51 Pegawai KPK Dipecat, Moeldoko Bantah Arahan Presiden Diabaikan
Moeldoko sebut keputusan akhir jadi tanggung jawab KPK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan Kantor Staf Presiden (KSP), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kemenpan RB, dan kementerian/lembaga terkait lainnya tidak mengabaikan arahan Presiden Joko "Jokowi" Widodo soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang dijadikan dasar pemecatan 75 pegawai KPK. Menurut Moeldoko, kementerian/lembaga terkait sudah menjalankan dan mendukung arahan Jokowi itu.
"Tidak benar terjadi pengabaian arahan presiden. Untuk menjalankan arahan presiden, di antaranya Menteri PanRB, Menteri Hukum dan HAM, BKN, dan LAN telah melakukan koordinasi dengan Pimpinan KPK dan menyampaikan arahan presiden tersebut dengan memberikan opsi pembinaan sebagai solusinya," jelas Moeldoko dalam keterangan tertulisnya, Kamis (27/5/2021).
Kemudian, lanjutnya, menindaklanjuti arahan Jokowi itu, Kemenpan RB sendiri mengusulkan dilakukan Individual Development Plan (IDP) untuk pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus TWK.
Baca Juga: [BREAKING] KPK: Ajudan Azis Syamsuddin Sempat Hubungi Penyidik KPK
1. Keputusan akhir atas status 75 pegawai jadi tanggung jawab KPK
Selanjutnya, mantan Panglima TNI ini menuturkan bahwa keputusan KPK untuk memberhentikan 51 pegawainya bukanlah kewenangan pemerintah. Menurutnya, pemerintah tidak bisa sepenuhnya ikut campur dalam proses pembinaan di internal KPK.
"Pimpinan KPK kemudian mengambil kebijakan lain tersendiri, hal tersebut merupakan kewenangan dan keputusan lembaga pengguna dalam hal ini KPK. Pemerintah memiliki kewenangan tertentu tetapi tidak seluruhnya terhadap proses pembinaan internal di KPK," kata Moeldoko.
Oleh karena itu, lanjut Moeldoko, keputusan akhir atas status 75 pegawai menjadi tanggung jawab dari KPK sendiri. Dia mengatakan, KSP sendiri sejauh ini tetap mendukung arahan presiden yang menyebut bahwa Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) tidak boleh jadi tolak ukur memberhentikan pegawai KPK.
"KPK sebagai pengguna dan pengambil keputusan akhir atas status 75 pegawai bertanggung jawab penuh atas semua implikasi yang ditimbulkan dari keputusan tersebut," tutur Moeldoko.
Baca Juga: 51 Pegawai KPK Dipecat, Aktivis: Ada Kekuatan Lebih Besar dari Jokowi