TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

51 Pegawai KPK Dipecat, Moeldoko Bantah Arahan Presiden Diabaikan

Moeldoko sebut keputusan akhir jadi tanggung jawab KPK

Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Jakarta, IDN Times - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan Kantor Staf Presiden (KSP), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kemenpan RB, dan kementerian/lembaga terkait lainnya tidak mengabaikan arahan Presiden Joko "Jokowi" Widodo soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang dijadikan dasar pemecatan 75 pegawai KPK. Menurut Moeldoko, kementerian/lembaga terkait sudah menjalankan dan mendukung arahan Jokowi itu.

"Tidak benar terjadi pengabaian arahan presiden. Untuk menjalankan arahan presiden, di antaranya Menteri PanRB, Menteri Hukum dan HAM, BKN, dan LAN telah melakukan koordinasi dengan Pimpinan KPK dan menyampaikan arahan presiden tersebut dengan memberikan opsi pembinaan sebagai solusinya," jelas Moeldoko dalam keterangan tertulisnya, Kamis (27/5/2021).

Kemudian, lanjutnya, menindaklanjuti arahan Jokowi itu, Kemenpan RB sendiri mengusulkan dilakukan Individual Development Plan (IDP) untuk pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus TWK. 

Baca Juga: [BREAKING] KPK: Ajudan Azis Syamsuddin Sempat Hubungi Penyidik KPK

1. Keputusan akhir atas status 75 pegawai jadi tanggung jawab KPK

Ketua KPK Firli Bahuri (IDN Times/Rangga Erfizal)

Selanjutnya, mantan Panglima TNI ini menuturkan bahwa keputusan KPK untuk memberhentikan 51 pegawainya bukanlah kewenangan pemerintah. Menurutnya, pemerintah tidak bisa sepenuhnya ikut campur dalam proses pembinaan di internal KPK.

"Pimpinan KPK kemudian mengambil kebijakan lain tersendiri, hal tersebut merupakan kewenangan dan keputusan lembaga pengguna dalam hal ini KPK. Pemerintah memiliki kewenangan tertentu tetapi tidak seluruhnya terhadap proses pembinaan internal di KPK," kata Moeldoko.

Oleh karena itu, lanjut Moeldoko, keputusan akhir atas status 75 pegawai menjadi tanggung jawab dari KPK sendiri. Dia mengatakan, KSP sendiri sejauh ini tetap mendukung arahan presiden yang menyebut bahwa Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) tidak boleh jadi tolak ukur memberhentikan pegawai KPK.

"KPK sebagai pengguna dan pengambil keputusan akhir atas status 75 pegawai bertanggung jawab penuh atas semua implikasi yang ditimbulkan dari keputusan tersebut," tutur Moeldoko.

2. Sebanyak 51 pegawai KPK diberhentikan karena tak lolos TWK

Petugas menunjukkan barang bukti pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021). (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Sebagaimana diketahui, dalam proses alih status pegawai KPK menjadi ASN, jumlah peserta yang diusulkan untuk mengikuti asesmen sebanyak 1.357 peserta, sementara yang hadir sebanyak 1.349 peserta, dan yang tidak hadir 8 peserta.

Dari hasil asesmen TWK, yang dinyatakan memenuhi syarat sejumlah 1.274 peserta, dan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat sejumlah 75 peserta. Dari 75 nama pegawai yang mengikuti TWK, telah dilakukan asesmen oleh KPK dan dinyatakan memenuhi syarat sejumlah 24 peserta.

Dengan kata lain, Pimpinan KPK kemudian mengambil kebijakan untuk memberhentikan 51 dari 75 pegawai KPK yang sebelumnya dinyatakan tidak lulus TWK. 

Baca Juga: 51 Pegawai KPK Dipecat, Aktivis: Ada Kekuatan Lebih Besar dari Jokowi

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya