Alasan Jokowi Terbitkan Perpres Pesangon Rp580 Juta buat Wakil Menteri
Pesangon sebagai bentuk apresiasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, Faldo Maldini, menjelaskan tentang pesangon bagi wakil menteri yang sudah tidak lagi menjabat. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpes) Nomor 77 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 60 Taun 2012 tentang Wakil Menteri.
Dalam aturan tersebut dituliskan, wakil menteri yang berakhir jabatannya akan diberikan uang penghargaan maksimal sebesar Rp580 juta.
Lalu, apa penjelasan Istana soal pesangon tersebut?
Baca Juga: Jokowi Beri Pesangon untuk Wakil Menteri Usai Menjabat Rp580 Juta
1. Pesangon diberikan karena wamen tidak pernah dapat uang penghargaan
Faldo menerangkan uang pesangon diberikan karena selama ini wakil menteri yang selesai jabatan tidak mendapatkan pesangon, sementara untuk para menteri ada pesangonnya. Sehingga, Presiden Joko "Jokowi" Widodo mengeluarkan keputusan agar adil.
"Selama ini menteri dapat uang pensiun, kalau wakil menteri tidak ada. Jadi, masalah ini yang ingin dijawab dan dijembatani oleh pemerintah," kata Faldo dalam keterangan tertulisnya yang diterima IDN Times, Selasa (31/8/2021).
Baca Juga: Jokowi Tambah Jabatan untuk Posisi Wakil Menteri PAN-RB