TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Alasan Jokowi Terbitkan Perpres Pesangon Rp580 Juta buat Wakil Menteri

Pesangon sebagai bentuk apresiasi

Presiden Joko Widodo (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Jakarta, IDN Times - Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, Faldo Maldini, menjelaskan tentang pesangon bagi wakil menteri yang sudah tidak lagi menjabat. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpes) Nomor 77 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 60 Taun 2012 tentang Wakil Menteri.

Dalam aturan tersebut dituliskan, wakil menteri yang berakhir jabatannya akan diberikan uang penghargaan maksimal sebesar Rp580 juta.

Lalu, apa penjelasan Istana soal pesangon tersebut?

Baca Juga: Jokowi Beri Pesangon untuk Wakil Menteri Usai Menjabat Rp580 Juta

1. Pesangon diberikan karena wamen tidak pernah dapat uang penghargaan

Twitter/@KSPgoid

Faldo menerangkan uang pesangon diberikan karena selama ini wakil menteri yang selesai jabatan tidak mendapatkan pesangon, sementara untuk para menteri ada pesangonnya. Sehingga, Presiden Joko "Jokowi" Widodo mengeluarkan keputusan agar adil.

"Selama ini menteri dapat uang pensiun, kalau wakil menteri tidak ada. Jadi, masalah ini yang ingin dijawab dan dijembatani oleh pemerintah," kata Faldo dalam keterangan tertulisnya yang diterima IDN Times, Selasa (31/8/2021).

2. Pesangon wakil menteri diberikan sebagai bentuk apresiasi

IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Selain itu, Faldo juga menuturkan pesangon untuk wakil menteri diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada mereka yang telah berjasa bagi negara. Aturan ini, kata dia, berlaku untuk seluruh wakil menteri, termasuk yang menjabat pada kabinet sebelumnya.

"Besar uang penghargaan yang diterima berbeda-beda sesuai lama menjabat. Bahkan, yang sudah meninggal pun diberikan ke ahli waris, sesuai dengan perhitungan masa pengabdiannya," terang Faldo.

Baca Juga: Jokowi Tambah Jabatan untuk Posisi Wakil Menteri PAN-RB

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya