ia juga mengkritisi kerja di tim perumus RUU Terorisme yang cukup lambat dalam pengesahan tersebut.
"Kita berasal dari Perppu bom Bali. Kemudian 2003 jadilah UU. Bom jalan terus sampai sekarang. Saya hanya minta kepada teman-teman DPR, kita tidak perlu stop demand Perppu, kita tidak diatur dengan Perppu dalam pembuatan UU ini. Cuma kita harus sadar sendiri kenapa kita lambat," terang Wenny di Gedung DPR RI, Rabu (23/5).
Sehingga, Wenny pun meminta, apabila memang ingin dimasukkan motif politik ke dalam definisi, jadi akan ada pembedanya.
"Maka saya minta kepada forum ini, agar kita membedakan, kalau memang harus dipaksa ada motif politik, kita harus bisa memberikan definisi yuridis dan definisi akademis tentang teroris-teroris. Tapi, harus seirama dengan pasal 6 dan 7. Agar betul-betul di dalam pelaksanaan, bisa baik lah. Baik untuk bangsa dan negara," jelas Wenny.
Baca juga: RUU Antiterorisme Tersendat, Ketua DPR Galau DPR Dijadikan Kambing Hitam